Kasus Kekerasan Seksual Atlet Panjat Tebing Terungkap

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri membongkar kasus kekerasan seksual atlet panjat tebing.(poto: AI).

Ilustrasi Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri membongkar kasus kekerasan seksual atlet panjat tebing.(poto: AI).

Jakarta, seriusnews.id – Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri membongkar kasus kekerasan seksual atlet panjat tebing yang melibatkan oknum pelatih nasional. Penyidik menetapkan mantan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia berinisial HB sebagai tersangka utama dalam perkara ini.

Polisi langsung mengambil tindakan tegas setelah menerima laporan resmi dari para korban pada awal Maret 2026. Penanganan perkara yang menyita perhatian publik ini berjalan di bawah pengawalan ketat Tim Subdit I Bidang Perempuan.

Dugaan Kekerasan Seksual Berlangsung Selama Empat Tahun

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah membeberkan rentang waktu tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Aksinya tersebut diduga kuat berlangsung secara berulang sejak tahun 2022 hingga bulan Desember tahun 2025.

Lokasi kejahatan teridentifikasi berada di kawasan Medan Satria Kota Bekasi Jawa Barat. Selain itu, tersangka juga melancarkan aksi keji tersebut di beberapa negara saat mendampingi para atlet bertanding.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Lampung Barat Usai Pengejaran hingga Jurang

Modus Relasi Kuasa Mewarnai Aksi Oknum Pelatih

Tersangka memanfaatkan posisi strategisnya sebagai pelatih kepala untuk menekan para korban secara psikologis. Ia sengaja menyalahgunakan kerentanan para atlet putri yang berada dalam posisi tidak setara secara hierarki.

Melalui bujukan dan tekanan relasi kuasa, tersangka melakukan aksi pelecehan fisik secara berulang. Lima orang atlet putri menjadi korban dalam rangkaian aksi tidak terpuji oknum pelatih tersebut.

Penyidik Bareskrim Polri bergerak cepat menghimpun segenap kesaksian untuk memperkuat bukti pelanggaran hukum. Polisi memeriksa sebanyak 18 orang saksi yang terdiri dari pihak pelapor, para korban, serta saksi pendukung.

Langkah pembuktian semakin kuat berkat hadirnya pemikiran komprehensif dari lima orang saksi ahli independent. Tim ahli tersebut mencakup pakar visum et repertum, psikiatrikum, hukum pidana, hingga ahli khusus bidang TPKS.

Baca Juga :  Dua Buruh Harian Ditangkap, Satreskrim Polres Padangpariaman Ungkap Dugaan Pencurian Bantalan Rel Kereta Api

Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Kejaksaan

Penyidik menyita berbagai alat bukti krusial untuk menyeret tersangka ke meja hijau. Alat bukti tersebut mencakup dokumen resmi, keterangan para saksi, hingga rekaman percakapan elektronik antara korban dan tersangka.

Atas perbuatan kejamnya, polisi mengjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang TPKS. Aturan hukum tersebut mengancam tersangka dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp300 juta.

Hukuman pidana bagi tersangka berpotensi bertambah sepertiga dari ancaman awal karena penerapan pasal pemberatan. Penyidik memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan secara adil demi memberikan rasa keadilan bagi seluruh korban.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menyatakan berkas perkara penanganan kasus ini lengkap atau P-21. Polisi juga telah menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada pihak kejaksaan pada pertengahan Juli 2026.(ar)

Berita Terkait

Polda Sumbar Bekuk WNA India Penyelundup Tambang Emas Ilegal
Hasil Operasi Antik Lombok Utara: Polisi Tangkap 14 Tersangka Narkoba dan Pelajar
Polres Pariaman Tangkap Pelaku Begal Dompet di Pauh Timur
Polda Sumbar Razia Tempat Hiburan Malam di Padang, 5 Pengunjung Positif Narkoba
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Emas 70 Mayam di Bungo, Rugikan Korban Rp490 Juta
Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan Puluhan Burung Endemik Mentawai
Bongkar Atap Kafe Nuansa Pasaman Barat, Dua Pemuda Ditangkap Warga
Polda Sumbar Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Lima Lokasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Polda Sumbar Bekuk WNA India Penyelundup Tambang Emas Ilegal

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Hasil Operasi Antik Lombok Utara: Polisi Tangkap 14 Tersangka Narkoba dan Pelajar

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Polres Pariaman Tangkap Pelaku Begal Dompet di Pauh Timur

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Atlet Panjat Tebing Terungkap

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Polda Sumbar Razia Tempat Hiburan Malam di Padang, 5 Pengunjung Positif Narkoba

Berita Terbaru

Wali Kota Padang Fadly Amran melepas langsung keberangkatan logistik pangan tersebut dari Bandara Internasional Minangkabau pada Sabtu, 22 Agustus 2026.(poto : radarsumbar.com).

Pemerintahan

Pemko Padang Kirim Bantuan Rendang Gempa NTT

Senin, 24 Agu 2026 - 05:36 WIB