Sumbar Dorong Penyesuaian Kelembagaan BPBD Sesuai Permendagri 18/2025

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plh. Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Dina Febrianti,. ( poto : padangkita.com )

Plh. Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Dina Febrianti,. ( poto : padangkita.com )

Sumatera Barat, seriusnews.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mempercepat penyesuaian kelembagaan BPBD Sumbar di seluruh kabupaten dan kota.

Pemprov mendorong langkah ini sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja BPBD.

Plh. Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Dina Febrianti, menyampaikan hal itu saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan BPBD Kabupaten/Kota se-Sumbar Tahun 2026 di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (18/6/2026).

Dina menegaskan Sumatera Barat menghadapi risiko bencana yang tinggi. Ia menjelaskan kondisi geografis dan geologis daerah ini memicu ancaman gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, longsor, banjir, dan cuaca ekstrem.

“Lembaga penanggulangan bencana harus kuat dan responsif karena ini kebutuhan utama untuk melindungi masyarakat,” ujar Dina.

Permendagri 18/2025 Ubah Pola Penanggulangan Bencana

Dina menjelaskan Permendagri 18/2025 mengubah pendekatan penanggulangan bencana di daerah. Regulasi ini mendorong pemerintah daerah beralih dari pola reaktif ke sistem yang lebih proaktif dan preventif.

Aturan baru tersebut juga mewajibkan pembentukan BPBD kabupaten/kota. Sebelumnya, pembentukan BPBD bersifat opsional di sejumlah daerah.

Baca Juga :  Yota Balad Sampaikan LPJ APBD 2025, PAD Kota Pariaman Tembus Rekor Tertinggi

Selain itu, pemerintah memperkuat jabatan Kepala BPBD menjadi kepala perangkat daerah definitif. Jabatan ini menggantikan posisi sebelumnya yang hanya berstatus Kepala Pelaksana.

Regulasi tersebut juga mengatur tipologi BPBD berdasarkan tingkat risiko bencana, luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan fiskal daerah. Pemerintah membagi struktur BPBD menjadi tipe A, B, dan C agar sesuai kondisi masing-masing daerah.

Pemprov Minta Daerah Segera Lakukan Penyesuaian

Pemerintah Provinsi Sumbar meminta kabupaten dan kota segera menjalankan penyesuaian kelembagaan. Dina meminta daerah mempercepat kajian risiko bencana sebagai dasar penyusunan struktur baru BPBD.

Ia juga meminta pemerintah daerah menyusun regulasi turunan dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi. Langkah ini dinilai penting agar implementasi kebijakan berjalan seragam.

“Setiap daerah harus menyesuaikan secara rasional dengan kemampuan fiskal dan kondisi bencana masing-masing wilayah,” kata Dina.

Ia menekankan penataan kelembagaan harus mengikuti kebutuhan nyata di lapangan.

Baca Juga :  Pemko Padang Perkuat Persiapan Penilaian Kota Pangan Aman 2026 Bersama BBPOM

Ketua Panitia Rakor, Retopa Martha, menjelaskan kegiatan ini menindaklanjuti Permendagri 18/2025 yang menggantikan Permendagri 46/2008. Ia menyebut perubahan aturan dilakukan untuk menjawab kompleksitas risiko bencana yang semakin meningkat.

Retopa menilai penguatan kelembagaan BPBD perlu dilakukan agar organisasi bekerja lebih efektif dan profesional. Ia juga menekankan pentingnya transformasi birokrasi kebencanaan di daerah.

“Rakor ini menjadi ruang untuk menyamakan persepsi dan mempercepat transformasi kebijakan kebencanaan,” ujarnya.

Peserta rakor berasal dari unsur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Mereka terdiri dari kepala pelaksana BPBD, BKPSDM, bagian organisasi, serta pemangku kepentingan terkait.

Kemendagri dan BNPB Paparkan Strategi Implementasi

Rakor menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Keduanya memaparkan strategi penerapan Permendagri 18/2025 serta penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia kebencanaan.

Pemerintah daerah berharap forum ini mempercepat penyamaan persepsi dan memperkuat kapasitas BPBD. Dengan langkah tersebut, Sumatera Barat menargetkan sistem penanggulangan bencana yang lebih cepat, terstruktur, dan responsif.(ar)

Berita Terkait

Jambore Kader PKK Padang Panjang Perkuat Kreativitas dan Lahirkan Kader Unggul
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan Ekonomi Kota Padang yang Lebih Tepat Sasaran
Pemko Padang Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis Jelang Penilaian BGN
Gubernur Sumbar Mahyeldi Kunjungan Kerja ke Jepang, Bahas Ekonomi Hijau dan Obligasi hingga 20 Juni
DPRD Limapuluh Kota Usulkan Surau dan Didikan Subuh Masuk Ranperda Pesantren dan Pendidikan Diniyah
Yota Balad Sampaikan LPJ APBD 2025, PAD Kota Pariaman Tembus Rekor Tertinggi
Pemko Padang Perkuat Persiapan Penilaian Kota Pangan Aman 2026 Bersama BBPOM
Wali Kota Bandung Tegas Larang ASN Terlibat Judi Online, Sanksi Berat Menanti
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:00 WIB

Jambore Kader PKK Padang Panjang Perkuat Kreativitas dan Lahirkan Kader Unggul

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:00 WIB

Sumbar Dorong Penyesuaian Kelembagaan BPBD Sesuai Permendagri 18/2025

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:00 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan Ekonomi Kota Padang yang Lebih Tepat Sasaran

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:00 WIB

Pemko Padang Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis Jelang Penilaian BGN

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:00 WIB

Gubernur Sumbar Mahyeldi Kunjungan Kerja ke Jepang, Bahas Ekonomi Hijau dan Obligasi hingga 20 Juni

Berita Terbaru