Pesisir Selatan, serisunews.id – Polres Pesisir Selatan menetapkan seorang pria berinisial F (38) sebagai tersangka dalam kasus KDRT di Pesisir Selatan yang menimpa istrinya, V (34). Penyidik mengambil tindakan tegas tersebut setelah korban resmi melaporkan dugaan penganiayaan fisik yang dialaminya ke kantor polisi.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi di kawasan Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Polisi langsung bergerak cepat memproses laporan korban guna memastikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Duduk Perkara Kasus Penganiayaan Istri di Lengayang
Kasat Reskrim Polres Pessel, Iptu AI Amar Faradyba, membenarkan adanya penanganan perkara pidana tersebut. Pihaknya menetapkan status tersangka kepada F berdasarkan bukti awal serta laporan resmi yang diserahkan oleh korban.
Petugas kepolisian langsung mengamankan terduga pelaku usai menerima berkas pengaduan dari korban. AI Amar menyampaikan keterangan tersebut secara resmi melalui Humas Polres Pessel kepada wartawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, insiden kekerasan fisik tersebut berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB. Peristiwa memilukan itu terjadi di dalam rumah yang selama ini ditinggali oleh pasangan suami istri tersebut.
Pertengkaran hebat meletus di antara keduanya sebelum aksi kekerasan fisik terjadi. Suasana rumah tangga pasangan tersebut mendadak memanas hingga berujung pada tindakan penganiayaan.
Polisi Jerat Tersangka Menggunakan Undang-Undang KDRT
Cekcok mulut tersebut bermula dari prasangka korban terhadap perilaku suaminya. Korban menduga kuat bahwa sang suami telah melanggar komitmen pernikahan dengan melakukan perselingkuhan.
Tuduhan perselingkuhan itu memicu perdebatan sengit yang makin sulit terkendali. Emosi yang memuncak akhirnya membuat pelaku tega melancarkan aksi kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri.
Penyidik Kepolisian Resor Pesisir Selatan langsung mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi. Setelah menggelar rangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif, polisi akhirnya resmi menaikkan status F menjadi tersangka.
Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat F dengan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman sanksi pidana kini menanti tersangka sesuai ketetapan hukum yang berlaku.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus merampungkan berkas perkara kasus penganiayaan ini. Penyidik berkomitmen menyelesaikan seluruh tahapan hukum secara transparan dan profesional.
Penyidikan kasus ini berjalan sepenuhnya sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Polisi memastikan proses hukum akan terus bergulir hingga persidangan.(ar)









