Jakarta, seriusnews.id – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan resmi mengubah sistem rujukan BPJS Kesehatan dari berbasis jenjang menjadi berbasis kemampuan pelayanan faskes. Kebijakan baru ini memungkinkan pasien menerima rujukan langsung ke fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi medis sesuai kebutuhan.
Langkah strategis tersebut menjadi bagian dari transformasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk meningkatkan mutu layanan publik. Selain itu, pemerintah berupaya menjawab tantangan fasilitas kesehatan yang semakin kompleks sekaligus menata efisiensi pembiayaan nasional.
Pemerintah Terapkan Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan
Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa transformasi ekosistem digital ini berlangsung secara bertahap sepanjang tahun 2026. Pemerintah merancang tahapan pelaksanaan yang mencakup fase persiapan, implementasi menyeluruh, hingga evaluasi berkala.
Perubahan mendasar terlihat jelas pada skema klasifikasi rumah sakit di seluruh Indonesia. Jika dahulu klasifikasi bergantung pada jumlah tempat tidur, kini kriteria berpatokan pada kompetensi dan kapasitas pelayanan medis.
Integrasi Sistem Informasi Kesehatan Nasional Melalui Aplikasi SATUSEHAT
Pendekatan baru ini mendorong setiap rumah sakit menyajikan layanan medis yang presisi bagi masyarakat. Untuk mendukung kelancaran alur, seluruh fasilitas kesehatan wajib mengintegrasikan sistem informasi manajemen mereka ke platform SATUSEHAT.
Kewajiban integrasi ini mencakup Sistem Informasi Puskesmas, SIMRS, SIM Klinik, hingga Sistem Informasi Tempat Praktik Mandiri. Integrasi data memastikan rekam medis pasien tercatat rapi sehingga proses rujukan berjalan tanpa hambatan.
Pembaharuan Pembiayaan Layanan Kesehatan Dan Standar Rawat Inap
Selain pembenahan data, pemerintah memperkuat rujukan berjenjang melalui penggunaan Sistem Rujukan Terintegrasi atau SISRUTE. Aplikasi berbasis internet ini mengelompokkan rujukan ke dalam tiga kategori utama, yakni rawat jalan, rawat inap, dan IGD.
Pada sektor pembiayaan, pemerintah mengenalkan sistem Indonesian Diagnosis Related Group atau iDRG sebagai pengganti INA-CBGs. Sistem iDRG menentukan tarif paket pelayanan secara lebih akurat, transparan, serta adaptif berbasis diagnosis medis.
Pemerintah juga mewajibkan rumah sakit mitra BPJS Kesehatan menerapkan standar Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Aturan KRIS menetapkan 12 kriteria pelayanan, seperti batasan maksimal empat tempat tidur per kamar serta fasilitas pendukung yang memadai.
Sementara itu, faskes tingkat pertama tetap memanfaatkan aplikasi Primary Care untuk mengelola data serta klaim peserta JKN. Tenaga kesehatan akan menginput data pasien ke sistem, lalu memilih fasilitas rujukan tujuan secara otomatis dan praktis.
Melalui transformasi digital ini, pemerintah menargetkan akses kesehatan masyarakat menjadi jauh lebih efisien, adil, serta berkualitas. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola kesehatan nasional yang berkelanjutan bagi seluruh warga Indonesia.(ar)









