Pariaman, seriusnews.id – Satreskrim Polres Pariaman membekuk pelaku perampasan dompet di kawasan Koto Mandakek Desa Pauh Timur Kecamatan Pariaman Tengah. Pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial Hendrizal alias Hendri Gantiang (27) yang diduga kuat menjalankan aksi kejahatan tersebut.
Tersangka merupakan warga Koto Batung, Jorong Lubuk Alung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. Sementara itu, petugas mengendalikan proses penangkapan tersangka pada Rabu pertengahan Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.
Pengungkapan Kasus Kejahatan Jalanan Oleh Polisi Pariaman
Kasat Reskrim Polres Pariaman IPTU Riyo Ramadhani memimpin langsung seluruh upaya penyelidikan kasus perampasan dompet ini secara intensif. Selanjutnya, tim opsnal mengumpulkan seluruh bukti petunjuk di lapangan guna melacak keberadaan tersangka secara cepat dan akurat.
Petugas akhirnya menemukan posisi persembunyian pelaku di wilayah Nagari Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman. Oleh karena itu, anggota Unit III Satreskrim segera bergerak menuju lokasi sasaran penangkapan untuk mengamankan tersangka.
Anggota kepolisian berhasil mengepung dan membawa tersangka menuju Mapolres Pariaman tanpa perlawanan berarti dari pihak pelaku. Kemudian, penyidik langsung memeriksa tersangka serta saksi-saksi guna melengkapi seluruh berkas perkara tindak pidana tersebut.
Kronologi Aksi Perampasan Dompet Terhadap Pejalan Kaki
Peristiwa perampasan dompet ini menimpa seorang pejalan kaki wanita bernama Salmiati di jalan umum Pauh Timur. Selain itu, aksi kejahatan jalanan tersebut berlangsung pada pagi hari sekitar pukul 09.30 WIB saat lokasi tergolong sepi.
Korban saat itu sedang berjalan kaki sendirian sambil menggenggam dompet menggunakan tangan kanan di pinggir jalan umum. Namun, seorang pria tidak dikenal mendadak mendekati korban dari posisi belakang menggunakan sepeda motor matic besar.
Pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam saat mendekati korban di jalan umum secara tiba-tiba dan cepat. Lalu, tersangka langsung merebut dompet dari tangan korban dan memacu kendaraan melarikan diri menuju kawasan arah Sungai Limau.
Penahanan Tersangka Dan Penyitaan Barang Bukti Kasus
Di dalam dompet tersebut, korban menyimpan satu unit telepon seluler Oppo A17K dan uang tunai sebesar Rp300 ribu. Selain itu, korban juga membawa dokumen penting berupa KTP, kartu Program Keluarga Harapan, serta buku tabungan Bank BRI.
Korban menanggung kerugian materiil sebesar Rp2 juta akibat aksi kejahatan jalanan yang menimpanya secara tiba-tiba tersebut. Karena itu, Salmiati segera melaporkan kejadian perampasan ini ke Mapolres Pariaman agar polisi memproses pelaku sesuai hukum.
Petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tanpa plat nomor kendaraan. Selanjutnya, polisi juga mengamankan telepon seluler Oppo A17 warna biru serta seluruh dokumen pribadi milik korban dari tersangka.
Penyidik mengenakan Pasal 479 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan terhadap tersangka Hendrizal dalam perkara kejahatan ini. Dengan demikian, polisi memastikan proses hukum kasus perampasan dompet ini berjalan tuntas sampai ke tingkat persidangan.(ar)









