Padang, Seriusnews.id – Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang membekuk seorang residivis berinisial TS (52) atas kasus pencurian motor penjaga sekolah. Sementara itu, petugas menciduk pria paruh baya tersebut di kawasan Pasar Raya Padang pada Sabtu (17/10/2026) malam.
Awalnya, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban yang kehilangan kendaraan roda dua di lingkungan sekolah. Oleh karena itu, tim operasional langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam untuk melacak jejak pelaku kejahatan tersebut.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Yasin membenarkan keberhasilan penangkapan tersangka di lapangan. Pasalnya, pihak kepolisian memastikan bahwa pria yang mereka amankan memang berstatus sebagai residivis kasus pencurian.
Bahkan, penyidik mencatat tersangka kerap keluar-masuk jeruji besi atas tindak pidana serupa di wilayah hukum setempat. Akibatnya, keberhasilan ini sekaligus menghentikan aksi kriminal pelaku yang kembali meresahkan warga Kota Padang.
Secara rinci, kasus pencurian itu sendiri berlangsung pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Kala itu, tersangka menyasar rumah dinas yang dihuni oleh petugas penjaga sekolah SMPN 30 Padang.
Secara administratif, rumah dinas tersebut beralamat di Jalan Baru Andalas, Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur. Namun demikian, pelaku memanfaatkan kondisi malam yang sunyi untuk melancarkan aksi kejahatan secara terencana.
Kemudian, korban bernama Adrizal Koto baru menyadari kehilangan kendaraan saat beranjak bangun sekitar pukul 05.00 WIB. Pada saat itu, korban hendak keluar rumah dinas untuk menunaikan ibadah salat Subuh.
Sontak saja, pandangan korban seketika terkejut melihat motor Yamaha Mio M3 warna hitam bernomor polisi BA 5421 OA telah lenyap. Padahal, kendaraan roda dua tersebut sebelumnya terparkir rapi di halaman depan rumah dinas miliknya.
Selain itu, kecurigaan korban semakin menguat ketika mendapati pintu pagar utama sekolah sudah terbuka lebar. Oleh sebab itu, Adrizal langsung bergegas mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan resmi.
Kronologi Lengkap Penangkapan Pelaku Oleh Tim Klewang
Menanggapi laporan tersebut, Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana langsung memimpin Tim 1 Klewang ke lokasi kejadian. Di sana, para petugas menyisir sejumlah titik dan mengumpulkan petunjuk penting di tempat kejadian perkara.
Tak butuh waktu lama, hasil penelusuran lapangan berhasil mengungkap identitas kuat pria berinisial TS sebagai pelaku utama. Setelah itu, polisi segera mengintai pergerakan target yang kerap berpindah tempat di area pusat keramaian kota.
Akhirnya, pengejaran intensif membuahkan hasil saat petugas menemukan posisi pelaku pada Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WIB. Tanpa membuang waktu, polisi langsung menyergap tersangka di kawasan Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat.
Alhasil, tersangka tidak berkutik dan pasrah ketika aparat kepolisian mengepung keberadaannya di lokasi penangkapan. Demi keamanan, petugas langsung memborgol kedua tangan pelaku guna mencegah upaya melarikan diri ke tengah kerumunan.
Ketika diinterogasi, TS mengakui seluruh perbuatannya telah mencuri kendaraan bermotor milik penjaga sekolah tersebut. Bersamaan dengan itu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam sebagai barang bukti utama.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Residivis Kasus Pencurian
Seusai penangkapan, aparat kepolisian langsung menggelandang tersangka bersama barang bukti sitaan menuju Markas Polresta Padang malam itu juga. Kini, penyidik memeriksa tersangka secara intensif guna mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah barang curian.
Terkait proses hukum, Kompol Yasin menegaskan proses penyidikan terhadap pelaku berjalan sesuai aturan perundang-undangan pidana yang berlaku. Sebab, polisi tidak memberikan toleransi bagi para pelaku kejahatan kambuhan yang terus mengulangi perbuatannya.
Sebagai konsekuensinya, penyidik menjerat tersangka TS dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti diketahui, pasal tersebut mengatur sanksi tegas terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Oleh karena ketentuan pasal tersebut, ancaman hukuman penjara yang cukup berat kini menanti sang residivis kambuhan. Di samping itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta memasang kunci ganda pada kendaraan yang terparkir.(ar)









