Merangin, Seriusnews.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi resmi menetapkan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Merangin Herman Efendi sebagai tersangka dalam kasus korupsi Setwan Merangin anggaran 2019–2024. Akibatnya, penetapan status hukum tersebut langsung menyita perhatian publik karena politikus Partai Golkar ini memimpin lembaga legislatif Merangin pada periode yang sama.
Sebelum terjun ke panggung politik praktis, Herman mengawali kariernya sebagai prajurit TNI Angkatan Darat dengan pangkat terakhir kopral. Namun, ia kemudian memutuskan pensiun dini dari kedinasan militer pada 2017 demi membesarkan roda bisnis pribadinya.
Keputusan pensiun dini tersebut membuka jalan lebar bagi langkah politiknya di wilayah Merangin. Oleh sebab itu, mantan prajurit ini bergabung bersama Partai Golkar dan berhasil memenangkan kursi wakil rakyat melalui daerah pemilihan II Merangin.
Karier politiknya melesat kencang hingga ia sukses menduduki posisi puncak sebagai Ketua DPRD Merangin masa bakti 2019–2024. Selanjutnya, setelah menyelesaikan amanah tersebut, Herman kembali mengamankan posisi strategis sebagai Wakil Ketua I DPRD Merangin untuk periode berikutnya.
Kejati Jambi Ungkap Modus Kerugian Negara Miliaran
Penetapan status hukum Herman berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026, bersama lima tersangka lainnya dari lingkup internal Setwan Merangin serta pihak rekanan swasta. Dengan demikian, surat penetapan resmi dari korps adhyaksa tersebut mengonfirmasi keterlibatan sang wakil rakyat dalam pengelolaan pos anggaran dewan.
Penyidik korps adhyaksa membongkar serangkaian praktik penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp19.549.137.859. Pasalnya, modus penyelewengan mencakup pencairan dana tanpa usulan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, transaksi fiktif ke pihak ketiga, hingga transfer dana mencurigakan ke rekening pribadi.
Selain itu, tim penyidik kejaksaan menemukan pengeluaran anggaran tanpa kelengkapan dokumen pertanggungjawaban serta manipulasi biaya perjalanan dinas yang menabrak aturan resmi. Bahkan, praktik ilegal ini berlangsung secara bertahap selama pelaksanaan anggaran daerah tahun 2019 hingga 2024.
Oleh karena itu, penyidik kejaksaan langsung menahan lima tersangka lain selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan intensif. Akan tetapi, pihak kejaksaan belum bisa memeriksa Herman Efendi karena sang legislator mendadak harus menjalani perawatan medis darurat di rumah sakit.
Politikus Golkar tersebut saat ini terbaring di fasilitas kesehatan akibat serangan stroke iskemik yang menyebabkan kelumpuhan pada separuh anggota tubuhnya. Meskipun demikian, proses pembuktian materiel atas peran pidana sang wakil rakyat akan berlangsung tuntas di hadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.
| Parameter Kasus | Data dan Fakta Penyidikan |
| Instansi Penyidik | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi |
| Waktu Penetapan | Senin, 12 Oktober 2026 |
| Taksiran Kerugian Negara | Rp19.549.137.859 (sekitar Rp19,55 miliar) |
| Pihak Tersangka | 6 orang (pimpinan DPRD, PA, bendahara pengeluaran, rekanan swasta) |
| Status Penahanan | 5 tersangka ditahan 20 hari; Herman Efendi dirawat di rumah sakit |
| Dugaan Pelanggaran | Pencairan tanpa PPTK, SPJ fiktif, transfer rekening pribadi, perjalanan dinas fiktif |
Catatan LHKPN KPK Tunjukkan Fluktuasi Harta Kekayaan
Selain memantau proses hukum yang berjalan, publik kini menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara milik mantan tentara tersebut. Karena itu, Herman menyerahkan laporan kekayaan periodik 2025 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 10 Maret 2026 dengan nilai bersih Rp2,727 miliar.
Dokumen resmi KPK mencatat total aset kotor sang pejabat sebelum terpotong kewajiban utang berada di angka Rp4.427.150.000. Sementara itu, komponen aset tersebut didominasi oleh sembilan kepemilikan bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Merangin dengan taksiran nilai Rp4,274 miliar.
Di samping itu, Herman melaporkan kepemilikan harta bergerak lain senilai Rp93,5 juta serta simpanan kas dan setara kas sebesar Rp28,75 juta. Khusus untuk sektor moda transportasi, politikus ini hanya mendaftarkan satu unit mobil Suzuki Jimny Katana Mini Bus keluaran tahun 1998 bernilai Rp30 juta.
Namun, kewajiban utang sebesar Rp1,7 miliar memangkas akumulasi kepemilikan aset kotornya menjadi kekayaan bersih senilai Rp2.727.150.000. Oleh sebab itu, data lembaga antirasuah turut memperlihatkan kepemilikan aset bersih riil yang dilaporkan sang wakil rakyat.
| Komponen Harta (LHKPN 2025) | Rincian Aset | Nilai Nominal |
| Tanah dan Bangunan | 9 bidang tanah dan bangunan di Merangin | Rp4.274.900.000 |
| Alat Transportasi & Mesin | 1 unit Suzuki Jimny Katana Mini Bus (1998) | Rp30.000.000 |
| Harta Bergerak Lainnya | Logam mulia / barang bergerak | Rp93.500.000 |
| Kas dan Setara Kas | Saldo simpanan perbankan | Rp28.750.000 |
| Total Aset Kotor | Akumulasi nilai kepemilikan aset | Rp4.427.150.000 |
| Tanggungan Utang | Kewajiban utang tercatat | Rp1.700.000.000 |
| Kekayaan Bersih | Aset bersih per 10 Maret 2026 | Rp2.727.150.000 |
KPK Catat Tren Penurunan Kekayaan Herman Efendi
Pada awalnya, saat pertama kali maju sebagai calon penyelenggara negara pada Oktober 2019, harta kekayaan bersihnya bertengger di angka Rp5,22 miliar. Akan tetapi, nominal tersebut secara bertahap menyusut menjadi Rp4,85 miliar pada 2020, lalu terkoreksi ke Rp3,33 miliar.(ar)









