Jakarta, Seriusnews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital kini memfinalisasi penyusunan pedoman tarif pengantaran makanan serta pengiriman barang berbasis aplikasi digital. Langkah strategis ini menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Pemerintah menargetkan regulasi turunan tersebut mulai berlaku sebelum tanggal 31 Desember 2026. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan kepastian jadwal penerbitan aturan teknis tersebut kepada awak media.
“Segera, sebelum 31 Desember 2026, sesuai dengan amanat Perpres,” kata Nezar, Senin, 12 Oktober 2026. Pemerintah memastikan proses perumusan aturan berjalan sesuai tenggat waktu yang berlaku.
Kementerian tidak menetapkan nominal tarif secara langsung ke setiap aplikasi layanan. Pemerintah justru menyiapkan formula acuan baku untuk menghitung ongkos kirim secara objektif.
Kebijakan teranyar ini memperkuat perlindungan nyata bagi para pengemudi ojek online di seluruh Indonesia. Aturan ini sekaligus menata ekosistem transportasi online agar berjalan lebih sehat dan berkeadilan.
Aturan Pisahkan Hitungan Ongkos Barang dan Penumpang
Nezar menjelaskan bahwa penghitungan tarif antar barang menuntut pendekatan yang berbeda dari layanan angkut orang. Layanan pengiriman barang dan logistik memiliki tingkat kerumitan fisik tersendiri di lapangan.
Karakteristik paket pengiriman sangat bergantung pada dimensi fisik serta berat riil objek yang dibawa mitra kurir. Selain faktor fisik, tingkat risiko perjalanan selama proses pengantaran turut memengaruhi besaran biaya jasa.
“Biaya transportasi untuk barang dan makanan itu juga enggak sama. Karena kalau mengantar barang itu bisa barang yang 1 kilogram, 2 kilogram, 3 kilogram,” ujar Nezar. Pertimbangan beban barang menjadi dasar utama penyusunan acuan hitungan tersebut.
Melalui formula anyar, kementerian berusaha mengakomodasi kebutuhan nyata di lapangan pengantaran logistik. Kebijakan ini tidak hanya menyorot ongkos operasional kendaraan bermotor semata.
Regulasi ini merancang keseimbangan hak antara pengemudi, pengguna layanan, dan perusahaan penyedia aplikasi. Pola ini menjaga agar beban biaya operasional tidak merugikan pihak pengantar barang.
Nezar menegaskan bahwa aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 wajib mendongkrak pendapatan riil pengemudi. Aturan juga memberikan jaminan keselamatan kerja yang memadai bagi para pengemudi di jalan raya.
Pemerintah tetap menjaga beban belanja konsumen agar tarif layanan tidak melonjak di luar batas wajar. Pada waktu bersamaan, perusahaan platform digital tetap dapat menjalankan roda operasional bisnis mereka.
“Nah, yang pastinya kita ingin baik pengemudi maupun platform dan juga konsumen, ini mendapatkan harga yang fair dan semua bisa tumbuh dengan baik,” kata Nezar. Sikap terbuka ini menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas industri digital nasional.
Pemerintah Ajak Operator dan Mitra Pengemudi Berdiskusi
Kementerian Komunikasi dan Digital aktif mengajak berbagai pihak duduk bersama membahas draf aturan menteri. Dialog intensif ini menghadirkan perwakilan resmi asosiasi pengemudi ojol serta para petinggi perusahaan platform transportasi.
Tim kementerian mempelajari model bisnis yang berlaku pada masing-masing operator penyedia jasa pengiriman online. Pemerintah mengamati secara cermat bagaimana tiap aplikasi menentukan tarif jasa antar kepada pengguna.
Kementerian bahkan membedah formula algoritma internal yang menentukan biaya pengiriman setiap pesanan pelanggan. Pendalaman teknis ini membantu pemerintah mengenali variabel biaya yang memengaruhi tarif akhir di aplikasi.
Kementerian Komunikasi dan Digital juga berkoordinasi erat dengan kementerian mitra yang menangani sektor ketenagakerjaan dan transportasi. Kolaborasi lintas instansi negara ini memperkaya rancangan beleid sebelum pengesahan resmi.
Nezar menyebut seluruh rangkaian diskusi telah membawa draf aturan menteri menuju babak akhir. Pembahasan substantif bersama para pemangku kepentingan telah rampung mendekati garis akhir penyusunan.
“Permennya sudah mendekati final dari hasil diskusi kita dengan berbagai kelompok dan juga diskusi kita dengan sejumlah kementerian yang ikut serta dalam pengaturan ekosistem transportasi pengemudi ojol ini,” ujarnya. Hasil musyawarah ini akan menjadi payung hukum resmi bagi operasional seluruh operator aplikasi di tanah air.
Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan penerbitan Peraturan Menteri berlangsung sebelum penutupan tahun 2026. Regulasi ini akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan kerja yang menyeluruh bagi para kurir digital.
Meskipun draf peraturan menteri sudah mendekati final, pemerintah belum merilis rincian angka maupun rumus matematis perhitungannya. Pihak kementerian masih merapikan naskah final sebelum meluncurkannya secara resmi kepada khalayak luas.(ar)









