Solok Selatan, seriusnews.id – Kepolisian Daerah Sumatera Barat bersama Tim Trisula Satreskrim Polres Solok Selatan kembali melancarkan aksi penertiban tambang emas tanpa izin (PETI). Dalam operasi penindakan ini, personel Polda Sumbar sisir tambang liar yang beroperasi di dua lokasi wilayah Kecamatan Sangir Batang Hari pada Jumat (21/8/2026).
Petugas menyasar Jorong Talantam serta Jorong Sungai Penuh yang berada di dalam kawasan Nagari Lubuk Ulang Aling. Langkah tegas aparat ini merupakan tindak lanjut cepat atas pengaduan masyarakat mengenai maraknya aktivitas penambangan ilegal.
Personel Tim Trisula Terjang Deras Arus Sungai
Untuk mencapai lokasi penambangan liar tersebut, personel Tim Trisula harus menempuh perjalanan membelah sungai menggunakan perahu motor jenis timpek. Derasnya arus sungai tidak menyurutkan semangat tim dalam melakukan penindakan serta penyisiran area penambangan.
Ipda M. Akmal D. Bakti memimpin langsung pergerakan belasan personel Tim Trisula Satreskrim Polres Solok Selatan di lapangan. Mereka menyisir setiap sudut alur sungai yang berpotensi menjadi tempat persembunylan para penambang emas tanpa izin.
Polisi Bakar Asbuk Dan Pasang Garis Polisi
Kasat Reskrim AKP M. Yogie B mewakili Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Andemi membenarkan pelaksanaan operasi penertiban tersebut. Pihaknya mendatangi dua titik rawan yang sebelumnya di laporkan oleh masyarakat setempat terkait maraknya aktivitas PETI.
Saat petugas tiba di lokasi penambangan, para pelaku ternyata sudah melarikan diri dan tidak ada aktivitas yang berlangsung. Meski lokasi sudah kosong, petugas menemukan berbagai barang peninggalan serta fasilitas pendukung yang pernah digunakan untuk menambang.
Tim langsung membakar asbuk atau kotak penyaring emas yang ditinggalkan pelaku agar tidak bisa digunakan kembali. Selain memusnahkan alat penyaring, polisi menyegel lokasi tersebut dengan memasang garis polisi secara melingkar.
Setelah memusnahkan peralatan penambang, tim kembali melakukan pemantauan ketat di sekeliling area bekas penambangan tersebut. Petugas memastikan tidak ada lagi peralatan penambangan lain yang tersisa di sekitar aliran sungai.
Masyarakat Imbau Laporkan Penambangan Emas Tanpa Izin
Pihak kepolisian menegaskan komitmen kuat Polres Solok Selatan untuk terus menindak seluruh bentuk penambangan emas ilegal. Aktivitas penambangan tanpa izin tersebut terbukti merusak kelestarian lingkungan hidup dan merusak ekosistem alam sekitar.
AKP M. Yogie B menjelaskan bahwa pemberantasan penambangan liar membutuhkan dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat. Pihaknya meminta warga agar tidak takut memberikan informasi jika melihat aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Masyarakat dapat langsung melapor kepada kantor polisi terdekat apabila menemukan indikasi penambangan liar di wilayahnya. Informasi sekecil apa pun dari warga sangat berharga untuk mendukung upaya penegakan hukum dan pelestarian lingkungan.(ar)









