Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Aktif Bekerja, Ini Syarat dan Mekanismenya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan, cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.(KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan, cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.(KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Jakarta, seriusnews.id – Cair saldo JHT BPJS kini bisa dilakukan peserta aktif yang masih bekerja tanpa harus menunggu resign atau pensiun. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi pekerja untuk mengakses sebagian dana Jaminan Hari Tua sesuai ketentuan yang berlaku.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas ini bagi peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun. Dana tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan jangka panjang seperti persiapan pensiun atau pembelian rumah.

BPJS Ketenagakerjaan menetapkan dua skema pencairan sebagian bagi peserta aktif. Pertama, peserta dapat mencairkan 10 persen dari total saldo JHT untuk kebutuhan persiapan masa pensiun. Kedua, peserta bisa mengajukan pencairan hingga 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah.

Namun, peserta tidak bisa mencairkan seluruh saldo selama status kepesertaan masih aktif. Dana utama tetap tersimpan hingga peserta berhenti bekerja atau memasuki usia pensiun sesuai aturan.

Baca Juga :  Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Reshuffle Kabinet

Proses pencairan biasanya berjalan cepat setelah dokumen lengkap dan verifikasi selesai. Dana umumnya masuk ke rekening peserta maksimal lima hari kerja.

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Peserta perlu menyiapkan dokumen sesuai tujuan pencairan agar proses klaim berjalan lancar. Untuk pencairan 10 persen, peserta wajib menyiapkan KTP elektronik, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Keluarga, buku tabungan, dan NPWP.

Sementara itu, pencairan 30 persen untuk kepemilikan rumah membutuhkan dokumen tambahan dari pihak bank. Peserta juga harus menggunakan buku tabungan dari bank yang bekerja sama dalam program pembiayaan rumah.

Kelengkapan dokumen menjadi faktor utama dalam mempercepat proses verifikasi. Kesalahan data dapat memperlambat pencairan dana.

Cara Mencairkan JHT di Kantor Cabang

Peserta dapat mengajukan klaim langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Petugas akan membantu proses mulai dari pengisian formulir hingga verifikasi data.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Hadiri Raker APPSI Lombok Barat untuk Sinergi Daerah

Setelah tiba di kantor cabang, peserta menyerahkan dokumen asli dan mengambil nomor antrean layanan. Petugas kemudian melakukan wawancara singkat untuk memastikan data sesuai.

Jika pengajuan disetujui, BPJS Ketenagakerjaan langsung memproses pencairan dana ke rekening peserta yang terdaftar.

Selain datang langsung, peserta juga bisa mengajukan pencairan melalui layanan digital Lapak Asik. Layanan ini memungkinkan peserta mengurus klaim tanpa harus datang ke kantor cabang.

Peserta cukup mengakses sistem, mengisi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. Setelah itu, peserta mengunggah dokumen persyaratan dan melakukan verifikasi swafoto.

Selanjutnya, peserta menerima jadwal wawancara online melalui email. Setelah proses wawancara selesai, sistem akan memproses pencairan dana ke rekening peserta.(ar)

Berita Terkait

Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi Pertalite Mulai Dimatangkan Pemerintah
Cegah PHK Pegawai Daerah, Pemerintah Tambah TKD Rp18,9 Triliun
Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Reshuffle Kabinet
Erupsi Gunung Anak Krakatau Memaksa Enam Bandara Tutup Sementara
Erupsi Gunung Anak Krakatau Picu Dentuman dan Getaran di Jawa Barat
BMKG Deteksi 2.671 Titik Panas di Sumatera, Sumsel dan Riau Tertinggi
Cara Cek Desil Bansos DTSEN dan Pemutakhiran Data Kesejahteraan
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Sah Desember 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 09:28 WIB

Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi Pertalite Mulai Dimatangkan Pemerintah

Sabtu, 19 September 2026 - 20:03 WIB

Cegah PHK Pegawai Daerah, Pemerintah Tambah TKD Rp18,9 Triliun

Senin, 14 September 2026 - 16:40 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Reshuffle Kabinet

Minggu, 6 September 2026 - 20:38 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Memaksa Enam Bandara Tutup Sementara

Minggu, 6 September 2026 - 20:32 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Picu Dentuman dan Getaran di Jawa Barat

Berita Terbaru

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan saat memberikat keterangan pers didepan Wartawan.(poto: fajarsumbar.com).

Islami

Peran Indonesia Industri Halal Makin Kuat Lewat H20 2026

Selasa, 22 Sep 2026 - 09:34 WIB

Sidang pembahasan RAPBD 2027 Payakumbuh.(poto: fajarsumbar.com).

Pemerintahan

Pembahasan RAPBD 2027 Payakumbuh: Pemko Cermati Masukan DPRD

Selasa, 22 Sep 2026 - 09:29 WIB