NIB Konten Kreator Wajib? Kemenekraf Tegaskan Tidak Semua Kreator Digital Wajib Daftar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya.( poto : padangkita.com )

Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya.( poto : padangkita.com )

Jakarta, seriusnews.id – Isu konten kreator wajib NIB kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan ini memicu diskusi luas di kalangan pelaku industri digital terkait kewajiban legalitas usaha bagi kreator konten.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif menegaskan bahwa tidak semua konten kreator diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pemerintah menyebut aturan ini hanya berlaku bagi kreator yang menjalankan aktivitasnya sebagai kegiatan usaha secara profesional.

Pemerintah Serap Aspirasi Komunitas Kreator Digital

Kemenekraf telah melakukan dialog dengan sejumlah asosiasi kreator dan pelaku industri digital. Di antaranya Asosiasi Konten Kreator Indonesia (AKKI), Asosiasi Kreator Konten Seluruh Indonesia (AKKSI), serta Asosiasi Kreator Konten Sejarah Indonesia (AKKSINDO).

Langkah ini dilakukan untuk menyamakan pemahaman terkait implementasi kebijakan NIB di sektor ekonomi digital. Pemerintah juga memastikan regulasi ini tidak menghambat kreativitas para kreator di Indonesia.

Baca Juga :  Wali Kota Pariaman Salurkan Bantuan Paket Usaha Batik dan Rajutan

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa kewajiban NIB tidak berlaku untuk seluruh konten kreator.

Ia menjelaskan, kreator yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak di wajibkan memiliki NIB. Namun, bagi kreator yang telah menjadikan aktivitas digital sebagai sumber usaha profesional, legalitas usaha menjadi hal yang penting.

Menurutnya, kebijakan ini tidak bertujuan membatasi ruang kreativitas. Sebaliknya, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital yang sudah berkembang secara komersial.

NIB Dorong Akses Pembiayaan dan Pengembangan Usaha

Pemerintah menilai kepemilikan NIB dapat membuka peluang lebih luas bagi kreator digital. Legalitas usaha memungkinkan kreator mengakses pembiayaan perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Selain itu, NIB juga menjadi pintu masuk berbagai program pengembangan seperti pelatihan, pendampingan, inkubasi bisnis, hingga peluang investasi dari mitra pemerintah. Dengan begitu, kreator dapat meningkatkan kapasitas dan skala usaha secara lebih profesional.

Baca Juga :  Pameran Seni Kriya SMK Padang Unjuk Gigi di Galeri Taman Budaya Sumbar

Pembaruan KBLI untuk Ekonomi Kreator Digital

Pemerintah juga memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui Peraturan BPS Nomor 7/2025. Kebijakan ini menyesuaikan perkembangan aktivitas kreator digital agar tercatat lebih relevan dalam sistem ekonomi nasional.

Kreator yang sudah memiliki NIB dengan KBLI lama tidak perlu melakukan pencabutan atau pendaftaran ulang. Izin yang sudah terbit tetap berlaku, kecuali ada perubahan struktur kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif menegaskan bahwa sektor kreator digital kini menjadi salah satu penggerak utama ekonomi kreatif nasional. Pemerintah berkomitmen memperkuat sosialisasi dan pendampingan lintas pihak.

Langkah ini di arahkan untuk menciptakan ekosistem kreator yang lebih tertata, inklusif, dan memiliki kepastian hukum. Selain itu, pemerintah berharap industri kreator Indonesia semakin kompetitif di tingkat global tanpa menghambat inovasi dan kreativitas.(ar)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Pegadaian Turun Hari Ini: Cek Rinciannya
Meta Kena Denda Rp 452 Triliun Imbas Skandal Data Cambridge Analytica
IHSG Terjun Bebas ke 4.950 Awal Pekan Ini, Isu Status MSCI Pukul Deretan Saham Unggulan
Lapas Narkotika Muara Sabak Ekspor 6,8 Ton Arang Batok Kelapa
Pemprov Sumbar Raih Penghargaan Investasi Panas Bumi Dari Kementerian ESDM
Mengulas Perjalanan dan Perjuangan Industri Kulit Lokal Jawa Barat Menghadapi Tantangan Zaman
Bank Nagari dan Padang Eye Center Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Semen Padang Perluas Bisnis Nonsemen Bersama Pusri Dan Petrokimia Gresik
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Harga Emas Antam Pegadaian Turun Hari Ini: Cek Rinciannya

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Meta Kena Denda Rp 452 Triliun Imbas Skandal Data Cambridge Analytica

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:52 WIB

IHSG Terjun Bebas ke 4.950 Awal Pekan Ini, Isu Status MSCI Pukul Deretan Saham Unggulan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:41 WIB

Lapas Narkotika Muara Sabak Ekspor 6,8 Ton Arang Batok Kelapa

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:21 WIB

Pemprov Sumbar Raih Penghargaan Investasi Panas Bumi Dari Kementerian ESDM

Berita Terbaru

Deretan emas batangan Antam di Pegadaian siap diperjualbelikan seiring turunnya harga jual dan buyback hari ini.(poto: AI).

Bisnis

Harga Emas Antam Pegadaian Turun Hari Ini: Cek Rinciannya

Sabtu, 24 Okt 2026 - 15:51 WIB

Instruktur memandu teknik pengereman motor matik di lintasan Astra Motor Safety Riding Center.(ilustrasi poto: AI).

Otomotif

Trik Mencegah Rem Blong Motor Matik di Turunan Panjang

Sabtu, 24 Okt 2026 - 15:40 WIB

Ilustrasi Suasana jalanan kota saat hujan lebat dan langit mendung gelap, masyarakat diimbau waspadai potensi cuaca ekstrem.(poto: AI).

Nasional

BMKG Rilis Peringatan Hujan Ekstrem Besok, Ini Wilayahnya

Sabtu, 24 Okt 2026 - 15:35 WIB

Rais A’am KH Miftachul Akhyar dan Ketum PBNU Gus Kikin pimpin Apel Hari Santri 2026 di Ponpes Tebuireng Jombang, Kamis (22/10).(poto: kompas.com).

Nasional

Gus Kikin Tegaskan PBNU Kembali ke Akar Tradisi Pesantren

Sabtu, 24 Okt 2026 - 15:31 WIB