Jakarta, seriusnews.id – Komisi III DPR RI menuntaskan uji kelayakan calon Kapolri Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto dalam tempo kilat. Parlemen langsung mengesahkan calon tunggal tersebut untuk menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menjabat selama lima tahun delapan bulan.
Persetujuan aklamasi itu berlangsung mulus di Gedung Parlemen Senayan tanpa satu pun sanggahan. Seluruh fraksi memberikan lampu hijau segera setelah kandidat selesai memaparkan lembar visi dan misinya.
Agenda penting penegakan hukum ini berjalan begitu singkat hanya dalam waktu 22 menit. Ruang sidang bahkan tidak membuka sesi tanya jawab atau pendalaman visi program kerja sama sekali.
Perjalanan dokumen pengusulan nama pimpinan Korps Bhayangkara tersebut juga memicu perhatian luas. Surat Presiden bertanggal 30 September 2026 langsung bergulir menuju meja pimpinan dewan untuk penjadwalan sidang.
Komisi III lantas mengubah jadwal rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset secara mendadak. Pihak dewan mengalihkan prioritas waktu tersebut khusus untuk agenda suksesi pucuk pimpinan kepolisian.
Suyudi sendiri mengaku baru menerima kabar penunjukan resmi sekitar pukul 07.00 WIB pada hari pelaksanaan. Perwira tinggi bintang tiga itu langsung menyiapkan materi paparan tugas secara kilat menjelang sidang.
proses uji calon kapolri berlangsung sangat kilat sekali
Pelaksanaan forum parlemen kali ini mencatat kontras tajam jika berkaca pada rekam jejak masa lalu. Uji kelayakan pimpinan kepolisian pada era sebelumnya selalu melibatkan debat gagasan serta pemeriksaan dokumen yang ketat.
Listyo Sigit Prabowo pada awal 2021 memaparkan naskah kebijakan selama satu jam penuh di hadapan dewan. Komisi III kala itu menguji makalah calon serta mewajibkan penandatanganan komitmen kerja tertulis.
Pengujian Komjen Idham Azis pada Oktober 2019 juga memakan waktu hampir dua jam sebelum mencapai mufakat. Anggota dewan mencecar kandidat dengan berbagai pertanyaan strategis terkait agenda reformasi institusi kepolisian.
Tradisi penelusuran calon bahkan berjalan jauh lebih komprehensif saat parlemen memproses nama Komjen Sutarman. Anggota legislatif kala itu menggandeng Kompolnas, menelisik rekening lewat PPATK, serta menyambangi kediaman pribadi calon.
Kini, seluruh tradisi pengujian panjang tersebut lenyap dalam sidang singkat tanpa adu argumen. Parlemen melepas tradisi uji materiil mendalam dan beralih menjalankan seremoni legal di atas kertas.
Ketiadaan perdebatan membuat proses uji kelayakan bergeser menjauh dari esensi pengawasan wakil rakyat sesungguhnya. Forum terhormat legislatif kini sebatas menyajikan simbol formalitas tanpa menguji kesiapan nyata sang calon.
pengawasan parlemen harus memastikan kepolisian bekerja secara profesional
Padahal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 menuntut standar integritas kepolisian yang kian tinggi dan terukur. Regulasi anyar itu mengikat Korps Bhayangkara pada asas profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, serta akuntabilitas kerja.
Pasal aturan tersebut juga memerintahkan Kompolnas memberikan pertimbangan matang dalam proses pengangkatan jabatan kepala kepolisian. Publik tentu membutuhkan penjelasan terbuka mengenai hasil saringan nama calon serta penilaian rekam jejaknya.
Persetujuan kilat tanpa perdebatan kritis membuat masyarakat kehilangan kesempatan menagih janji kerja pimpinan baru. Pejabat terpilih memegang amanah besar tanpa terbebani catatan kontrak politik atau janji integritas di hadapan publik.
DPR memegang mandat pengawasan ketat agar setiap keputusan strategis pemerintah membawa bobot pertanggungjawaban nyata. Ketika pengujian berubah menjadi stempel otomatis, parlemen kehilangan peran vitalnya dalam menjaga mutu kepemimpinan penegak hukum.(ar)









