OJK Batasi Layanan Paylater, INDEF Nilai Perlindungan Konsumen Lebih Kuat

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasabah mengakses aplikasi e-commerce dengan layanan paylater atau Buy Now Pay Later.( ilustrasi poto : ANTARA )

Nasabah mengakses aplikasi e-commerce dengan layanan paylater atau Buy Now Pay Later.( ilustrasi poto : ANTARA )

Jakarta, seriusnews.id – Kebijakan pembatasan layanan paylater dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai dapat memperkuat perlindungan konsumen dan memperbaiki tata kelola pembiayaan digital.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M. Rizal Taufikurahman menyebut langkah tersebut sebagai respons terhadap pertumbuhan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) yang terus meningkat.

Menurut Rizal, OJK mengambil langkah ini untuk memastikan pembiayaan digital berjalan lebih sehat. Aturan baru juga mendorong pelaku industri menerapkan standar pengawasan yang lebih kuat.

Pengawasan Ketat untuk Kurangi Risiko

Rizal mengatakan konsumen akan memperoleh perlindungan yang lebih baik karena bank umum dan perusahaan pembiayaan harus menjalankan proses pembiayaan dengan standar manajemen risiko yang lebih tinggi.

Mereka juga harus menjaga transparansi serta mematuhi pengawasan yang lebih ketat.

Rizal menilai langkah tersebut penting karena pembiayaan digital tumbuh sangat cepat. Regulasi yang kuat dapat membantu industri menjaga kualitas pertumbuhan.

Ia menambahkan, tata kelola yang lebih baik dapat menekan risiko overleverage atau kondisi ketika nilai pinjaman melampaui kemampuan bayar pengguna.

Baca Juga :  Prabowo Soroti Kebocoran Kekayaan Negara di Munas NU Bangkalan 2026

Risiko itu perlu menjadi perhatian karena daya beli masyarakat masih menghadapi tekanan. Tingkat suku bunga yang tinggi dan ketidakpastian ekonomi global ikut memengaruhi kondisi tersebut.

Rizal juga menyoroti data OJK yang menunjukkan outstanding pembiayaan BNPL perbankan masih tumbuh lebih dari 30 persen secara tahunan.

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan minat masyarakat terhadap pembiayaan digital tetap tinggi.

Namun, pertumbuhan yang cepat harus diikuti pengawasan yang memadai. Regulator perlu memastikan ekspansi pembiayaan tidak memicu risiko sistemik pada masa mendatang.

Ia menilai keseimbangan antara pertumbuhan dan pengendalian risiko menjadi faktor penting bagi keberlanjutan industri.

OJK Diminta Tetap Jaga Inovasi Fintech

Meski mendukung kebijakan itu, Rizal meminta regulator tetap membuka ruang bagi inovasi teknologi finansial.

Ia menilai aturan baru akan memengaruhi model bisnis pelaku industri dan pola kerja sama dengan merchant.

Karena itu, regulator perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan perkembangan ekonomi digital.

Baca Juga :  Kasus Gagal Bayar DSI: Aset Disita Rp320 Miliar, Kerugian Tembus Rp2,4 Triliun

Rizal menegaskan bahwa akses pembiayaan digital harus tetap luas. Di saat yang sama, sektor keuangan juga harus tetap stabil.

Dalam jangka panjang, ia melihat kebijakan ini dapat membentuk ekosistem paylater yang lebih sehat dan lebih kredibel.

Ekosistem yang kuat juga berpotensi meningkatkan kepercayaan pasar terhadap layanan pembiayaan digital.

OJK Beri Waktu Transisi Sampai 2027

Sebelumnya, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyampaikan bahwa OJK memberi masa peralihan bagi pelaku jasa keuangan di luar bank umum dan perusahaan pembiayaan.

Masa transisi tersebut bertujuan memberi kepastian hukum sekaligus membantu pelaku usaha menyesuaikan operasional.

OJK meminta lembaga jasa keuangan yang tidak masuk kategori tersebut untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan layanan BNPL.

Regulator menetapkan batas waktu pelaksanaan hingga 31 Desember 2027.

Rizal menilai tantangan terbesar berada pada kemampuan regulator menjaga perlindungan konsumen, persaingan usaha, dan inklusi keuangan secara seimbang.(ar)

Berita Terkait

Dampak Ekonomi MotoGP Mandalika Tembus Rp5 Triliun, DPD RI Dorong Penguatan SDM Lokal NTB
Komdigi Siapkan Pedoman Tarif Pengantaran Makanan dan Barang Ojol
Rupiah Melemah ke Rp17.939 Dekati Level Delapan Belas Ribu
Yield SBN Indonesia Naik Menembus 7,17 Persen Saat Rupiah Tertekan
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Cermati Lima Saham Potensial
Inflasi Sumatera Barat September 2026 Melandai ke Level 3,50 Persen
Rp115 Miliar Stimulus UMKM Sumbar Bangkitkan Ekonomi Daerah
BSU 2026 Cair Rp 900 Ribu, Cek Syarat Penerima Bantuan di Sini
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Dampak Ekonomi MotoGP Mandalika Tembus Rp5 Triliun, DPD RI Dorong Penguatan SDM Lokal NTB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Komdigi Siapkan Pedoman Tarif Pengantaran Makanan dan Barang Ojol

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.939 Dekati Level Delapan Belas Ribu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Yield SBN Indonesia Naik Menembus 7,17 Persen Saat Rupiah Tertekan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:51 WIB

IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Cermati Lima Saham Potensial

Berita Terbaru