Pemerintah Petakan Kategori Desil Kesejahteraan Masyarakat Indonesia Melalui Data DTKS dan Regsosek

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah membagi kelompok kesejahteraan masyarakat Indonesia ke dalam sepuluh desil berdasarkan data DTKS dan Regsosek Kemensos serta BPS.(poto: istimewa).

Pemerintah membagi kelompok kesejahteraan masyarakat Indonesia ke dalam sepuluh desil berdasarkan data DTKS dan Regsosek Kemensos serta BPS.(poto: istimewa).

Jakarta, seriusnews.id – Pemerintah terus memperbarui klasifikasi kategori desil kesejahteraan masyarakat di Indonesia guna memastikan program bantuan sosial tepat sasaran. Pengelompokan ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) hasil kolaborasi Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik.

Pengkategorian tersebut membagi tingkat ekonomi penduduk ke dalam sepuluh tingkatan relatif yang menggambarkan kondisi hunian hingga kepemilikan aset. Pembagian ini mempermudah identifikasi warga yang benar-benar membutuhkan dukungan pemerintah secara berkala.

Kelompok Desil Penerima Bantuan Sosial Pemerintah Pusat

Masyarakat yang masuk ke dalam Desil 1 berada pada tingkat ekonomi terendah dengan persentase nol hingga sepuluh persen. Warga dalam kelompok sangat miskin ini umumnya menghuni rumah tidak layak, bekerja sebagai buruh harian, serta tidak memiliki kendaraan pribadi.

Sementara itu, warga pada Desil 2 tergolong masyarakat miskin dengan kisaran populasi sepuluh hingga dua puluh persen. Mereka biasanya tinggal di rumah sederhana dan kadang-kadang hanya memiliki satu unit sepeda motor tua.

Baca Juga :  Pemko Padang Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Rp10 Juta untuk Warga Lubuk Begalung

Kelompok Desil 3 diisi oleh masyarakat rentan miskin yang mencakup rentang dua puluh hingga tiga puluh persen. Indikator ekonomi kelompok ini ditandai dengan kepemilikan rumah kecil serta satu unit sepeda motor untuk mobilitas harian.

Adapun Desil 4 menggambarkan masyarakat yang berada pada posisi rentan menuju sejahtera dengan porsi tiga puluh hingga empat puluh persen. Kelompok ini umumnya mendiami rumah sederhana serta mempunyai satu unit sepeda motor dengan kondisi yang terawat baik.

Klasifikasi Warga Kelas Menengah Hingga Sangat Mampu

Pemerintah mengelompokkan masyarakat kelas menengah bawah ke dalam Desil 5 hingga Desil 6 yang mencakup empat puluh hingga enam puluh persen populasi. Warga di tingkat ini mendiami rumah layak huni, memiliki satu hingga dua motor, atau sebuah mobil berukuran lama.

Baca Juga :  DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Rapat Paripurna Simak Pidato Kenegaraan Presiden RI

Untuk kelompok menengah murni, kisarannya berada pada Desil 7 hingga Desil 8 dengan porsi enam puluh hingga delapan puluh persen. Indikator utamanya terlihat dari kepemilikan rumah berukuran besar beserta kendaraan roda dua dan roda empat pribadi.

Tingkat teratas diisi oleh Desil 9 dan Desil 10 yang mencakup delapan puluh hingga seratus persen populasi masyarakat mampu. Warga yang tergolong sangat mampu ini menguasai hunian mewah serta memiliki kendaraan kelas atas untuk menunjang aktivitas harian.

Penetapan kriteria ini menjadi acuan tunggal penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga PBI JKN. Pemerintah memprioritaskan penyaluran bantuan tersebut khusus untuk masyarakat yang tercatat pada Desil 1 hingga Desil 4.

Berita Terkait

Wali Kota Pariaman Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni
Wakil Wali Kota Sungai Penuh Hadiri Rakor Manajemen ASN Jambi
Wali Kota Sungai Penuh Alfin Mengusulkan Rehabilitasi Infrastruktur ke BNPB
Bunda Literasi Sungai Penuh Dampingi Siswa SD Kunjungi Dinas Perpustakaan
Kemenag Sungai Penuh Resmi Buka KOMPAS 2026 di Pesantren Arafah
Cuaca Panas Ekstrem Cekik Sungai Penuh, Warga Desak Shalat Istisqa’
Pemkot Sungai Penuh dan TP PKK Salurkan Bantuan Program 3S untuk Warga Berisiko Stunting
Jadwal Razia Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor Kerinci September 2026
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 20:16 WIB

Wali Kota Pariaman Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni

Kamis, 3 September 2026 - 20:09 WIB

Wakil Wali Kota Sungai Penuh Hadiri Rakor Manajemen ASN Jambi

Kamis, 3 September 2026 - 15:53 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin Mengusulkan Rehabilitasi Infrastruktur ke BNPB

Kamis, 3 September 2026 - 15:40 WIB

Pemerintah Petakan Kategori Desil Kesejahteraan Masyarakat Indonesia Melalui Data DTKS dan Regsosek

Kamis, 3 September 2026 - 15:15 WIB

Bunda Literasi Sungai Penuh Dampingi Siswa SD Kunjungi Dinas Perpustakaan

Berita Terbaru