Proses Kilat 22 Menit, DPR Sahkan Kapolri Suyudi Ario Seto

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon Kapolri Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).(poto: detik.com).

Calon Kapolri Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).(poto: detik.com).

Jakarta, seriusnews.id – Komisi III DPR RI menuntaskan uji kelayakan calon Kapolri Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto dalam tempo kilat. Parlemen langsung mengesahkan calon tunggal tersebut untuk menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menjabat selama lima tahun delapan bulan.

Persetujuan aklamasi itu berlangsung mulus di Gedung Parlemen Senayan tanpa satu pun sanggahan. Seluruh fraksi memberikan lampu hijau segera setelah kandidat selesai memaparkan lembar visi dan misinya.

Agenda penting penegakan hukum ini berjalan begitu singkat hanya dalam waktu 22 menit. Ruang sidang bahkan tidak membuka sesi tanya jawab atau pendalaman visi program kerja sama sekali.

Perjalanan dokumen pengusulan nama pimpinan Korps Bhayangkara tersebut juga memicu perhatian luas. Surat Presiden bertanggal 30 September 2026 langsung bergulir menuju meja pimpinan dewan untuk penjadwalan sidang.

Komisi III lantas mengubah jadwal rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset secara mendadak. Pihak dewan mengalihkan prioritas waktu tersebut khusus untuk agenda suksesi pucuk pimpinan kepolisian.

Suyudi sendiri mengaku baru menerima kabar penunjukan resmi sekitar pukul 07.00 WIB pada hari pelaksanaan. Perwira tinggi bintang tiga itu langsung menyiapkan materi paparan tugas secara kilat menjelang sidang.

Baca Juga :  Gubernur Sumbar Hadiri Peluncuran Buku Guspardi Gaus di Padang

proses uji calon kapolri berlangsung sangat kilat sekali

Pelaksanaan forum parlemen kali ini mencatat kontras tajam jika berkaca pada rekam jejak masa lalu. Uji kelayakan pimpinan kepolisian pada era sebelumnya selalu melibatkan debat gagasan serta pemeriksaan dokumen yang ketat.

Listyo Sigit Prabowo pada awal 2021 memaparkan naskah kebijakan selama satu jam penuh di hadapan dewan. Komisi III kala itu menguji makalah calon serta mewajibkan penandatanganan komitmen kerja tertulis.

Pengujian Komjen Idham Azis pada Oktober 2019 juga memakan waktu hampir dua jam sebelum mencapai mufakat. Anggota dewan mencecar kandidat dengan berbagai pertanyaan strategis terkait agenda reformasi institusi kepolisian.

Tradisi penelusuran calon bahkan berjalan jauh lebih komprehensif saat parlemen memproses nama Komjen Sutarman. Anggota legislatif kala itu menggandeng Kompolnas, menelisik rekening lewat PPATK, serta menyambangi kediaman pribadi calon.

Kini, seluruh tradisi pengujian panjang tersebut lenyap dalam sidang singkat tanpa adu argumen. Parlemen melepas tradisi uji materiil mendalam dan beralih menjalankan seremoni legal di atas kertas.

Baca Juga :  BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Ringan pada Senin

Ketiadaan perdebatan membuat proses uji kelayakan bergeser menjauh dari esensi pengawasan wakil rakyat sesungguhnya. Forum terhormat legislatif kini sebatas menyajikan simbol formalitas tanpa menguji kesiapan nyata sang calon.

pengawasan parlemen harus memastikan kepolisian bekerja secara profesional

Padahal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 menuntut standar integritas kepolisian yang kian tinggi dan terukur. Regulasi anyar itu mengikat Korps Bhayangkara pada asas profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, serta akuntabilitas kerja.

Pasal aturan tersebut juga memerintahkan Kompolnas memberikan pertimbangan matang dalam proses pengangkatan jabatan kepala kepolisian. Publik tentu membutuhkan penjelasan terbuka mengenai hasil saringan nama calon serta penilaian rekam jejaknya.

Persetujuan kilat tanpa perdebatan kritis membuat masyarakat kehilangan kesempatan menagih janji kerja pimpinan baru. Pejabat terpilih memegang amanah besar tanpa terbebani catatan kontrak politik atau janji integritas di hadapan publik.

DPR memegang mandat pengawasan ketat agar setiap keputusan strategis pemerintah membawa bobot pertanggungjawaban nyata. Ketika pengujian berubah menjadi stempel otomatis, parlemen kehilangan peran vitalnya dalam menjaga mutu kepemimpinan penegak hukum.(ar)

Berita Terkait

Heboh Selebrasi Power Rangers Prabowo Rayakan Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Kemen Imipas Pecat Kalapas Cibinong Imbas Skandal Klaster Mewah Narapidana
Andre Rosiade Beberkan 5 Perintah Prabowo Rombak Ekosistem Haji Nasional
Komdigi Tegur Operator Seluler Soal Paket Internet Non-Rollover yang Langgar Putusan MK
Peneliti BRIN Usul Sekda Jabat Kepala Daerah Menjelang Pilkada 2031
Kepala BGN Bongkar Modus Yayasan Minta Setoran Dapur MBG
Rocky Gerung Masuk Wantimpres, Tegaskan Tetap Kritis Kawal Etika Istana
Gerbong Mutasi Kapolri Bergerak: Irjen Jawari Pimpin Polda Sumbar, Simak Profil Lengkapnya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Heboh Selebrasi Power Rangers Prabowo Rayakan Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Kemen Imipas Pecat Kalapas Cibinong Imbas Skandal Klaster Mewah Narapidana

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Andre Rosiade Beberkan 5 Perintah Prabowo Rombak Ekosistem Haji Nasional

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Komdigi Tegur Operator Seluler Soal Paket Internet Non-Rollover yang Langgar Putusan MK

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Peneliti BRIN Usul Sekda Jabat Kepala Daerah Menjelang Pilkada 2031

Berita Terbaru