Jakarta, seriusnews.id – PT Pelindo Jasa Maritim resmi memberhentikan Silfester Matutina Pelindo Maritim dari posisi Komisaris Independen hanya beberapa hari setelah pengangkatannya. Pemegang saham mengambil keputusan tegas tersebut usai menggelar evaluasi mendalam terhadap susunan Dewan Komisaris perusahaan.
Perubahan posisi ini mengakhiri masa jabatan Silfester yang terhitung sangat singkat di anak usaha BUMN tersebut. Keputusan pencopotan ini sekaligus merespons perhatian luas dari publik terkait rekam jejak yang bersangkutan.
Pemegang Saham Evaluasi Susunan Dewan Komisaris Perusahaan
Manajemen perusahaan menetapkan Silfester sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim pada 18 September 2026. Namun, pemegang saham mengakhiri masa jabatannya secara resmi pada 23 September 2026 melalui mekanisme korporasi.
Senior Vice President Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick, menegaskan bahwa perombakan direksi maupun komisaris merupakan wewenang penuh pemegang saham. Seluruh proses perubahan struktur tersebut telah melewati tahapan resmi dan mengacu pada ketentuan yang berlaku di lingkungan PT Pelindo.
Tubagus Patrick menyampaikan pernyataan resminya terkait keputusan mendadak tersebut pada Kamis, 24 September 2026. Ia menjelaskan bahwa pemegang saham mempertimbangkan berbagai masukan penting sebelum mengetuk keputusan final.
Pihak manajemen juga mengapresiasi tingginya pengawasan publik serta perhatian masyarakat luas terhadap isu pengangkatan komisaris ini. Masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi berharga bagi perseroan untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Status Hukum Dan Putusan Mahkamah Agung Kasus
Pencopotan jabatan ini bertepatan dengan sorotan publik terhadap rekam jejak hukum Silfester Matutina yang kembali mencuat. Ia tercatat memiliki perkara hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepadanya. Hakim menyatakan Silfester terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana fitnah.
Meskipun vonis hukum tersebut telah berstatus tetap, Silfester belum juga menjalani masa pemidanaannya hingga saat ini. Kejaksaan Agung bahkan memasukkan nama Silfester ke dalam daftar buronan resmi lembaga penegak hukum tersebut.
Langkah cepat pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim pada 23 September 2026 ini memastikan Silfester tidak lagi memegang jabatan strategis apa pun di perseroan. Keputusan tersebut sekaligus menegaskan komitmen BUMN dalam menjaga integritas serta transparansi di lingkungan kerja mereka.(ar)









