Sebut Sidang MK Ilegal di Layar Kaca, Saksi Ahli Kena Semprot Hakim Konstitusi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar hukum Muhammad Rullyandi.(poto: tangkapan layar).

Pakar hukum Muhammad Rullyandi.(poto: tangkapan layar).

Jakarta, seriusnews.id – Hakim Konstitusi Arsul Sani mencecar langsung saksi dari pihak terkait dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Majelis hakim meminta klarifikasi tuntas atas pernyataan kontroversial yang tersebar luas ke publik.

Pakar hukum Muhammad Rullyandi menjadi sorotan utama saat melangkah ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Mantan anggota DPR tersebut mempersoalkan ucapan sang akademisi yang sebelumnya mencap forum peradilan konstitusi berstatus tidak sah.

Arsul secara khusus menyinggung tayangan gelar wicara televisi swasta yang memuat komentar kontroversial sang akademisi. Melalui siaran publik tersebut, saksi ahli secara terbuka melabeli jalannya sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebagai agenda ilegal.

Lontaran kritik tajam saksi bahkan menyasar langsung kedudukan Ketua Mahkamah Konstitusi. Para hakim memandang tudingan terbuka di layar kaca tersebut mencederai wibawa lembaga peradilan tertinggi negara.

Hakim Konstitusi Cecar Ahli Terkait Tudingan Sidang Ilegal

Arsul mendesak Rullyandi segera mencabut tuduhan serius yang telah tersiar luas ke seluruh penjuru negeri. Majelis mempertanyakan motif kedatangan seorang pakar ke sebuah forum peradilan yang ia anggap cacat hukum.

Baca Juga :  Cegah PHK Pegawai Daerah, Pemerintah Tambah TKD Rp18,9 Triliun

Kehadiran saksi di ruang sidang pleno dinilai bertolak belakang dengan retorika yang ia gaungkan ke publik. Ketidakkonsistenan sikap tersebut langsung mengundang teguran tajam dari deretan hakim yang duduk mengadili perkara.

Selain menyoroti ucapan lisan, Arsul menguliti seluruh berkas keterangan tertulis milik sang saksi ahli. Penelusuran majelis mengungkap fakta bahwa berkas fisik tersebut sama sekali tidak memuat uraian mengenai keabsahan persidangan.

Ketiadaan argumen yuridis tertulis itu dinilai meruntuhkan kredibilitas saksi di hadapan mahkamah secara telak. Majelis melihat kesenjangan yang mencolok antara narasi sensasional di televisi dengan dokumen pembelaan resmi persidangan.

Hakim Saldi Isra selaku pemimpin sidang langsung mengambil alih kendali pembicaraan di ruang pleno. Sosok guru besar hukum tata negara ini memberi peringatan keras sekaligus meminta saksi mencabut pernyataannya tanpa syarat.

Pimpinan sidang menegaskan konsekuensi mutlak apabila sang pakar menolak menarik kembali tudingan miring tersebut. Mahkamah menolak memanfaatkan kapasitas keahlian seseorang yang secara terbuka memandang rendah legalitas persidangan.

Baca Juga :  Menkomdigi Meutya Hafid Minta KPI Menjaga Kualitas Siaran Era Digital

Ahli Berdalih Pernyataan Televisi Merupakan Bentuk Kritik Akademik

Rullyandi langsung menyusun pembelaan diri di hadapan meja majelis hakim yang mencecarnya bertubi-tubi. Akademisi ini berdalih bahwa lontaran kalimatnya di televisi murni pandangan hukum demi kepentingan keilmuan semata.

Ia memandang lontaran kritik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai hak bersuara yang lumrah dalam alam demokrasi. Menurutnya, lembaga peradilan konstitusi wajib membuka pintu bagi aspirasi dan koreksi konstruktif dari masyarakat luas.

Rullyandi menegaskan setiap langkah bicaranya selalu berpijak pada alur penalaran hukum tata negara. Dirinya menolak sangkaan bahwa komentar di stasiun televisi sengaja dirancang untuk merendahkan martabat peradilan.

Sang akademisi berjanji menguraikan seluruh pertimbangan yuridis mengenai polemik persidangan ilegal tersebut secara rinci. Langkah tersebut ia anggap sebagai ikhtiar meluruskan praktik peradilan agar selalu selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Ketegangan ruang sidang memperlihatkan betapa pentingnya konsistensi sikap seorang saksi di bawah sumpah peradilan. Majelis hakim menutup sesi klarifikasi tersebut dengan tetap menegakkan integritas dan kehormatan proses hukum nasional.(ar)

Sumber:tribun sumsel

Berita Terkait

Heboh Selebrasi Power Rangers Prabowo Rayakan Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Kemen Imipas Pecat Kalapas Cibinong Imbas Skandal Klaster Mewah Narapidana
Andre Rosiade Beberkan 5 Perintah Prabowo Rombak Ekosistem Haji Nasional
Komdigi Tegur Operator Seluler Soal Paket Internet Non-Rollover yang Langgar Putusan MK
Peneliti BRIN Usul Sekda Jabat Kepala Daerah Menjelang Pilkada 2031
Kepala BGN Bongkar Modus Yayasan Minta Setoran Dapur MBG
Rocky Gerung Masuk Wantimpres, Tegaskan Tetap Kritis Kawal Etika Istana
Gerbong Mutasi Kapolri Bergerak: Irjen Jawari Pimpin Polda Sumbar, Simak Profil Lengkapnya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Heboh Selebrasi Power Rangers Prabowo Rayakan Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Kemen Imipas Pecat Kalapas Cibinong Imbas Skandal Klaster Mewah Narapidana

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Andre Rosiade Beberkan 5 Perintah Prabowo Rombak Ekosistem Haji Nasional

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Komdigi Tegur Operator Seluler Soal Paket Internet Non-Rollover yang Langgar Putusan MK

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Peneliti BRIN Usul Sekda Jabat Kepala Daerah Menjelang Pilkada 2031

Berita Terbaru