Padang, Seriusnews.id – Masyarakat sering merasa ragu ketika hendak mengurus dokumen yang hilang ke kantor polisi. Polda Sumatera Barat menegaskan bahwa warga bisa mengurus surat kehilangan gratis tanpa pungutan biaya sepeser pun.
Layanan pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) ini berlaku bagi warga yang kehilangan barang atau dokumen berharga. Petugas kepolisian siap menyambut pemohon langsung di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Sumbar.
Masyarakat juga bisa memilih mendatangi kantor polisi terdekat dari domisili mereka. Jajaran Polsek, Polres, maupun Polresta di seluruh wilayah Sumatera Barat menyediakan fasilitas serupa dengan standar pelayanan yang sama.
Langkah ini bertujuan mempermudah masyarakat memperoleh kembali hak administrasi mereka. Warga hanya perlu membawa identitas diri serta data pendukung terkait barang yang hilang ke loket petugas.
Kesiapsiagaan Personel SPKT Layani Warga
Petugas Piket Siaga I SPKT Polda Sumbar aktif mendampingi para pelapor sejak pintu masuk ruang layanan. Pendekatan ini membuat proses pelaporan berjalan nyaman tanpa antrean yang membingungkan.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menjelaskan bahwa SPKT berperan sebagai pintu gerbang utama kepolisian. Personel piket selalu menjaga kesiapsiagaan penuh demi memberikan kepastian hukum dan rasa aman.
Petugas loket mengarahkan warga mengisi formulir pelaporan secara runtut dan teliti. Mereka memproses data dokumen yang hilang secara cepat agar pemohon segera memegang surat keterangan resmi.
Alur verifikasi dokumen berlangsung transparan di hadapan pemohon secara langsung. Ketertiban ruang pelayanan SPKT pada Jumat (23/10/2026) membuktikan efektivitas sistem pendampingan tersebut bagi warga yang datang.
Prinsip Keterbukaan dan Tagline Baru Polri
Polda Sumbar terus memangkas birokrasi berbelit dalam urusan administrasi kehilangan dokumen. Petugas kepolisian menjamin proses penerbitan surat keterangan berjalan tepat waktu serta bebas dari segala bentuk pungutan liar.
Susmelawati mengimbau warga agar tidak memanfaatkan jasa perantara atau calo saat mengurus laporan kehilangan. Warga berhak mendapatkan pelayanan optimal secara cuma-cuma dari personel kepolisian yang bertugas.
Pelayanan ramah ini mengakar kuat pada arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Pimpinan Polri menetapkan tagline “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai fondasi kerja setiap anggota kepolisian di lapangan.
Jajaran kepolisian wajib memposisikan diri sebagai mitra warga yang solutif dan mudah terjangkau. Pendekatan humanis di ruang pelayanan publik menjadi bukti nyata kehadiran polisi di tengah kehidupan sehari-hari masyarakat.
Masyarakat kini dapat mengurus dokumen kependudukan, perbankan, atau ijazah pengganti berbekal SKTLK tersebut. Polda Sumbar berkomitmen menjaga transparansi pelayanan publik ini secara konsisten demi kepuasan warga.(ar)









