Profil Herman Efendi: Eks Prajurit TNI yang Tersandung Korupsi Merangin

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herman Efendi tersangka korupsi Setwan Merangin Rp19,5 miliar.(poto: istimewa).

Herman Efendi tersangka korupsi Setwan Merangin Rp19,5 miliar.(poto: istimewa).

Merangin, Seriusnews.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi resmi menetapkan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Merangin Herman Efendi sebagai tersangka dalam kasus korupsi Setwan Merangin anggaran 2019–2024. Akibatnya, penetapan status hukum tersebut langsung menyita perhatian publik karena politikus Partai Golkar ini memimpin lembaga legislatif Merangin pada periode yang sama.

Sebelum terjun ke panggung politik praktis, Herman mengawali kariernya sebagai prajurit TNI Angkatan Darat dengan pangkat terakhir kopral. Namun, ia kemudian memutuskan pensiun dini dari kedinasan militer pada 2017 demi membesarkan roda bisnis pribadinya.

Keputusan pensiun dini tersebut membuka jalan lebar bagi langkah politiknya di wilayah Merangin. Oleh sebab itu, mantan prajurit ini bergabung bersama Partai Golkar dan berhasil memenangkan kursi wakil rakyat melalui daerah pemilihan II Merangin.

Karier politiknya melesat kencang hingga ia sukses menduduki posisi puncak sebagai Ketua DPRD Merangin masa bakti 2019–2024. Selanjutnya, setelah menyelesaikan amanah tersebut, Herman kembali mengamankan posisi strategis sebagai Wakil Ketua I DPRD Merangin untuk periode berikutnya.

Kejati Jambi Ungkap Modus Kerugian Negara Miliaran

Penetapan status hukum Herman berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026, bersama lima tersangka lainnya dari lingkup internal Setwan Merangin serta pihak rekanan swasta. Dengan demikian, surat penetapan resmi dari korps adhyaksa tersebut mengonfirmasi keterlibatan sang wakil rakyat dalam pengelolaan pos anggaran dewan.

Penyidik korps adhyaksa membongkar serangkaian praktik penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp19.549.137.859. Pasalnya, modus penyelewengan mencakup pencairan dana tanpa usulan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, transaksi fiktif ke pihak ketiga, hingga transfer dana mencurigakan ke rekening pribadi.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Muara Sabak Ekspor 6,8 Ton Arang Batok Kelapa

Selain itu, tim penyidik kejaksaan menemukan pengeluaran anggaran tanpa kelengkapan dokumen pertanggungjawaban serta manipulasi biaya perjalanan dinas yang menabrak aturan resmi. Bahkan, praktik ilegal ini berlangsung secara bertahap selama pelaksanaan anggaran daerah tahun 2019 hingga 2024.

Oleh karena itu, penyidik kejaksaan langsung menahan lima tersangka lain selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan intensif. Akan tetapi, pihak kejaksaan belum bisa memeriksa Herman Efendi karena sang legislator mendadak harus menjalani perawatan medis darurat di rumah sakit.

Politikus Golkar tersebut saat ini terbaring di fasilitas kesehatan akibat serangan stroke iskemik yang menyebabkan kelumpuhan pada separuh anggota tubuhnya. Meskipun demikian, proses pembuktian materiel atas peran pidana sang wakil rakyat akan berlangsung tuntas di hadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

Parameter Kasus Data dan Fakta Penyidikan
Instansi Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi
Waktu Penetapan Senin, 12 Oktober 2026
Taksiran Kerugian Negara Rp19.549.137.859 (sekitar Rp19,55 miliar)
Pihak Tersangka 6 orang (pimpinan DPRD, PA, bendahara pengeluaran, rekanan swasta)
Status Penahanan 5 tersangka ditahan 20 hari; Herman Efendi dirawat di rumah sakit
Dugaan Pelanggaran Pencairan tanpa PPTK, SPJ fiktif, transfer rekening pribadi, perjalanan dinas fiktif

Catatan LHKPN KPK Tunjukkan Fluktuasi Harta Kekayaan

Selain memantau proses hukum yang berjalan, publik kini menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara milik mantan tentara tersebut. Karena itu, Herman menyerahkan laporan kekayaan periodik 2025 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 10 Maret 2026 dengan nilai bersih Rp2,727 miliar.

Baca Juga :  Paskibraka Sungai Penuh Matangkan Formasi Pengibaran Bendera

Dokumen resmi KPK mencatat total aset kotor sang pejabat sebelum terpotong kewajiban utang berada di angka Rp4.427.150.000. Sementara itu, komponen aset tersebut didominasi oleh sembilan kepemilikan bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Merangin dengan taksiran nilai Rp4,274 miliar.

