Padang Pariaman, Seriusnews.id – Polres Padang Pariaman berkomitmen memperketat pemberantasan peredaran narkotika dan PETI guna menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum daerah. Aparat penegak hukum memastikan setiap pelaku pelanggaran menerima tindakan tegas tanpa memandang latar belakang sosial maupun profesi.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Riyana Purwasari, menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas tuntas seluruh tindak kejahatan tersebut. Penegasan itu ia sampaikan saat memimpin konferensi pers resmi di Mapolres Padang Pariaman, Kamis (15/10/2026).
Pihak kepolisian tidak memberi ruang toleransi sedikit pun bagi siapa saja yang terbukti melanggar aturan perundangan. Langkah penegakan hukum ini menyasar para pengedar narkoba hingga pelaku penambangan emas tanpa izin di seluruh wilayah hukum setempat.
Riyana bahkan mengingatkan jajarannya agar tidak coba-coba terlibat atau membekingi aktivitas melawan hukum tersebut. Ia memastikan sanksi berat menanti setiap oknum anggota kepolisian jika terbukti ikut bermain dalam bisnis terlarang itu.
Pihak kepolisian secara terbuka mengajak peran aktif masyarakat luas serta kalangan media untuk mengawal penegakan hukum. Warga dapat segera melaporkan setiap pergerakan mencurigakan yang berkaitan langsung dengan peredaran narkotika maupun penambangan liar.
Masyarakat bisa memanfaatkan saluran pengaduan resmi kepolisian atau mengakses fasilitas pelaporan daring yang telah beroperasi. Riyana menjamin tim penyelidik langsung menindaklanjuti seluruh laporan valid masyarakat guna membongkar pelanggaran hingga ke akar persoalan.
Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu Seluruh Pelaku
Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman secara berkesinambungan menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat terkait operasi tambang ilegal. Kasat Reskrim AKP Nedrawati menjelaskan aparat terus memetakan kawasan rawan eksploitasi alam tanpa dokumen resmi.
Gerak cepat personel kepolisian berhasil mengungkap praktik penambangan liar di kawasan perkebunan rakyat beberapa waktu lalu. Operasi penggerebekan itu berlangsung di Korong Tarok, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam, Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam aksi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial PR alias RC di lokasi penambangan. Polisi langsung menyita alat berat ekskavator Komatsu PC 200 beserta dua unit mobil engkel pengangkut material galian.
Penyidik telah menahan tersangka PR untuk mempermudah jalannya proses pemeriksaan berkas perkara secara intensif. Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta bahwa operasional penambangan tersebut berjalan sepenuhnya tanpa kelengkapan izin sah dari pemerintah.
Nedrawati menegaskan tim penyidik terus mendalami keterangan para saksi untuk melacak rantai komando operasional tambang. Kepolisian membuka peluang menetapkan tersangka baru, terutama pihak-pihak yang berperan sebagai pemodal maupun pengendali aktivitas galian ilegal.
Fokus penyidikan kini mencakup verifikasi status kepemilikan lahan, legalitas perizinan, hingga identifikasi jenis material yang pelaku keruk. Langkah komprehensif ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menghentikan perusakan bentang alam akibat penambangan liar.
Penyelidikan Menyeluruh Membongkar Jaringan Pengendali Operasi Tambang Liar
Pemberantasan tambang tanpa izin dan kejahatan narkotika memerlukan sinergi kuat antara aparat hukum dan warga lokal. Kepolisian bertekad menekan risiko kerusakan lingkungan hidup yang kerap memicu bencana alam bagi masyarakat sekitar.
Penindakan tanpa kompromi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha pertambangan tak berizin. Seluruh mekanisme operasional pertambangan wajib mengikuti aturan perundang-undangan demi menjaga kelestarian ekosistem dan keselamatan warga di Padang Pariaman.(ar)









