Penjelasan Resmi Penyegelan Puluhan Toko Penunggak Retribusi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyegelan petak toko penunggak retribusi dan sosialisasi program penghapusan denda retribusi Pasar Raya Padang.(poto: padangkita.com).

Penyegelan petak toko penunggak retribusi dan sosialisasi program penghapusan denda retribusi Pasar Raya Padang.(poto: padangkita.com).

Padang, seriusnews.id – Penyegelan toko Pasar Raya Padang mewarnai langkah tegas Dinas Perdagangan Kota Padang melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Raya. Petugas menyegel sebanyak 44 petak toko di kawasan Pasar Raya Barat pada Senin malam, 27 Juli 2026.

Penertiban ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah sekaligus memastikan kelancaran berbagai program pembangunan kota. Pihak berwenang mengambil tindakan penertiban setelah menempuh seluruh tahapan administratif secara transparan.

Prosedur Administrasi Lengkap Sebelum Penertiban Toko Pasar Raya

Pemerintah daerah melayangkan Surat Peringatan pertama hingga ketiga sebelum menerjunkan tim penertiban ke lokasi pertokoan. Langkah bertahap ini memberikan tenggat waktu yang memadai bagi para wajib retribusi untuk menyelesaikan kewajiban mereka.

Kepala UPTD Pasar Raya Dinas Perdagangan Kota Padang Muhammad Faisal mengonfirmasi tindakan penyegelan 44 petak toko tersebut. Pihaknya menjalankan instruksi pimpinan karena para pemilik toko tidak kunjung menindaklanjuti teguran tertulis.

Penertiban tahap awal ini sengaja berfokus pada area pertokoan di kawasan Pasar Raya Barat. Petugas berencana menyasar wilayah pertokoan lainnya secara berkala demi menegakkan aturan daerah secara menyeluruh.

Baca Juga :  Fadli Zon Gagas Indarung Biennale, Pabrik Indarung I Disiapkan Jadi Pusat Seni Bertaraf Dunia

Penyegelan berikutnya bakal mencakup kawasan Fase 1 hingga Fase 7 serta beberapa blok pertokoan utama. Area sasaran tersebut meliputi Blok A, Blok B, Blok C, kompleks Rajawali, Merpati, hingga kawasan Koppas.

Pemerintah kota menerapkan pendekatan bertahap mengingat luasnya cakupan wilayah pasar tradisional terbesar di Padang ini. Strategi tersebut juga memperhitungkan efisiensi alokasi personel serta sumber daya pengawasan di lapangan.

Skema Pembayaran Ringan Dan Pendekatan Humanis Petugas Lapangan

Meski bertindak tegas, UPTD Pasar Raya tetap menerapkan pendekatan yang fleksibel dan humanis kepada para pedagang. Pihak dinas tidak menuntut pelunasan tunggakan secara instan atau sekaligus dalam satu kali pembayaran.

Pemerintah daerah memberikan kemudahan berupa skema pembayaran secara dicicil agar tidak memberatkan kelangsungan usaha warga. Kebijakan ini menjaga kestabilan ekonomi para pedagang sembari menegakkan kedisiplinan keuangan daerah.

Para pedagang menyambut kebijakan tersebut dengan menunjukkan sikap kooperatif pasca penertiban berlangsung di lokasi. Belasan pemilik toko langsung mendatangi kantor UPTD Pasar Raya untuk mengurus pembayaran tunggakan retribusi.

Baca Juga :  Pemko Padang Gandeng Petani Terdampak Banjir Pasok Dapur MBG

Sejumlah pedagang bahkan sudah mendatangi kantor dinas sejak Senin pagi sebelum prosesi penyegelan berlangsung malam harinya. Mereka menunjukkan iktikad baik begitu mendengar kabar rencana penertiban oleh tim gabungan.

Program Pembebasan Denda Spesial Menyambut Hari Jadi Kota

Bersamaan dengan tindakan penertiban, Pemerintah Kota Padang menghadirkan kabar baik bagi seluruh pelaku usaha pasar. Pemerintah meluncurkan program keringanan berupa penghapusan denda retribusi dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Padang.

Program pembebasan denda retribusi ini berlaku efektif sejak tanggal 20 Juli hingga 20 September 2026. Wali Kota Padang merancang kebijakan insentif ini khusus untuk meringankan beban finansial para pedagang.

Kepala UPTD Pasar Raya Muhammad Faisal mengimbau para pedagang memanfaatkan momen pembebasan denda ini sebaik mungkin. Kesadaran membayar retribusi secara tepat waktu akan mendorong percepatan pembangunan serta roda perekonomian Kota Padang.(ar)

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Buka Layanan di MPP Tanah Datar Tiap Kamis
Defri Mulyadi Kembali Pimpin IJTI Sumbar 2026–2030
Tol Sicincin–Bukittinggi Tembus Bukit Barisan Mulai 2027
Investasi SDM Kunci Utama Kemajuan Padang Menuju Kota Kreatif
Razia Hiburan Malam Padang, Polisi Ciduk 2 Pria Positif Sabu
Semen Padang Kucurkan Rp104 Juta untuk Warga Lambung Bukit
PPS Sakato Semen Padang Borong 26 Medali di Festival Silat 2026
Polda Sumbar Gelar Operasi Patuh Singgalang Mulai Besok
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:26 WIB

BPJS Kesehatan Buka Layanan di MPP Tanah Datar Tiap Kamis

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Tol Sicincin–Bukittinggi Tembus Bukit Barisan Mulai 2027

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Investasi SDM Kunci Utama Kemajuan Padang Menuju Kota Kreatif

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:35 WIB

Razia Hiburan Malam Padang, Polisi Ciduk 2 Pria Positif Sabu

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Semen Padang Kucurkan Rp104 Juta untuk Warga Lambung Bukit

Berita Terbaru

BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh resmi membuka loket pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tanah Datar, Senin (26/10/2026).(poto: radarsumbar.com).

Regional

BPJS Kesehatan Buka Layanan di MPP Tanah Datar Tiap Kamis

Selasa, 27 Okt 2026 - 14:26 WIB

Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra resmi menyerahkan Nota Keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2027 ke DPRD setempat pada Selasa, 27 Oktober 2026.(poto:fajarsumbar.com).

Pemerintahan

RAPBD Sawahlunto 2027 Tembus Rp517 Miliar, Ini Rinciannya

Selasa, 27 Okt 2026 - 14:21 WIB

Aparat Polsek Padang Utara meringkus seorang juru parkir berinisial KPL alias Kevin Patrik Lumba (23) pada Minggu (25/10/2026).(poto: radarsumbar.com).

Kriminal

Juru Parkir di Padang Peras Mahasiswa Belasan Juta Rupiah

Selasa, 27 Okt 2026 - 13:52 WIB

Ilustrasi ragam transportasi darat, laut, dan udara yang siap menyambut musim libur Nataru di lanskap pesisir Indonesia.(poto: AI).

Nasional

Pemerintah Guyur Diskon Tiket Nataru 2026/2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 13:46 WIB