Jambi, seriusnews.id – Pemerintah Provinsi Jambi mengambil kebijakan tegas dengan menerapkan pembelajaran daring provinsi jambi bagi seluruh peserta didik di daerah tersebut. Gubernur Jambi meneken keputusan penting ini melalui Surat Edaran Nomor 421 / 1085 / SETDA.DISDIK / 2026.
Gubernur Jambi menetapkan aturan itu pada Senin, 24 Agustus 2026, guna merespons dinamika situasi lingkungan terkini. Kebijakan ini bertujuan melindungi kesehatan serta keselamatan anak didik dari berbagai potensi risiko di lapangan.
Pemerintah Jambi Berlakukan Sistem Pembelajaran Daring Secara Menyeluruh
Pemerintah daerah meniadakan kegiatan tatap muka di sekolah secara menyeluruh tanpa ada pengecualian. Setiap satuan pendidikan wajib mengalihkan proses belajar mengajar menjadi sistem jarak jauh.
Aturan baru ini mulai berlaku efektif terhitung sejak hari Rabu, 26 Agustus 2026. Pihak berwenang memberlakukan sistem belajar jarak jauh tersebut sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.
Seluruh Jenjang Pendidikan Formal Wajib Mengikuti Aturan Baru
Kebijakan pembatasan aktivitas sekolah ini mencakup seluruh jenjang pendidikan formal di bawah koordinasi daerah. Aturan mengikat satuan pendidikan mulai dari tingkat PAUD hingga SLB.
Kepala sekolah beserta jajaran guru wajib mengoptimalkan sarana media pembelajaran digital yang terstruktur. Langkah taktis ini memastikan materi pelajaran tetap tersampaikan secara maksimal kepada para siswa.
Peran Penting Orang Tua Mengawasi Anak Belajar Dirumah
Tenaga pendidik memikul tanggung jawab besar memantau tingkat kehadiran serta keaktifan peserta didik secara berkala. Guru mengontrol proses interaksi belajar harian agar siswa tetap fokus mengikuti materi.
Pemerintah mengimbau para orang tua agar mendampingi anak-anak mereka selama belajar di rumah. Orang tua memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan menghindari aktivitas luar yang tidak mendesak.(ar)









