Korupsi Tata Kelola Nikel: Kejagung Tetapkan PT CNI dan Empat Pejabat Sebagai Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 26 September 2026 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama bersama empat individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020.(poto: fajarsumbar.com).

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama bersama empat individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020.(poto: fajarsumbar.com).

Jakarta, seriusnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama bersama empat individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengambil keputusan ini seusai menggelar pemeriksaan marathon terhadap puluhan saksi dan mengumpulkan ratusan dokumen.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut di Jakarta. Tim penyidik menerbitkan surat penetapan resmi pada Jumat, 25 September 2026.

Penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli guna membongkar seluruh alur pelanggaran hukum. Aparat penegak hukum juga mengamankan lebih dari 143 dokumen penting dari berbagai lokasi penggeledahan.

Tim Kejaksaan Agung menyisir wilayah Sulawesi Tenggara, Jakarta, hingga Sulawesi Selatan untuk mencari barang bukti pendukung. Langkah masif ini memperkuat bukti keterlibatan para tersangka dalam skandal ekspor tambang tersebut.

Baca Juga :  Gubernur NTB Minta DLHK dan DKP Usut Dugaan Pencemaran Perairan KLU

Permainan Dokumen Ekspor Nikel Tanpa Pemenuhan Syarat

Daftar tersangka mencakup mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM berinisial BS. Penyidik juga menjerat mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari berinisial NRH dan mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara berinisial MHI.

Satu tersangka lainnya belum mendatangi kantor kejaksaan karena mangkir dari panggilan pemeriksaan. Penyidik terus melakukan pemanggilan agar proses hukum terhadap seluruh pihak dapat berjalan tuntas.

Praktik rasuah ini bermula saat PT CNI menjalankan operasi tambang nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Perusahaan tersebut nekat melancarkan aksi ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation.

PT CNI diduga mendikte NRH untuk menerbitkan laporan pengujian kadar nikel yang rekayasa. Dokumen palsu itu kemudian menjadi alat kelengkapan berkas untuk mengajukan izin ekspor ke pemerintah pusat.

Baca Juga :  Polda Sumbar Ungkap 705 Kasus Narkoba Semester I 2026, Sita 41,66 Kg Sabu dan Proses 916 Tersangka

Manipulasi Rencana Kerja Mengakibatkan Kerugian Negara Fantastis

Manajemen PT CNI lantas meminta rekomendasi ekspor kepada pejabat Kementerian ESDM. Mantan Sekjen Kementerian ESDM berinisial MT bersama BS menyetujui permohonan tersebut meski perusahaan belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya.

Kejaksaan Agung menemukan indikasi kuat bahwa penerbitan rekomendasi izin ekspor melanggar regulasi dasar industri pertambangan. Pejabat terkait tetap memuluskan izin usaha meski dokumen utama belum memenuhi syarat formal.

Perusahaan juga memengaruhi MHI dan NR agar meloloskan dokumen pengajuan persetujuan rencana kerja tanpa pemeriksaan menyeluruh. Pola pengawasan yang longgar ini membuat berkas manipulasi lolos hingga terbit persetujuan resmi.

Rangkaian pelanggaran hukum yang melibatkan korporasi dan pejabat publik ini menimbulkan dampak finansial yang sangat besar. Negara menanggung potensi kerugian keuangan mencapai Rp401.653.737.469,69 akibat praktik curang tersebut.(ar)

Berita Terkait

KPK Siap Usut Tuntas Pungli Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Pelindo Jasa Maritim Resmi Memberhentikan Silfester Matutina dari Jabatan Komisaris
Suami di Pesisir Selatan Jadi Tersangka KDRT Usai Dituduh Selingkuh
Satpol PP Padang Razia Tempat Hiburan Malam Demi Menjaga Ketertiban Umum
Pengesahan RUU Perampasan Aset: Pimpinan DPR Siap Mundur Jika 15 Desember Tidak Rampung
Polda Jambi Menahan Delapan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan 2026
Gubernur NTB Minta DLHK dan DKP Usut Dugaan Pencemaran Perairan KLU
Gubernur NTB Serahkan Remisi HUT RI ke-81 untuk Ribuan Warga Binaan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:14 WIB

KPK Siap Usut Tuntas Pungli Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Sabtu, 26 September 2026 - 13:41 WIB

Korupsi Tata Kelola Nikel: Kejagung Tetapkan PT CNI dan Empat Pejabat Sebagai Tersangka

Jumat, 25 September 2026 - 09:30 WIB

Pelindo Jasa Maritim Resmi Memberhentikan Silfester Matutina dari Jabatan Komisaris

Jumat, 25 September 2026 - 09:12 WIB

Suami di Pesisir Selatan Jadi Tersangka KDRT Usai Dituduh Selingkuh

Minggu, 20 September 2026 - 20:43 WIB

Satpol PP Padang Razia Tempat Hiburan Malam Demi Menjaga Ketertiban Umum

Berita Terbaru