Wako Alfin Serahkan Remisi Umum Rutan Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Sungai Penuh Alfin menyerahkan remisi umum bagi 129 warga binaan Rutan Kelas IIB pada HUT ke-81 RI.(poto: istimewa).

Wali Kota Sungai Penuh Alfin menyerahkan remisi umum bagi 129 warga binaan Rutan Kelas IIB pada HUT ke-81 RI.(poto: istimewa).

Sungai Penuh, seriusnews.id – Pemerintah Kota Sungai Penuh mendukung penuh pemberian remisi umum warga binaan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh. Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH, menyerahkan langsung pengurangan masa pidana tersebut pada Minggu (17/8/2026).

Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar, turut mendampingi jajaran pemerintah daerah dalam penyerahan dokumen resmi tersebut. Penyerahan remisi ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah menyalurkan pemotongan masa tahanan kepada 129 warga binaan dari total 244 penghuni rutan. Kebijakan ini menyasar para warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Baca Juga :  DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Rapat Paripurna Simak Pidato Kenegaraan Presiden RI

Penerima remisi tahun ini mencakup 125 warga binaan pria dan 4 warga binaan wanita. Seluruh penerima hak pengurangan masa hukuman tersebut tercatat resmi sebagai penghuni Rutan Kelas IIB Sungai Penuh.

Prosesi Penyerahan Simbolis Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan

Wali Kota Alfin menyerahkan surat keputusan pengurangan masa pidana secara simbolis kepada tiga perwakilan warga binaan. Penyerahan dokumen itu menandai berlakunya pemotongan masa pemidanaan bagi seluruh penerima remisi.

Adri Nurhidayat menerima pengurangan masa hukuman atau remisi umum selama satu bulan. Warga binaan lainnya, Budran Munawan, mengantongi pemotongan masa tahanan selama tiga bulan. Sementara itu, Hanafi memperoleh pengurangan masa pidana terbanyak dalam penyerahan simbolis tersebut, yakni selama empat bulan.

Baca Juga :  Penutupan Sementara Jembatan Kerinduan, Arus Lalu Lintas di Alihkan

Pemberian pengurangan masa hukuman ini mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dokumen legalitas tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Nomor: PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026.

Keputusan menteri tersebut mengatur secara spesifik tentang Pemberian Remisi Umum memperingati HUT ke-81 RI. Pemerintah menerbitkan kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pemidanaan.(ar)

Berita Terkait

Keterbatasan Kamar Hotel Bimtek BPD Sungai Penuh Picu Desakan Uji Petik Dokumen SPJ
BREAKING NEWS: Kepulan Asap Tebal Gegerkan Warga Dekat Pasar Tanjung Bajure Kota Sungai Penuh
Wali Kota Sungai Penuh Salurkan Bantuan Alat Pertanian
DPRD Sungai Penuh Tuntaskan Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026
Hari Kesaktian Pancasila 2026: Pemkot Sungai Penuh Gelar Upacara Khidmat
Masa Jabatan Mau Habis, Untuk Apa Bimtek Mewah BPD Sungai Penuh Tembus Rp812 Juta?
Bupati Monadi Resmi Menutup Festival Kopi Kerinci Tanah Surga 2026
DP3AP2KB Kota Padang Latih Pengurus Panti Asuhan Terapkan Pola Asuh Positif
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Keterbatasan Kamar Hotel Bimtek BPD Sungai Penuh Picu Desakan Uji Petik Dokumen SPJ

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:56 WIB

BREAKING NEWS: Kepulan Asap Tebal Gegerkan Warga Dekat Pasar Tanjung Bajure Kota Sungai Penuh

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Salurkan Bantuan Alat Pertanian

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:20 WIB

DPRD Sungai Penuh Tuntaskan Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Hari Kesaktian Pancasila 2026: Pemkot Sungai Penuh Gelar Upacara Khidmat

Berita Terbaru