Wako Alfin Serahkan Remisi Umum Rutan Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Sungai Penuh Alfin menyerahkan remisi umum bagi 129 warga binaan Rutan Kelas IIB pada HUT ke-81 RI.(poto: istimewa).

Wali Kota Sungai Penuh Alfin menyerahkan remisi umum bagi 129 warga binaan Rutan Kelas IIB pada HUT ke-81 RI.(poto: istimewa).

Sungai Penuh, seriusnews.id – Pemerintah Kota Sungai Penuh mendukung penuh pemberian remisi umum warga binaan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh. Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH, menyerahkan langsung pengurangan masa pidana tersebut pada Minggu (17/8/2026).

Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar, turut mendampingi jajaran pemerintah daerah dalam penyerahan dokumen resmi tersebut. Penyerahan remisi ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah menyalurkan pemotongan masa tahanan kepada 129 warga binaan dari total 244 penghuni rutan. Kebijakan ini menyasar para warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Baca Juga :  Wali Kota Sungai Penuh Kukuhkan 30 Anggota Paskibraka 2026

Penerima remisi tahun ini mencakup 125 warga binaan pria dan 4 warga binaan wanita. Seluruh penerima hak pengurangan masa hukuman tersebut tercatat resmi sebagai penghuni Rutan Kelas IIB Sungai Penuh.

Prosesi Penyerahan Simbolis Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan

Wali Kota Alfin menyerahkan surat keputusan pengurangan masa pidana secara simbolis kepada tiga perwakilan warga binaan. Penyerahan dokumen itu menandai berlakunya pemotongan masa pemidanaan bagi seluruh penerima remisi.

Adri Nurhidayat menerima pengurangan masa hukuman atau remisi umum selama satu bulan. Warga binaan lainnya, Budran Munawan, mengantongi pemotongan masa tahanan selama tiga bulan. Sementara itu, Hanafi memperoleh pengurangan masa pidana terbanyak dalam penyerahan simbolis tersebut, yakni selama empat bulan.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Ajak ASN Sumbar Tingkatkan Pelayanan Publik Saat HUT ke-81 RI

Pemberian pengurangan masa hukuman ini mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dokumen legalitas tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Nomor: PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026.

Keputusan menteri tersebut mengatur secara spesifik tentang Pemberian Remisi Umum memperingati HUT ke-81 RI. Pemerintah menerbitkan kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pemidanaan.(ar)

Berita Terkait

Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Sungai Penuh Berlangsung Khidmat
Semarak Malam Resepsi Kenegaraan Sungai Penuh Rayakan Kemerdekaan RI
Semarak Pawai Pembangunan Sungai Penuh Sambut HUT Ke-81 RI
Hutri Randa Pimpin Pembacaan Proklamasi HUT RI ke-81
Wali Kota Alfin Pimpin Upacara HUT ke-81 RI Kota Sungai Penuh
Wali Kota Sungai Penuh Hadiri Upacara Virtual HUT RI Ke-81
PTPN IV Kebun Lagan Salurkan 1.500 Bibit Nanas di Tanjab Timur
Apel Kehormatan Renungan Suci HUT RI ke-81 Berlangsung Khidmat di Kerinci
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Wako Alfin Serahkan Remisi Umum Rutan Sungai Penuh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Sungai Penuh Berlangsung Khidmat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Semarak Malam Resepsi Kenegaraan Sungai Penuh Rayakan Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Semarak Pawai Pembangunan Sungai Penuh Sambut HUT Ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Hutri Randa Pimpin Pembacaan Proklamasi HUT RI ke-81

Berita Terbaru

Wali Kota Padang Fadly Amran melepas langsung keberangkatan logistik pangan tersebut dari Bandara Internasional Minangkabau pada Sabtu, 22 Agustus 2026.(poto : radarsumbar.com).

Pemerintahan

Pemko Padang Kirim Bantuan Rendang Gempa NTT

Senin, 24 Agu 2026 - 05:36 WIB