Pariaman, sriusnews.id – Wali Kota Pariaman Yota Balad menyerahkan rancangan KUA PPAS 2027 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman. Penyerahan dokumen anggaran ini berlangsung dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pariaman, Selasa (4/8/2026).
Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi turut mendampingi Yota Balad selama jalannya persidangan paripurna tersebut. Sekretaris Daerah Kota Pariaman Afrizal Azhar bersama para asisten dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga menghadiri kegiatan ini.
Landasan Aturan Penyampaian Dokumen Anggaran Daerah Pariaman
Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim memimpin langsung rapat paripurna yang dihadiri oleh jajaran wakil serta anggota dewan. Yota Balad menegaskan bahwa penyampaian nota penjelasan ini menjalankan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan rancangan dokumen kebijakan anggaran kepada DPRD untuk pembahasan bersama. Tahapan ini bertujuan menghasilkan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS antara pemerintah daerah dan DPRD.
Pemerintah Kota Pariaman menyusun rancangan kebijakan umum anggaran ini berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2027. Dokumen tersebut menjadi fondasi utama dalam seluruh rangkaian perencanaan serta penganggaran APBD Kota Pariaman.
Langkah ini memastikan setiap program pembangunan daerah berjalan secara terarah dan terukur sepanjang tahun 2027. Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama kelancaran tahapan perancangan anggaran tersebut.
Rincian Target Pendapatan Dan Belanja Daerah Pariaman
Pemerintah Kota Pariaman merancang target pendapatan daerah pada KUA-PPAS 2027 sebesar Rp626.105.634.718. Angka tersebut bersumber dari perkiraan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penerimaan dana transfer.
Target Pendapatan Asli Daerah Kota Pariaman tercatat mencapai angka Rp73.504.617.013 pada rancangan dokumen tersebut. Sementara itu, pendapatan dari sektor transfer pemerintah pusat dan provinsi diproyeksikan menyumbang sebesar Rp552.601.017.705.
Pada sisi pengeluaran, Pemko Pariaman merancang alokasi belanja daerah sebesar Rp693.618.900.277 untuk tahun anggaran 2027. Kalkulasi antara pendapatan dan belanja daerah tersebut memicu kemunculan nilai defisit anggaran.
Selisih perhitungan tersebut mencatatkan defisit anggaran daerah senilai Rp67.513.265.559 pada rancangan KUA-PPAS 2027. Pemerintah daerah telah menyiapkan skema khusus untuk menutup seluruh celah selisih anggaran tersebut.
Skema Penutupan Defisit Anggaran Dan Harapan Pemko
Pemerintah Kota Pariaman mengandalkan penerimaan pembiayaan daerah untuk menyeimbangkan nilai defisit anggaran tersebut. Nilai penerimaan pembiayaan dalam rancangan dokumen ini tercatat sebesar Rp67.513.265.559.
Penerimaan pembiayaan tersebut bersumber dari nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Kehadiran SiLPA ini membuat struktur rancangan anggaran daerah Kota Pariaman berada dalam kondisi seimbang.
Yota Balad berharap anggota legislatif segera membahas rincian nota penjelasan tersebut sesuai mekanisme lembaga. Proses pembahasan yang berjalan lancar akan mempercepat penetapan persetujuan bersama antara Pemko dan DPRD.
Persetujuan bersama tersebut nantinya tertuang secara resmi dalam bentuk dokumen nota kesepakatan KUA dan PPAS. Pemerintah Kota Pariaman berkomitmen mengawal setiap tahapan penganggaran agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.(ar)









