Meta Kena Denda Rp 452 Triliun Imbas Skandal Data Cambridge Analytica

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Suasana peliputan media di luar Pengadilan Santa Fe usai Meta dijatuhi denda Rp 452 triliun terkait kebocoran data.(poto: AI).

Ilustrasi Suasana peliputan media di luar Pengadilan Santa Fe usai Meta dijatuhi denda Rp 452 triliun terkait kebocoran data.(poto: AI).

Jakarta, Seriusnews.id – Pengadilan Distrik Negara Bagian Santa Fe, New Mexico, Amerika Serikat, resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar 25 miliar dollar AS atau setara Rp 452,6 triliun kepada Meta.

Keputusan berat ini muncul setelah majelis juri membuktikan induk perusahaan Facebook tersebut melakukan 43 juta pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen setempat.

Undang-undang New Mexico menetapkan penalti maksimal hingga 5.000 dollar AS untuk tiap butir pelanggaran. Mengingat jumlah pelanggaran menembus puluhan juta kali, total akumulasi denda melonjak drastis hingga menyentuh angka puluhan miliar dollar AS.

Seluruh dana penalti tersebut nantinya langsung masuk ke kas kas daerah pemerintah negara bagian New Mexico.

Akar Masalah dan Pukulan Finansial Telak

Perkara hukum ini berakar langsung pada skandal kebocoran data Cambridge Analytica yang pertama kali mengguncang publik pada tahun 2018 silam.

Kala itu, firma analisis politik asal Inggris tersebut meraup data pribadi milik sedikitnya 87 juta pengguna Facebook secara sepihak tanpa izin sah.

Baca Juga :  PT Tren Gen Horizon Resmi Kantongi HAKI dari DJKI, Perkuat Bisnis Periklanan Digital

Juri menilai Meta secara sadar menyesatkan masyarakat karena membiarkan para pengembang aplikasi pihak ketiga menyedot jutaan informasi sensitif tanpa perlindungan memadai.

Meski peristiwa tersebut sudah berlangsung hampir sepuluh tahun, bayang-bayang kelalaian privasi digital ini masih terus membebani langkah bisnis korporasi pimpinan Mark Zuckerberg.

Denda teranyar ini menjadi salah satu hukuman finansial terbesar sepanjang sejarah industri teknologi global.

Beban penalti ini memukul telak kondisi keuangan Meta secara langsung.

Sebagai perbandingan, Meta berhasil mengantongi laba bersih sebesar 42,6 miliar dollar AS atau sekitar Rp 771 triliun sepanjang paruh pertama tahun 2026.

Ketetapan denda 25 miliar dollar AS ini langsung memangkas nyaris 60 persen dari seluruh keuntungan bersih yang perusahaan kumpulkan selama enam bulan pertama tahun ini.

Langkah Hukum Lanjutan dan Rentetan Sanksi

Manajemen Meta menolak pasrah menerima putusan juri dan segera menyiapkan perlawanan hukum tingkat lanjut.

Baca Juga :  Produksi Migas PHI Melejit, Target Kuartal I 2026 Terlampaui

Kepala Bagian Hukum Meta, CJ Mahoney, menegaskan pihaknya siap mengajukan banding demi membatalkan vonis pengadilan tingkat pertama tersebut.

Mahoney menyatakan tim kuasa hukum perusahaan memegang argumen kuat untuk membalikkan keadaan dalam sidang pengadilan tingkat banding mendatang.

Hukuman masif ini menambah panjang daftar benturan hukum antara otoritas New Mexico dan platform raksasa media sosial tersebut.

Pada awal tahun 2026, New Mexico juga telah memenangkan tuntutan hukum lain terhadap Meta dengan nilai denda mencapai 375 juta dollar AS atau sekitar Rp 6,7 triliun.

Vonis sebelumnya menyoroti kegagalan sistem keamanan Meta dalam melindungi ruang digital dan keselamatan anak di bawah umur.

Kini, Meta harus mengerahkan energi ekstra untuk menghadapi proses banding panjang sembari memulihkan kepercayaan publik atas jaminan keamanan data pengguna di seluruh ekosistem aplikasinya.(ar)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Pegadaian Turun Hari Ini: Cek Rinciannya
IHSG Terjun Bebas ke 4.950 Awal Pekan Ini, Isu Status MSCI Pukul Deretan Saham Unggulan
Lapas Narkotika Muara Sabak Ekspor 6,8 Ton Arang Batok Kelapa
Pemprov Sumbar Raih Penghargaan Investasi Panas Bumi Dari Kementerian ESDM
Mengulas Perjalanan dan Perjuangan Industri Kulit Lokal Jawa Barat Menghadapi Tantangan Zaman
Bank Nagari dan Padang Eye Center Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Semen Padang Perluas Bisnis Nonsemen Bersama Pusri Dan Petrokimia Gresik
Astra Daihatsu Resmikan Outlet Lengkap di By Pass Bukittinggi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Harga Emas Antam Pegadaian Turun Hari Ini: Cek Rinciannya

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Meta Kena Denda Rp 452 Triliun Imbas Skandal Data Cambridge Analytica

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:52 WIB

IHSG Terjun Bebas ke 4.950 Awal Pekan Ini, Isu Status MSCI Pukul Deretan Saham Unggulan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:41 WIB

Lapas Narkotika Muara Sabak Ekspor 6,8 Ton Arang Batok Kelapa

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:21 WIB

Pemprov Sumbar Raih Penghargaan Investasi Panas Bumi Dari Kementerian ESDM

Berita Terbaru

Deretan emas batangan Antam di Pegadaian siap diperjualbelikan seiring turunnya harga jual dan buyback hari ini.(poto: AI).

Bisnis

Harga Emas Antam Pegadaian Turun Hari Ini: Cek Rinciannya

Sabtu, 24 Okt 2026 - 15:51 WIB

Instruktur memandu teknik pengereman motor matik di lintasan Astra Motor Safety Riding Center.(ilustrasi poto: AI).

Otomotif

Trik Mencegah Rem Blong Motor Matik di Turunan Panjang

Sabtu, 24 Okt 2026 - 15:40 WIB

Ilustrasi Suasana jalanan kota saat hujan lebat dan langit mendung gelap, masyarakat diimbau waspadai potensi cuaca ekstrem.(poto: AI).

Nasional

BMKG Rilis Peringatan Hujan Ekstrem Besok, Ini Wilayahnya

Sabtu, 24 Okt 2026 - 15:35 WIB

Rais A’am KH Miftachul Akhyar dan Ketum PBNU Gus Kikin pimpin Apel Hari Santri 2026 di Ponpes Tebuireng Jombang, Kamis (22/10).(poto: kompas.com).

Nasional

Gus Kikin Tegaskan PBNU Kembali ke Akar Tradisi Pesantren

Sabtu, 24 Okt 2026 - 15:31 WIB