5 PPPK Satpol PP Padang Dipecat Karena Mangkir Kerja

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Padang mengambil langkah tegas dengan memecat lima orang PPPK Satpol PP Padang secara tidak terhormat pada Senin, 5 Oktober 2026.(poto: radarsumbar.com).

Pemerintah Kota Padang mengambil langkah tegas dengan memecat lima orang PPPK Satpol PP Padang secara tidak terhormat pada Senin, 5 Oktober 2026.(poto: radarsumbar.com).

Padang, seriusnews.id – Pemerintah Kota Padang mengambil langkah tegas dengan memecat lima orang PPPK Satpol PP Padang secara tidak terhormat pada Senin, 5 Oktober 2026. Pejabat berwenang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena mereka terbukti melakukan pelanggaran disiplin kategori berat.

Para personel tersebut sengaja meninggalkan kewajiban dinas dalam rentang waktu sangat lama tanpa izin sah. Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengumumkan langsung keputusan pahit tersebut di hadapan ratusan personel.

Kelima nama yang menerima sanksi PTDH meliputi Riski Junaidi, Rendy Dhea Prakasa, dan Andes Suardi. Selain itu, pimpinan korps penegak perda juga memberhentikan Jefri Oktavianto serta Yulio Hamdani Hadi.

Prosesi pelepasan status kepegawaian berlangsung khidmat melalui upacara resmi di halaman markas komando. Chandra memimpin langsung apel pelepasan atribut korps praja wibawa terhadap kelima mantan anggotanya.

Langkah eksekusi ini merupakan tindak lanjut administrasi kepegawaian dari laporan hasil pemeriksaan internal. Tim pemeriksa sebelumnya telah menggelar serangkaian proses penegakan disiplin ketat sesuai regulasi undang-undang.

Baca Juga :  Pemko Padang Perketat Sistem Pengadaan Barang dan Jasa untuk Cegah Risiko Hukum

Pelanggaran Disiplin Berat Picu Sanksi Pemecatan Aparatur

Chandra menegaskan perbuatan para mantan pegawai telah menabrak Pasal 3 huruf e dan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Regulasi nasional tersebut mengatur kewajiban masuk kerja serta ketaatan aparatur sipil negara pada jam operasional kedinasan.

Tindakan mereka sekaligus melanggar klausul kontrak kerja yang tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf e. Dokumen Perjanjian Kerja Nomor 870.386/PK-AT PPPK/BKPSDM-PDG/2025 tersebut telah disepakati bersama sejak 30 Juni 2025 lalu.

Setiap abdi negara memikul tanggung jawab besar untuk memahami dan mematuhi seluruh koridor hukum dinas. Chandra mengingatkan jajarannya agar tidak meremehkan aspek absensi serta etos kerja harian.

Pimpinan markas tidak mentolerir kebiasaan mangkir yang merusak soliditas organisasi dan mencoreng nama baik lembaga. Sanksi pemecatan selalu mengintai setiap anggota yang berani melompati ketentuan kedinasan yang berlaku.

Kasatpol PP meminta aparatur yang masuk kategori rawan pelanggaran agar segera berbenah memperbaiki etos kerja. Ia tidak ingin lagi menandatangani surat pemecatan personel akibat kelalaian menjalankan tugas pokok.

Baca Juga :  Perumda Air Minum Padang Perbaiki IPA Gunung Pangilun, Ini Wilayah Terdampak Pasokan Air

Peran Penegak Perda Menuntut Kedisiplinan Nyata Anggota

Chandra menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, serta marwah seragam praja wibawa dalam mengawal regulasi daerah. Satpol PP memegang peranan krusial dalam mengawal kepatuhan warga terhadap Peraturan Daerah maupun Keputusan Kepala Daerah.

Wibawa institusi ini sangat bergantung pada kepatuhan personelnya sendiri terhadap tata tertib kedinasan. Kepatuhan mutlak pada aturan kerja menjadi kunci utama kelancaran karir setiap aparatur pemerintah.

Chandra berharap keputusan pahit ini menjadi alarm keras bagi ribuan personel lainnya di lapangan. Upacara pemecatan terbuka ini sengaja digelar agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Manajemen melarang keras kelima mantan anggota memakai seragam dinas maupun atribut satuan dalam aktivitas pribadi. Mereka juga kehilangan hak untuk mengatasnamakan korps Satpol PP Kota Padang pada urusan apapun.

Instansi mengancam sanksi hukum lanjutan apabila menemukan mantan personel yang menyalahgunakan atribut kedinasan pascapemecatan. Kebijakan bersih-bersih ini menegaskan komitmen Pemkot Padang dalam menegakkan akuntabilitas aparatur.(ar)

Berita Terkait

Jelang Putusan MK Gugatan Gibran, PDI-P: Kami Hormati Proses Hukum
Bimtek BPD di Jambi Disorot: Masa Jabatan Berakhir 2027, Masih Perlu?
Gubernur Sumbar Serahkan Penghargaan SAKIP Predikat A Tahun 2026
Wali Kota Yota Balad Melantik 315 Anggota BPD Pariaman
Pembahasan RAPBD 2027 Payakumbuh: Pemko Cermati Masukan DPRD
Kolaborasi Pemko Padang PWI Sumbar Perkuat Literasi dan Ruang Kreatif Pemuda
Solok Mendata Guru Terdampak Galodo Bencana Sumatera Barat
Jamnas APWI IV NTB Mendorong Inovasi Birokrasi ASN
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:39 WIB

5 PPPK Satpol PP Padang Dipecat Karena Mangkir Kerja

Selasa, 29 September 2026 - 19:25 WIB

Bimtek BPD di Jambi Disorot: Masa Jabatan Berakhir 2027, Masih Perlu?

Senin, 28 September 2026 - 14:20 WIB

Gubernur Sumbar Serahkan Penghargaan SAKIP Predikat A Tahun 2026

Kamis, 24 September 2026 - 08:50 WIB

Wali Kota Yota Balad Melantik 315 Anggota BPD Pariaman

Selasa, 22 September 2026 - 09:29 WIB

Pembahasan RAPBD 2027 Payakumbuh: Pemko Cermati Masukan DPRD

Berita Terbaru