Solok Selatan, seriusnews.id – Kepolisian Daerah Sumatera Barat terus meningkatkan penindakan terhadap kasus tambang emas ilegal di wilayahnya. Oleh karena itu, jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengamankan seorang warga negara asing asal India yang mengendalikan penampungan emas tanpa izin.
Tim penyidik menangkap tersangka berinisial A berusia 39 tahun saat hendak menyelundupkan barang hasil kejahatan tersebut. Langkah tegas ini sekaligus membuktikan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan lingkungan di Sumatera Barat.
Penangkapan Tersangka Penyelundup Tambang Emas Ilegal Solok
Secara khusus, petugas kepolisian menyergap tersangka A di kawasan SPBU KTK Jalan Nasir Sutan Pamuncak, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Operasi penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis malam, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 21.45 WIB.
Selanjutnya, petugas langsung membawa warga Perum Batu Kubung Kabupaten Solok ini menuju Mapolda Sumbar. Selain itu, penyidik bergerak cepat melakukan pemeriksaan maraton demi membongkar seluruh jaringan perdagangan gelap tersebut.
Modus Operandi Perdagangan Gelap Dan Jaringan Internasional
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya memaparkan pengungkapan kasus ini saat konferensi pers pada Jumat, 21 Agustus 2026. Dalam kesempatan tersebut, Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Octa Rahmansyah turut mendampingi beliau.
Lebih lanjut, AKBP Octa Rahmansyah membeberkan bahwa tersangka A menjalankan aksinya atas perintah seorang pemodal berinisial N di Malaysia. Akibatnya, tersangka rutin membeli emas urai maupun padu dari berbagai kawasan tambang emas ilegal di Sumatera Barat.
Kemudian, tersangka mengumpulkan dan menyelundupkan emas tersebut secara ilegal langsung menuju Malaysia. Praktik terlarang ini tentu saja merugikan keuangan negara serta merusak ekosistem lingkungan secara parah.
Di samping itu, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial dari tangan tersangka saat penangkapan di lapangan. Petugas berhasil mengamankan 3 batang emas murni serta uang tunai sebesar Rp6.036.100.
Bahkan, tim penyidik juga menyita 2 unit telepon genggam, 1 unit timbangan digital, dan 1 unit mobil Nissan X-Trail warna hitam. Kendaraan bernomor polisi tersebut tercatat atas nama Rena Renaputriyani lengkap dengan STNK beserta kunci kontak.
Rekam Jejak Pengungkapan Kasus Dan Ancaman Hukuman
Hasil pengungkapan ini menambah daftar keberhasilan Polda Sumbar dalam menindak penambangan tanpa izin selama periode Juli hingga Agustus 2026. Sebelumnya, polisi juga membongkar praktik pengerukan emas tanpa izin di Kota Solok pada 15 Juli 2026.
Selain itu, tim Ditreskrimsus menindak kasus serupa di wilayah Solok Selatan pada 27 Juli 2026. Rangkaian penindakan intensif ini mempertegas komitmen Kapolda Sumbar dalam memutus mata rantai perdagangan hasil tambang ilegal.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka A dengan Pasal 161 UU No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal tersebut diterapkan jo UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Dengan demikian, tersangka WNA asal India ini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Tidak hanya itu, aturan hukum juga mengancam tersangka dengan denda maksimal sebesar Rp100 miliar.(ar)









