Kota Padang, seriusnews.id – Seorang warga binaan pembebasan bersyarat kembali berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Jajaran Polsek Nanggalo menangkap pria berinisial AE alias Anton Popay (38) dalam Operasi Tumpas Bandar Singgalang 2026.
Polisi menangkap AE pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 11.45 WIB. Saat itu, AE berada di kawasan Jalan Jhoni Anwar, tepatnya di sekitar Simpang Lamun Ombak, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
AE merupakan warga Kampung Koto, Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Nanggalo. Polisi kini memproses kasus tersebut untuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Nanggalo, Iptu Muhammad Fariz, mengatakan operasi tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran gelap narkoba di Kota Padang. Jajarannya terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Menurut Fariz, narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Karena itu, kepolisian terus memperkuat langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum di wilayah hukumnya.
Tim Opsnal Lakukan Pemantauan
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/1/VI/2026/SPKT/POLSEK NANGGALO/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 23 Juni 2026.
Tim Opsnal Polsek Nanggalo mengungkap kasus tersebut setelah menindaklanjuti informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Kanit Reskrim Polsek Nanggalo Ipda Hendra Annedi Anwar memimpin langsung proses penyelidikan di lapangan.
Tim kemudian memantau sejumlah lokasi dan individu yang masuk dalam radar penyelidikan. Petugas mengumpulkan informasi untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Hasil pemantauan mengarah pada dugaan bahwa pria tersebut menguasai narkotika tanpa izin yang sah.
Petugas lalu mengikuti pergerakan target secara hati-hati menuju kawasan Simpang Lamun Ombak. Setelah memastikan identitas dan aktivitas target, tim langsung melakukan penangkapan.
Polisi Temukan Paket Sabu
Usai menangkap AE, petugas segera memeriksa dan menggeledah tubuh terduga pelaku. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu.
Petugas menemukan paket tersebut di dalam kantong celana sebelah kanan AE. Plastik klip bening membungkus barang yang diduga narkotika tersebut.
Polisi langsung menyita paket itu sebagai barang bukti. Tim kemudian membawa AE ke Mapolsek Nanggalo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dalam pemeriksaan awal, AE mengakui kepemilikan paket yang ditemukan polisi. Keterangan itu memperkuat dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.t
Penyidik juga menemukan fakta bahwa AE masih menjalani program pembebasan bersyarat. Berdasarkan data kepolisian, ia masih memiliki sisa masa pembebasan bersyarat sekitar dua tahun dua bulan.
Status tersebut menjadi perhatian dalam proses hukum yang berjalan. Meski demikian, penyidik tetap menangani perkara itu sesuai aturan yang berlaku.
Saat ini, polisi menahan AE bersama barang bukti di Mapolsek Nanggalo. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Muhammad Fariz menegaskan jajarannya akan terus memburu pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Nanggalo. Langkah itu bertujuan menjaga keamanan masyarakat sekaligus menekan peredaran narkoba di Kota Padang.(ar)









