Topik Fintech Indonesia

Nasabah mengakses aplikasi e-commerce dengan layanan paylater atau Buy Now Pay Later.( ilustrasi poto : ANTARA )

Ekonomi

OJK Batasi Layanan Paylater, INDEF Nilai Perlindungan Konsumen Lebih Kuat

Ekonomi | Senin, 22 Juni 2026 - 06:00 WIB

Senin, 22 Juni 2026 - 06:00 WIB

Jakarta, seriusnews.id – Kebijakan pembatasan layanan paylater dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai dapat memperkuat perlindungan konsumen dan memperbaiki tata kelola pembiayaan digital. Ekonom…