Sumbar Dorong Penyesuaian Kelembagaan BPBD Sesuai Permendagri 18/2025

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plh. Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Dina Febrianti,. ( poto : padangkita.com )

Plh. Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Dina Febrianti,. ( poto : padangkita.com )

Sumatera Barat, seriusnews.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mempercepat penyesuaian kelembagaan BPBD Sumbar di seluruh kabupaten dan kota.

Pemprov mendorong langkah ini sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja BPBD.

Plh. Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Dina Febrianti, menyampaikan hal itu saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan BPBD Kabupaten/Kota se-Sumbar Tahun 2026 di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (18/6/2026).

Dina menegaskan Sumatera Barat menghadapi risiko bencana yang tinggi. Ia menjelaskan kondisi geografis dan geologis daerah ini memicu ancaman gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, longsor, banjir, dan cuaca ekstrem.

“Lembaga penanggulangan bencana harus kuat dan responsif karena ini kebutuhan utama untuk melindungi masyarakat,” ujar Dina.

Permendagri 18/2025 Ubah Pola Penanggulangan Bencana

Dina menjelaskan Permendagri 18/2025 mengubah pendekatan penanggulangan bencana di daerah. Regulasi ini mendorong pemerintah daerah beralih dari pola reaktif ke sistem yang lebih proaktif dan preventif.

Aturan baru tersebut juga mewajibkan pembentukan BPBD kabupaten/kota. Sebelumnya, pembentukan BPBD bersifat opsional di sejumlah daerah.

Baca Juga :  Wawako Mulyadi Minta Warga Pariaman Manfaatkan Program SAJUMPA

Selain itu, pemerintah memperkuat jabatan Kepala BPBD menjadi kepala perangkat daerah definitif. Jabatan ini menggantikan posisi sebelumnya yang hanya berstatus Kepala Pelaksana.

Regulasi tersebut juga mengatur tipologi BPBD berdasarkan tingkat risiko bencana, luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan fiskal daerah. Pemerintah membagi struktur BPBD menjadi tipe A, B, dan C agar sesuai kondisi masing-masing daerah.

Pemprov Minta Daerah Segera Lakukan Penyesuaian

Pemerintah Provinsi Sumbar meminta kabupaten dan kota segera menjalankan penyesuaian kelembagaan. Dina meminta daerah mempercepat kajian risiko bencana sebagai dasar penyusunan struktur baru BPBD.

Ia juga meminta pemerintah daerah menyusun regulasi turunan dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi. Langkah ini dinilai penting agar implementasi kebijakan berjalan seragam.

“Setiap daerah harus menyesuaikan secara rasional dengan kemampuan fiskal dan kondisi bencana masing-masing wilayah,” kata Dina.

Ia menekankan penataan kelembagaan harus mengikuti kebutuhan nyata di lapangan.

Baca Juga :  Wali Kota Padang Fadly Amran Hadiri Pesta Rakyat HUT RI di Limau Manis

Ketua Panitia Rakor, Retopa Martha, menjelaskan kegiatan ini menindaklanjuti Permendagri 18/2025 yang menggantikan Permendagri 46/2008. Ia menyebut perubahan aturan dilakukan untuk menjawab kompleksitas risiko bencana yang semakin meningkat.

Retopa menilai penguatan kelembagaan BPBD perlu dilakukan agar organisasi bekerja lebih efektif dan profesional. Ia juga menekankan pentingnya transformasi birokrasi kebencanaan di daerah.

“Rakor ini menjadi ruang untuk menyamakan persepsi dan mempercepat transformasi kebijakan kebencanaan,” ujarnya.

Peserta rakor berasal dari unsur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Mereka terdiri dari kepala pelaksana BPBD, BKPSDM, bagian organisasi, serta pemangku kepentingan terkait.

Kemendagri dan BNPB Paparkan Strategi Implementasi

Rakor menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Keduanya memaparkan strategi penerapan Permendagri 18/2025 serta penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia kebencanaan.

Pemerintah daerah berharap forum ini mempercepat penyamaan persepsi dan memperkuat kapasitas BPBD. Dengan langkah tersebut, Sumatera Barat menargetkan sistem penanggulangan bencana yang lebih cepat, terstruktur, dan responsif.(ar)

Berita Terkait

Jelang Putusan MK Gugatan Gibran, PDI-P: Kami Hormati Proses Hukum
5 PPPK Satpol PP Padang Dipecat Karena Mangkir Kerja
Bimtek BPD di Jambi Disorot: Masa Jabatan Berakhir 2027, Masih Perlu?
Gubernur Sumbar Serahkan Penghargaan SAKIP Predikat A Tahun 2026
Wali Kota Yota Balad Melantik 315 Anggota BPD Pariaman
Pembahasan RAPBD 2027 Payakumbuh: Pemko Cermati Masukan DPRD
Kolaborasi Pemko Padang PWI Sumbar Perkuat Literasi dan Ruang Kreatif Pemuda
Solok Mendata Guru Terdampak Galodo Bencana Sumatera Barat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Jelang Putusan MK Gugatan Gibran, PDI-P: Kami Hormati Proses Hukum

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:39 WIB

5 PPPK Satpol PP Padang Dipecat Karena Mangkir Kerja

Selasa, 29 September 2026 - 19:25 WIB

Bimtek BPD di Jambi Disorot: Masa Jabatan Berakhir 2027, Masih Perlu?

Senin, 28 September 2026 - 14:20 WIB

Gubernur Sumbar Serahkan Penghargaan SAKIP Predikat A Tahun 2026

Kamis, 24 September 2026 - 08:50 WIB

Wali Kota Yota Balad Melantik 315 Anggota BPD Pariaman

Berita Terbaru