382 Warga Binaan Lapas Pariaman Terima Remisi HUT RI 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 382 remisi warga binaan pariaman diserahkan langsung dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia tahun 2026.(poto: radarsumbar.com).

Sebanyak 382 remisi warga binaan pariaman diserahkan langsung dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia tahun 2026.(poto: radarsumbar.com).

Pariaman, seriusnews.id – Ratusan narapidana merayakan peringatan hari kemerdekaan dengan penuh rasa syukur setelah resmi menerima pengurangan masa pidana. Sebanyak 382 remisi warga binaan pariaman diserahkan langsung dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia tahun 2026.

Dari total penerima potongan hukuman tersebut, satu orang warga binaan bahkan langsung menghirup udara bebas. Negara memberikan penghargaan ini khusus kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

Penyerahan surat keputusan remisi ini berlangsung khidmat di Lapas Kelas II B Pariaman pada Senin, 17 Agustus 2026. Wali Kota Pariaman, Yota Balad, hadir secara langsung menyaksikan prosesi penganugerahan hak warga binaan tersebut.

Wali Kota Pariaman Apresiasi Perubahan Perilaku Narapidana

Yota Balad memberikan ucapan selamat secara langsung kepada seluruh warga binaan yang berhasil memperoleh remisi kemerdekaan. Ia berharap pengurangan masa pidana ini mampu memicu semangat warga binaan untuk terus memperbaiki kualitas diri.

Baca Juga :  Satpol PP Padang Razia Tempat Hiburan Malam Demi Menjaga Ketertiban Umum

Wali kota menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pemotongan masa hukuman formal di atas kertas. Pengurangan pidana ini harus menjadi motivasi kuat agar narapidana makin disiplin dan siap kembali ke tengah masyarakat.

Pemerintah daerah berkomitmen penuh mendampingi proses pembinaan warga binaan agar mereka dapat hidup mandiri. Pemko Pariaman merangkul pihak lembaga pemasyarakatan untuk memberikan berbagai program pemulihan secara berkesinambungan.

Pemerintah Kota Pariaman Sediakan Sekolah Paket Gratis

Guna menjamin hak dasar para narapidana, Pemko Pariaman menyediakan akses pendidikan kesetaraan secara gratis. Kerja sama strategis ini memfasilitasi warga binaan untuk mengikuti program Paket A, Paket B, hingga Paket C.

Program pendidikan kesetaraan ini memberikan ijazah resmi serta pembekalan ilmu pengetahuan yang sangat berharga. Pemerintah daerah telah menjalankan program inklusif ini sejak tahun lalu dan terus melanjutkannya tahun ini.

Baca Juga :  Kejati Sumbar Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang

Melalui ijazah kesetaraan tersebut, mantan narapidana memiliki modal pendidikan yang cukup untuk mencari pekerjaan layak. Pemerintah ingin memastikan seluruh warga memiliki kesempatan sama untuk menata masa depan yang lebih cerah.

Program Satu Rumah Satu Industri Dampingi Narapidana

Pemerintah daerah juga memfasilitasi program rehabilitasi khusus bagi warga binaan yang membutuhkan pemulihan mental serta fisik. Langkah ini sejalan dengan visi misi daerah dalam memperkuat perekonomian masyarakat melalui sektor usaha mikro.

Pemko Pariaman meluncurkan Program Unggulan Satu Rumah Satu Industri Rumah Tangga untuk membina mantan narapidana. Program inovatif ini memberikan wadah bagi warga yang ingin memulai usaha mandiri setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.

Dinas terkait memfasilitasi pelatihan kerja yang disesuaikan dengan minat, bakat, dan keterampilan teknis masing-masing narapidana. Pemerintah berharap bekal keahlian praktis ini dapat mencetak wirausahawan baru yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.(ar)

Berita Terkait

KPK Siap Usut Tuntas Pungli Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Korupsi Tata Kelola Nikel: Kejagung Tetapkan PT CNI dan Empat Pejabat Sebagai Tersangka
Pelindo Jasa Maritim Resmi Memberhentikan Silfester Matutina dari Jabatan Komisaris
Suami di Pesisir Selatan Jadi Tersangka KDRT Usai Dituduh Selingkuh
Satpol PP Padang Razia Tempat Hiburan Malam Demi Menjaga Ketertiban Umum
Pengesahan RUU Perampasan Aset: Pimpinan DPR Siap Mundur Jika 15 Desember Tidak Rampung
Polda Jambi Menahan Delapan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan 2026
Gubernur NTB Minta DLHK dan DKP Usut Dugaan Pencemaran Perairan KLU
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:14 WIB

KPK Siap Usut Tuntas Pungli Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Sabtu, 26 September 2026 - 13:41 WIB

Korupsi Tata Kelola Nikel: Kejagung Tetapkan PT CNI dan Empat Pejabat Sebagai Tersangka

Jumat, 25 September 2026 - 09:30 WIB

Pelindo Jasa Maritim Resmi Memberhentikan Silfester Matutina dari Jabatan Komisaris

Jumat, 25 September 2026 - 09:12 WIB

Suami di Pesisir Selatan Jadi Tersangka KDRT Usai Dituduh Selingkuh

Minggu, 20 September 2026 - 20:43 WIB

Satpol PP Padang Razia Tempat Hiburan Malam Demi Menjaga Ketertiban Umum

Berita Terbaru

Gedung RRI.(poto: RRI).

Nasional

Sah! Ini Susunan Dewan Pengawas LPP RRI Periode 2026–2031

Kamis, 8 Okt 2026 - 16:31 WIB