Sungai Penuh, seriusnews.id – Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh merekomendasikan Pemerintah Kota untuk mengkaji ulang besaran PBJT 10 persen bagi para pelaku usaha. Imbauan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat bersama dinas terkait dan asosiasi pelaku usaha kuliner pada Senin (07/09).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Indra Apdi Saputra, memimpin langsung jalannya pertemuan terbuka tersebut. Pihaknya mengumpulkan Bapenda, Disdagperin, Diskop UKM dan Naker, serta Asosiasi UMKM Rumah Makan, Resto, dan Cafe guna mencari solusi bersama.
para peserta rapat menyampaikan pandangan serta keluhan mereka secara aktif terkait penerapan pajak daerah tersebut. Komisi II menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memperhitungkan daya beli masyarakat sebelum menerapkan kebijakan secara penuh.
Evaluasi Sistem Pemungutan Dan Sosialisasi Kebijakan PBJT Daerah
Pemerintah Kota Sungai Penuh perlu mempertimbangkan kondisi riil perekonomian masyarakat serta keberlangsungan dunia usaha lokal saat ini. Komisi II mengingatkan SKPD teknis agar mengevaluasi total sistem, skema, hingga sasaran pemungutan pajak di lapangan.
Petugas pajak harus menjalankan proses pemungutan secara profesional, transparan, dan objektif tanpa diskriminasi. Indra Apdi Saputra menegaskan tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun yang dapat memengaruhi penetapan maupun realisasi penerimaan daerah.
Selain evaluasi teknis, instansi terkait wajib menggelar sosialisasi yang matang dan berkesinambungan kepada seluruh pemilik usaha. Pelaku usaha dan masyarakat luas perlu memahami hak, kewajiban, serta mekanisme pembayaran pajak secara mendalam.
Langkah sosialisasi yang transparan akan mencegah kesalahpahaman antara petugas lapangan dan para pemilik tempat usaha. Komisi II berharap keterbukaan informasi ini mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak di Kota Sungai Penuh.
Pembentukan Forum Bersama Demi Optimalisasi Penerimaan Daerah
Para pelaku usaha tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan perpajakan yang berlaku demi mendukung pembangunan daerah. Kesadaran para pemilik restoran dan kafe dalam menyetor pajak sangat menentukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.
Komisi II mendorong pembentukan forum komunikasi bersama yang menjembatani legislatif, eksekutif, dan asosiasi UMKM. Wadah ini akan menjadi tempat diskusi berkala untuk mengevaluasi dampak penerapan tarif pajak secara berkala.
Melalui forum tersebut, pemerintah daerah bisa langsung mendengar aspirasi para pedagang secara berkala dan terstruktur. Komisi II berharap hasil rapat dengar pendapat ini melahirkan kebijakan pajak yang adil bagi semua pihak.
Pemerintah Kota Sungai Penuh diharapkan segera menindaklanjuti seluruh poin rekomendasi dari hasil RDP tersebut. Kebijakan yang seimbang akan menjaga iklim iklim usaha daerah tetap kondusif sekaligus mengamankan target penerimaan daerah.(ar)









