Kelebihan Pembayaran TPP Guru SMAN Kota Jambi Capai Rp136,83 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Badan Pemeriksa Keuangan merilis temuan terkait kelebihan pembayaran TPP guru SMAN Kota Jambi senilai Rp136,83 juta.(poto: istimewa).

Ilustrasi Badan Pemeriksa Keuangan merilis temuan terkait kelebihan pembayaran TPP guru SMAN Kota Jambi senilai Rp136,83 juta.(poto: istimewa).

Jambi, seriusnews.id – Badan Pemeriksa Keuangan merilis temuan terkait kelebihan pembayaran TPP guru SMAN Kota Jambi senilai Rp136,83 juta. Kasus ini menyeret sebanyak 432 guru penerima di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Selain harus mengembalikan dana tersebut, para guru juga menghadapi pencairan TPP yang belum terealisasi sejak April hingga Juli 2026. Situasi ini langsung memicu sorotan publik terhadap tata kelola anggaran di dinas setempat.

Temuan Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi

Temuan ini berawal dari pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi atas belanja Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025. Hasil pemeriksaan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 12 Februari 2026.

Menindaklanjuti LHP BPK, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menerbitkan surat teguran bernomor S-2702/DISDIK-1.2/VII/2026 pada 21 Juli 2026. Surat ini menginstruksikan para ASN untuk segera menyetorkan kelebihan pembayaran ke Rekening Kas Umum Daerah.

Dokumen resmi tersebut mengungkap ketidakselarasan antara Peraturan Gubernur Jambi Nomor 3 Tahun 2022 dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020. Perbedaan acuan regulasi ini memicu kekeliruan dalam mekanisme serta perhitungan TPP ASN.

Baca Juga :  Pemko Padang dan UIN-IB Lepas 2.530 Mahasiswa KKN 2026, Fokus Perkuat Pemberdayaan Masyarakat

Akibatnya, pembayaran TPP guru tidak sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku secara nasional. Nominal kelebihan pembayaran tiap guru bervariasi, mulai dari puluhan ribu rupiah hingga lebih dari Rp2 juta.

Mekanisme Pengembalian Dana Ke Kas Daerah Jambi

Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menginstruksikan para ASN aktif untuk mengembalikan dana melalui pemotongan TPP tahun berjalan. Pemotongan TPP 2026 ini dijadwalkan mulai dari pembayaran TPP bulan April 2026 sampai seluruh selisih tuntas.

Pemerintah Provinsi Jambi memberikan batas waktu pengembalian paling lambat 60 hari sejak ASN menerima surat teguran. Para ASN wajib menyerahkan bukti setor kepada Gubernur Jambi melalui Inspektorat Provinsi Jambi.

Namun, skema pemotongan ini menghadapi kendala teknis di lapangan karena pencairan TPP 2026 masih tersendat. Para tenaga pendidik belum menerima hak pembayaran TPP mereka dari bulan April hingga Juli 2026.

Kondisi tersebut menimbulkan penumpukan persoalan bagi para guru yang tercantum dalam daftar temuan BPK. Mereka harus menyelesaikan kewajiban pengembalian dana di tengah penundaan pencairan hak keuangan harian mereka.

Baca Juga :  LSF Goes to Campus di UIN Imam Bonjol Padang, Mahasiswa Diajak Jadi Penyaring Konten Digital

Kendala Pencairan Hak Keuangan Guru SMAN Jambi

Keterlambatan pembayaran TPP periode April hingga Juli 2026 kini menjadi persoalan baru yang terpisah dari temuan pemeriksaan BPK. Dokumen resmi tidak menyatakan secara eksplisit bahwa BPK mencatat keterlambatan ini sebagai temuan kelalaian.

Pihak terkait masih perlu mengonfirmasi penyebab pasti keterlambatan pencairan TPP 2026 ini langsung kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Kepastian jadwal pencairan sangat krusial untuk menjaga kelancaran tugas mengajar para guru di sekolah.

Angka akumulasi Rp136,83 juta ini murni mencakup kategori guru SMAN di Kota Jambi. Lampiran surat teguran juga memuat daftar ASN non-guru, sehingga total kelebihan pembayaran secara keseluruhan mencatatkan angka berbeda.

Permasalahan ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dalam membenahi administrasi keuangan. Pemerintah daerah perlu memastikan perhitungan dan mekanisme pembayaran TPP mendatang berjalan akurat serta tepat waktu.(ar)

Berita Terkait

Kabut Asap Selimuti Padang, DPRD Desak Pemko Terapkan Sekolah Daring
Kadiskominfo Padang Tegaskan Literasi Digital Survival Skill Mahasiswa
Kualitas Udara Buruk, Sekolah di Padang Perketat Aturan Belajar dan Wajibkan Masker
Kualitas Udara Padang Berbahaya Pemko Terbitkan Edaran Baru Sekolah
Dies Natalis ke-70 UNAND: Menuju Reputasi Global dan Kolaborasi Riset Nasional
Pemko Padang Gandeng KPJ Healthcare University Malaysia Perkuat Sektor Kesehatan dan Pendidikan
Pemko Padang Gelar Bimtek Guru BK untuk Tekan Kekerasan Anak
Kabut Asap Pekat Selimuti Padang, Pemko Liburkan Sekolah Tatap Muka
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, DPRD Desak Pemko Terapkan Sekolah Daring

Senin, 28 September 2026 - 14:14 WIB

Kadiskominfo Padang Tegaskan Literasi Digital Survival Skill Mahasiswa

Selasa, 15 September 2026 - 20:41 WIB

Kualitas Udara Buruk, Sekolah di Padang Perketat Aturan Belajar dan Wajibkan Masker

Senin, 14 September 2026 - 16:28 WIB

Kualitas Udara Padang Berbahaya Pemko Terbitkan Edaran Baru Sekolah

Senin, 14 September 2026 - 16:20 WIB

Dies Natalis ke-70 UNAND: Menuju Reputasi Global dan Kolaborasi Riset Nasional

Berita Terbaru