Sungai Penuh, seriusnews.id – Pemerintah Kota Sungai Penuh mendukung penuh pemberian remisi umum warga binaan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh. Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH, menyerahkan langsung pengurangan masa pidana tersebut pada Minggu (17/8/2026).
Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar, turut mendampingi jajaran pemerintah daerah dalam penyerahan dokumen resmi tersebut. Penyerahan remisi ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah menyalurkan pemotongan masa tahanan kepada 129 warga binaan dari total 244 penghuni rutan. Kebijakan ini menyasar para warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Penerima remisi tahun ini mencakup 125 warga binaan pria dan 4 warga binaan wanita. Seluruh penerima hak pengurangan masa hukuman tersebut tercatat resmi sebagai penghuni Rutan Kelas IIB Sungai Penuh.
Prosesi Penyerahan Simbolis Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan
Wali Kota Alfin menyerahkan surat keputusan pengurangan masa pidana secara simbolis kepada tiga perwakilan warga binaan. Penyerahan dokumen itu menandai berlakunya pemotongan masa pemidanaan bagi seluruh penerima remisi.
Adri Nurhidayat menerima pengurangan masa hukuman atau remisi umum selama satu bulan. Warga binaan lainnya, Budran Munawan, mengantongi pemotongan masa tahanan selama tiga bulan. Sementara itu, Hanafi memperoleh pengurangan masa pidana terbanyak dalam penyerahan simbolis tersebut, yakni selama empat bulan.
Pemberian pengurangan masa hukuman ini mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dokumen legalitas tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Nomor: PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026.
Keputusan menteri tersebut mengatur secara spesifik tentang Pemberian Remisi Umum memperingati HUT ke-81 RI. Pemerintah menerbitkan kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pemidanaan.(ar)









