Jakarta, Seriusnews.id – Pemerintah mematangkan rancangan aturan baru kenaikan kelas yang meniadakan sistem otomatis bagi peserta didik di seluruh Indonesia. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menargetkan implementasi regulasi pendidikan ini bergulir resmi pada tahun ajaran 2027/2028.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini mempercepat penyusunan rancangan peraturan menteri beserta petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan. Regulasi tersebut nantinya memuat standar baku operasional bagi pihak sekolah dan para tenaga pendidik.
Langkah strategis ini telah sampai langsung ke meja Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan pengesahan. Pemerintah memastikan draf pedoman teknis tuntas menyeluruh sebelum memberlakukan kebijakan baru tersebut di jenjang sekolah dasar dan menengah.
Abdul Mu’ti mengonfirmasi komitmen pemerintah saat menyampaikan keterangan kerja kepada awak media di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu. Ia menegaskan kementeriannya terus menggelar pengkajian mendalam demi mematangkan mekanisme evaluasi belajar siswa.
Mekanisme Penilaian Siswa Gabungkan Capaian Akademik Perkembangan Karakter
Dalam skema anyar tersebut, kelulusan tingkat kelas tidak hanya bertumpu pada penguasaan materi pelajaran di ruang kelas. Tim penyusun sengaja memasukkan perkembangan karakter peserta didik sebagai indikator penentu kelayakan naik ke jenjang berikutnya.
Pemerintah merancang perpaduan indikator ini guna mendongkrak capaian akademik murid yang memerlukan evaluasi berkala. Di samping itu, integrasi nilai budi pekerti diharapkan membentuk kepribadian murid secara utuh selama menempuh masa studi.
Kebijakan penghapusan sistem kenaikan otomatis ini lahir atas pertimbangan terhadap berbagai masukan langsung dari para guru. Guru-guru di lapangan sebelumnya menyampaikan kegelisahan perihal motivasi belajar siswa yang menurun akibat sistem kenaikan otomatis.
Pemerintah meyakini perubahan tata cara evaluasi ini mampu membangkitkan kembali semangat bersaing peserta didik. Selain mengejar ketuntasan materi, para siswa diharapkan memiliki ketangguhan mental untuk menyongsong tantangan dunia masa depan.
Presiden Prabowo Restui Perubahan Aturan Penjurusan Peserta Didik
Kepala Negara telah memberikan persetujuan resmi terhadap rencana perombakan sistem evaluasi kenaikan kelas tersebut. Selain mekanisme evaluasi kelas, Presiden Prabowo Subianto turut menyetujui kebijakan pembaruan mengenai sistem penjurusan siswa.
Kemendikdasmen saat ini memproses penyusunan payung hukum pelaksanaan penjurusan secara paralel bersamaan dengan regulasi kenaikan kelas. Tim internal kementerian merumuskan pedoman penjurusan agar selaras dengan kebutuhan bakat serta minat anak didik.
Seluruh jajaran kementerian memastikan penerapan kedua aturan pokok berjalan serentak mulai tahun ajaran 2027/2028 mendatang. Tenggat waktu persiapan selama beberapa tahun ini memberi ruang bagi dinas pendidikan daerah untuk menyesuaikan diri.
Terkait wacana program sekolah gratis yang sempat bergulir, Abdul Mu’ti menyebut upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah meningkatkan kepercayaan masyarakat. Namun, pemerintah belum membeberkan rincian lengkap program tersebut karena masih memerlukan pengkajian lanjutan secara utuh.(ar)









