Pengadaan Sucolite Tirta Mayang Misterius, Hakim Tipikor Cecar Saksi Mantan Dirak

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi kembali menggelar sidang perkara pengadaan sucolite tirta mayang pada Kamis (30/7/2026).(poto: jamberita.com).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi kembali menggelar sidang perkara pengadaan sucolite tirta mayang pada Kamis (30/7/2026).(poto: jamberita.com).

Jambi, seriusnews.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi kembali menggelar sidang perkara pengadaan sucolite tirta mayang pada Kamis (30/7/2026). Suasana persidangan mendadak memanas saat Majelis Hakim mencecar saksi terkait asal-usul bahan kimia yang dinilai sangat misterius tersebut.

Hakim Anggota Lamhot mengarahkan berbagai pertanyaan tajam kepada Sahat, mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirta Mayang. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari keterangan sejumlah saksi kunci yang telah dipanggil sebelumnya oleh pihak pengadilan.

Sebelumnya, Majelis Hakim telah memeriksa jajaran petinggi lain secara terpisah untuk menggali fakta pengadaan barang. Pihak yang diperiksa mencakup Dirut Dwike, Dewas Rita, Plt Dirut Masrizal, hingga Manajer Produksi Gustoni.

Saksi Berkelit Soal Masuknya Bahan Kimia Sucolite

Hakim mempertanyakan awal mula masuknya bahan kimia sucolite yang sampai saat ini belum menemui titik terang. Kejelasan proses pengadaan barang tersebut masih tertutup rapat karena tidak ada jajaran direksi yang memberikan jawaban pasti.

Saksi Sahat di nilai terus berkelit saat Majelis Hakim meminta penjelasan detail mengenai proses kedatangan bahan kimia itu. Padahal, Sahat pernah menjabat sebagai Plt Dirak sejak Juni 2020 hingga resmi dilantik definitif pada 17 Maret 2021.

Baca Juga :  OJK Sita 41 Aset Kasus BPRS GP, Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp15,47 Miliar

Sikap tidak terbuka yang ditunjukkan oleh saksi di ruang sidang memicu keheranan mendalam dari Majelis Hakim. Hakim menyayangkan ketidakjelasan informasi dari pejabat yang seharusnya paham alur administrasi keuangan perusahaan daerah tersebut.

“Saya sampai bingung, padahal katanya ini barang sangat baik, ada hasil labnya, kenapa tidak ada yang mau mengakuinya?” tegas Hakim Anggota Lamhot di ruang sidang.

Para Pejabat Saling Lempar Tanggung Jawab Pengadaan

Kejanggalan dalam proyek ini terlihat semakin nyata ketika para pejabat serta mantan direksi terkesan saling melempar tahu. Tidak ada satu pun jajaran manajemen yang berani bertanggung jawab atas keberadaan bahan kimia jenis sucolite tersebut.

Mantan Direktur Teknik, Husean Pancanata, bersama Direktur Utama juga mengaku tidak mengetahui pasti dari mana barang itu berasal. Pernyataan senada yang di lontarkan oleh jajaran direksi membuat proses pembuktian di persidangan berjalan semakin pelik.

Kondisi saling tuduh dan enggan mengakui keberadaan barang membuat pandangan Majelis Hakim terhadap kualitas produk menjadi berubah. Hakim menilai sikap para saksi justru mengindikasikan adanya masalah besar dalam proses pengadaan bahan kimia ini.

Baca Juga :  Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Perumda Tirta Mayang Bagikan Masker Gratis

“Lama-lama dalam pandangan saya, ini bukan barang baik karena tidak ada yang mau mengakuinya. Masa bisa tidak tahu?” ujar Hakim Lamhot menekankan keheranannya.

Sahat Mengaku Tidak Pernah Melihat Wujud Barang

Saat mendapat cecaran pertanyaan mengenai efektivitas bahan kimia tersebut, Sahat berdalih hanya menerima informasi dari pihak lain. Ia mengaku sama sekali tidak pernah menyaksikan bentuk fisik maupun alur masuknya barang ke area operasional secara langsung.

“Itu yang saya dengar (efektif), tapi melihat barangnya, prosesnya saya juga tidak tahu,” dalih Sahat di hadapan Majelis Hakim.

Pernyataan saksi yang terkesan mengelak semakin menambah keraguan hakim terhadap keabsahan prosedur pengadaan bahan kimia di Perumda Tirta Mayang. Bagian produksi perusahaan daerah tersebut juga enggan memberikan penjelasan mendalam mengenai keberadaan sucolite.

Majelis Hakim terus mempertanyakan sosok sebenarnya yang memegang kunci jawaban atas teka-teki pengadaan bahan kimia misterius ini. “Tidak mau mengakuinya kan menjadi aneh. Sebenarnya barang ini dari mana?” pungkas Hakim menutup cecaran pertanyaannya.(ar)

Berita Terkait

Satpol PP Padang Razia Tempat Hiburan Malam Demi Menjaga Ketertiban Umum
Pengesahan RUU Perampasan Aset: Pimpinan DPR Siap Mundur Jika 15 Desember Tidak Rampung
Polda Jambi Menahan Delapan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan 2026
Gubernur NTB Minta DLHK dan DKP Usut Dugaan Pencemaran Perairan KLU
Gubernur NTB Serahkan Remisi HUT RI ke-81 untuk Ribuan Warga Binaan
382 Warga Binaan Lapas Pariaman Terima Remisi HUT RI 2026
Pemko Padang Raih Penghargaan JDIHN dan IRH 2026
DPRD Sumbar Tegaskan Perda Komoditas Perkebunan Wajib Lindungi Petani Pasaman Barat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 20:43 WIB

Satpol PP Padang Razia Tempat Hiburan Malam Demi Menjaga Ketertiban Umum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:28 WIB

Pengesahan RUU Perampasan Aset: Pimpinan DPR Siap Mundur Jika 15 Desember Tidak Rampung

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Polda Jambi Menahan Delapan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Gubernur NTB Minta DLHK dan DKP Usut Dugaan Pencemaran Perairan KLU

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Gubernur NTB Serahkan Remisi HUT RI ke-81 untuk Ribuan Warga Binaan

Berita Terbaru

Pemerintah Kota Padang menyalurkan bantuan sarana penangkapan ikan kepada kelompok nelayan terdampak bencana di Kecamatan Padang Utara pada Sabtu (19/9/2026).(poto: radarsumbar.com).

Ekonomi

Pemko Padang Serahkan Bantuan Sarana Penangkapan Ikan Nelayan

Minggu, 20 Sep 2026 - 21:00 WIB