Pemerintah Resmi Ubah Sistem Rujukan Pasien BPJS Kesehatan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peta alur trasnformasi JKN Terintegrasi.(poto: padangkita.com).

Peta alur trasnformasi JKN Terintegrasi.(poto: padangkita.com).

Jakarta, seriusnews.id – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan resmi mengubah sistem rujukan BPJS Kesehatan dari berbasis jenjang menjadi berbasis kemampuan pelayanan faskes. Kebijakan baru ini memungkinkan pasien menerima rujukan langsung ke fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi medis sesuai kebutuhan.

Langkah strategis tersebut menjadi bagian dari transformasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk meningkatkan mutu layanan publik. Selain itu, pemerintah berupaya menjawab tantangan fasilitas kesehatan yang semakin kompleks sekaligus menata efisiensi pembiayaan nasional.

Pemerintah Terapkan Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan

Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa transformasi ekosistem digital ini berlangsung secara bertahap sepanjang tahun 2026. Pemerintah merancang tahapan pelaksanaan yang mencakup fase persiapan, implementasi menyeluruh, hingga evaluasi berkala.

Perubahan mendasar terlihat jelas pada skema klasifikasi rumah sakit di seluruh Indonesia. Jika dahulu klasifikasi bergantung pada jumlah tempat tidur, kini kriteria berpatokan pada kompetensi dan kapasitas pelayanan medis.

Baca Juga :  Peserta BPJS Wajib Tahu, 5 Operasi Ini Tidak Masuk Tanggungan JKN

Integrasi Sistem Informasi Kesehatan Nasional Melalui Aplikasi SATUSEHAT

Pendekatan baru ini mendorong setiap rumah sakit menyajikan layanan medis yang presisi bagi masyarakat. Untuk mendukung kelancaran alur, seluruh fasilitas kesehatan wajib mengintegrasikan sistem informasi manajemen mereka ke platform SATUSEHAT.

Kewajiban integrasi ini mencakup Sistem Informasi Puskesmas, SIMRS, SIM Klinik, hingga Sistem Informasi Tempat Praktik Mandiri. Integrasi data memastikan rekam medis pasien tercatat rapi sehingga proses rujukan berjalan tanpa hambatan.

Pembaharuan Pembiayaan Layanan Kesehatan Dan Standar Rawat Inap

Selain pembenahan data, pemerintah memperkuat rujukan berjenjang melalui penggunaan Sistem Rujukan Terintegrasi atau SISRUTE. Aplikasi berbasis internet ini mengelompokkan rujukan ke dalam tiga kategori utama, yakni rawat jalan, rawat inap, dan IGD.

Pada sektor pembiayaan, pemerintah mengenalkan sistem Indonesian Diagnosis Related Group atau iDRG sebagai pengganti INA-CBGs. Sistem iDRG menentukan tarif paket pelayanan secara lebih akurat, transparan, serta adaptif berbasis diagnosis medis.

Baca Juga :  Ini Cara Aman Makan Daging Kurban Tanpa Ganggu Kesehatan Jantung

Pemerintah juga mewajibkan rumah sakit mitra BPJS Kesehatan menerapkan standar Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Aturan KRIS menetapkan 12 kriteria pelayanan, seperti batasan maksimal empat tempat tidur per kamar serta fasilitas pendukung yang memadai.

Sementara itu, faskes tingkat pertama tetap memanfaatkan aplikasi Primary Care untuk mengelola data serta klaim peserta JKN. Tenaga kesehatan akan menginput data pasien ke sistem, lalu memilih fasilitas rujukan tujuan secara otomatis dan praktis.

Melalui transformasi digital ini, pemerintah menargetkan akses kesehatan masyarakat menjadi jauh lebih efisien, adil, serta berkualitas. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola kesehatan nasional yang berkelanjutan bagi seluruh warga Indonesia.(ar)

Berita Terkait

RSUP M Djamil Edukasi ASN Daftarkan Anggota Keluarga Tambahan ke JKN
Pemko Pariaman Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Cegah Penyakit
Andre Rosiade Tuntaskan Kebutuhan Air Bersih RSUP M Djamil Padang Lewat Sumur Bor 124 Meter
TP PKK Padang Gelar Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Hari Jantung Sedunia
Apakah Air Kelapa Bisa Melancarkan Menstruasi? Ini Fakta Medisnya
Wamenkes Tinjau Skrining TBC di Padang untuk Capai Eliminasi 2030
Pemko Padang dan PMI Perkuat Penanganan Krisis Kabut Asap di Kota Padang
RSUP Dr. M. Djamil Gelar SIV Clinical Trial Tenacity untuk Uji Obat Tenecteplase
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:43 WIB

RSUP M Djamil Edukasi ASN Daftarkan Anggota Keluarga Tambahan ke JKN

Selasa, 29 September 2026 - 16:55 WIB

Pemko Pariaman Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Cegah Penyakit

Selasa, 29 September 2026 - 16:51 WIB

Andre Rosiade Tuntaskan Kebutuhan Air Bersih RSUP M Djamil Padang Lewat Sumur Bor 124 Meter

Senin, 28 September 2026 - 14:09 WIB

TP PKK Padang Gelar Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Hari Jantung Sedunia

Senin, 21 September 2026 - 09:14 WIB

Apakah Air Kelapa Bisa Melancarkan Menstruasi? Ini Fakta Medisnya

Berita Terbaru