Di samping itu, Herman melaporkan kepemilikan harta bergerak lain senilai Rp93,5 juta serta simpanan kas dan setara kas sebesar Rp28,75 juta. Khusus untuk sektor moda transportasi, politikus ini hanya mendaftarkan satu unit mobil Suzuki Jimny Katana Mini Bus keluaran tahun 1998 bernilai Rp30 juta.

Namun, kewajiban utang sebesar Rp1,7 miliar memangkas akumulasi kepemilikan aset kotornya menjadi kekayaan bersih senilai Rp2.727.150.000. Oleh sebab itu, data lembaga antirasuah turut memperlihatkan kepemilikan aset bersih riil yang dilaporkan sang wakil rakyat.

Komponen Harta (LHKPN 2025) Rincian Aset Nilai Nominal
Tanah dan Bangunan 9 bidang tanah dan bangunan di Merangin Rp4.274.900.000
Alat Transportasi & Mesin 1 unit Suzuki Jimny Katana Mini Bus (1998) Rp30.000.000
Harta Bergerak Lainnya Logam mulia / barang bergerak Rp93.500.000
Kas dan Setara Kas Saldo simpanan perbankan Rp28.750.000
Total Aset Kotor Akumulasi nilai kepemilikan aset Rp4.427.150.000
Tanggungan Utang Kewajiban utang tercatat Rp1.700.000.000
Kekayaan Bersih Aset bersih per 10 Maret 2026 Rp2.727.150.000

KPK Catat Tren Penurunan Kekayaan Herman Efendi

Pada awalnya, saat pertama kali maju sebagai calon penyelenggara negara pada Oktober 2019, harta kekayaan bersihnya bertengger di angka Rp5,22 miliar. Akan tetapi, nominal tersebut secara bertahap menyusut menjadi Rp4,85 miliar pada 2020, lalu terkoreksi ke Rp3,33 miliar.(ar)

Berita Terkait

Wacana Gaji ASN Pindah ke Koperasi Bayangi Likuiditas Bank Jambi
Helneti Mesra Dilantik Jadi Anggota DPRD, Keterwakilan Perempuan Sungai Penuh Menguat
Pemkot Sungai Penuh Canangkan Nilai Dasar ASN BerAKHLAK Perkuat Pelayanan Publik
Jalur Logistik Kembali Terbuka, Penanganan Longsor Tapan Batas Jambi Dipercepat
Rebutan Kursi DPR RI Jambi: Adirozal dan Masnah Bersaing Gantikan Almarhum Bakri
Jalur Pendakian Gunung Kerinci Resmi Buka Kembali, Wisatawan Wajib Pesan Tiket Daring
Pemkot Sungai Penuh Gandeng BPKP Jambi Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Polemik Anggaran Bimtek BPD Sungai Penuh, Komisi I Agendakan RDP Bersama Dinas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Wacana Gaji ASN Pindah ke Koperasi Bayangi Likuiditas Bank Jambi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Helneti Mesra Dilantik Jadi Anggota DPRD, Keterwakilan Perempuan Sungai Penuh Menguat

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Pemkot Sungai Penuh Canangkan Nilai Dasar ASN BerAKHLAK Perkuat Pelayanan Publik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Jalur Logistik Kembali Terbuka, Penanganan Longsor Tapan Batas Jambi Dipercepat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Rebutan Kursi DPR RI Jambi: Adirozal dan Masnah Bersaing Gantikan Almarhum Bakri

Berita Terbaru

Tiga pesilat muda asal SMAN 1 Sungai Penuh sukses menyabet medali pada Kejuaraan Nasional Silat Satria Muda Indonesia di Cibubur, Jakarta, sepanjang 13 hingga 18 Oktober 2026.(poto: dorlanhikmah.com).

Pendidikan

Pesilat SMAN 1 Sungai Penuh Sabet Tiga Medali Kejurnas SMI

Kamis, 22 Okt 2026 - 14:29 WIB

Tim gabungan lintas instansi menertibkan ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini menggelar lapak liar di fasilitas umum, Rabu (21/10/2026).(poto: padangkita.com).

Regional

Revitalisasi Pasar Raya Padang Relokasi Ratusan PKL

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:42 WIB

Waliota Alfin, Duduk berdampingan dengan beberapa orang Kepala Daerah saat menghadiir HUT ke-72 Tanjab Timur.(poto: istimewa).

Pemerintahan

Hadiri HUT Ke-27 Tanjab Timur, Walkot Alfin Dorong Sinergi

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:37 WIB