Kerinci, seriusnews.id – UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Kerinci dan Sungai Penuh bakal menggelar razia penertiban pajak kendaraan bermotor. Petugas gabungan akan menyisir sejumlah titik lokasi strategis di wilayah Kabupaten Kerinci selama tiga hari berturut-turut.
Razia penertiban pajak kendaraan ini berlangsung mulai tanggal dua hingga empat September 2026 mendatang. Tim UPTB PPD Samsat Kerinci mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk segera melunasi kewajiban pajak bulanan maupun tahunan mereka.
Selain menertibkan para penunggak pajak, petugas juga gencar menyosialisasikan program pemutihan denda pajak kendaraan. Langkah sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta mendongkrak penerimaan pendapatan daerah Provinsi Jambi tahun ini.
Petugas di lapangan juga menyampaikan imbauan Gubernur Jambi terkait kewajiban mutasi kendaraan bagi para pelaku usaha. Seluruh pengusaha yang menjalankan kegiatan operasional di wilayah Jambi wajib memindahkan dokumen kendaraan mereka ke pelat lokal.
Pada hari pertama, Rabu dua September 2026, petugas gabungan langsung menyasar tiga lokasi utama mulai pukul sembilan WIB. Area penertiban hari pertama meliputi Perbatasan Semurup-Siulak, kawasan Bedeng Delapan Kayu Aro Barat, serta Simpang Jembatan Danau Kerinci.
Petugas mengarahkan penertiban ini kepada seluruh pengguna jalan yang mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat. Tim pemeriksa akan mengecek kelengkapan surat kendaraan serta memastikan status pembayaran pajak pengendara masih aktif secara legal.
Evaluasi Penertiban Dan Titik Razia Hari Kedua
Selanjutnya pada Kamis tiga September 2026, tim razia memindahkan fokus operasi ke Kawasan Perkantoran Bukit Tengah. Petugas juga memperketat pengawasan lalu lintas di kawasan perbatasan Kerinci-Sumbar Puncak dan jalur Batas Kota Kumun-Tanjung Pauh.
Penertiban hari kedua ini tetap menyasar pengendara kendaraan roda dua dan roda empat yang melintasi titik pemeriksaan. Petugas meminta para pengendara untuk selalu membawa dokumen identitas diri serta Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah.
Pihak UPTB Samsat memberikan catatan khusus bahwa lokasi razia sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti situasi dan kondisi. Penyesuaian lokasi penertiban di lapangan sangat bergantung pada dinamika cuaca serta kelancaran arus lalu lintas setempat.
Memasuki hari ketiga, Jumat empat September 2026, seluruh rangkaian kegiatan penertiban berpindah ke Kantor Polres Kerinci/Sungai Penuh. Jajaran petugas gabungan akan menggelar rapat evaluasi menyeluruh untuk mencatat hasil capaian razia selama tiga hari.
Kepala UPTB PPD Samsat Kerinci dan Sungai Penuh, Indra Gunawan, telah menandatangani surat edaran resmi penertiban tersebut. Kasi Pendataan, Penyuluhan, Penagihan Pajak Daerah, Soharjoni, turut mengesahkan dokumen edaran penertiban kendaraan bermotor ini.
Pemerintah daerah berharap kegiatan penertiban dan sosialisasi ini mampu meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan di Kabupaten Kerinci. Masyarakat mengimbau sesama pengguna jalan untuk memanfaatkan program pemutihan pajak agar terhindar dari sanksi denda keterlambatan.
Penertiban berkala seperti ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah Provinsi Jambi. Para pengendara mengapresiasi kejelasan informasi lokasi penertiban sehingga mereka dapat mempersiapkan seluruh dokumen kendaraan dengan baik.
Seluruh jajaran UPTB Samsat Kerinci dan Sungai Penuh berkomitmen memberikan pelayanan terbaik selama kegiatan razia berlangsung. Petugas mengimbau masyarakat untuk mendatangi kantor Samsat terdekat guna menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sebelum razia dimulai.(ar)









