Peneliti BRIN Usul Sekda Jabat Kepala Daerah Menjelang Pilkada 2031

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peneliti Utama BRIN Prof Siti Zuhro mengusulkan penjabat kepala daerah sekda memimpin wilayah menjelang pilkada lokal 2031.(poto: kompas.com0.

Peneliti Utama BRIN Prof Siti Zuhro mengusulkan penjabat kepala daerah sekda memimpin wilayah menjelang pilkada lokal 2031.(poto: kompas.com0.

Jakarta, seriusnews.id – Peneliti Utama BRIN Prof Siti Zuhro mengusulkan penjabat kepala daerah sekda memimpin wilayah menjelang pilkada lokal 2031. Usulan ini bertujuan menjaga ritme birokrasi pemerintahan daerah.

Langkah ini juga mencegah gesekan politik antara pusat dan daerah. Siti Zuhro menyampaikan gagasan tersebut di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (3/10/2026).

Saat itu, ia menghadiri seminar nasional kesiapan pemerintah daerah. Forum ilmiah tersebut membahas antisipasi pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.

Siti Zuhro menegaskan posisi sekretaris daerah sangat vital. Sekda bekerja langsung sebagai dapur pemerintahan provinsi maupun kabupaten dan kota.

Pertimbangan Tata Kelola Birokrasi Lokal Pasca Putusan Mahkamah

Ia mengaku telah membicarakan hal ini bersama pihak Kemenpan-RB. Komunikasi itu merespons tingginya potensi tarik-menarik kepentingan kekuasaan.

Baca Juga :  Menkomdigi Meutya Hafid Minta KPI Menjaga Kualitas Siaran Era Digital

Wacana ini menguat seiring terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan peradilan tersebut mengubah skema keserentakan pemilu mulai 2029.

Aturan baru memisahkan pemilu nasional dengan pilkada tingkat lokal. Mahkamah menetapkan jeda waktu pemilu lokal selama dua hingga dua setengah tahun.

Jeda panjang tersebut mengharuskan penunjukan banyak penjabat kepala daerah. Kekosongan kursi kepemimpinan ini menuntut figur pemimpin yang tepat.

Siti Zuhro menilai pola lama penunjukan pejabat pusat memicu silang sengkarut. Para kepala daerah definitif sebelumnya memimpin lewat mandat rakyat.

Ia memandang penunjukan pejabat luar secara tiba-tiba sangat tidak elok. Pejabat internal daerah dinilai lebih memahami kebutuhan warganya.

Jaminan Keberlanjutan Pembangunan Menghindari Gejolak Dua Tahun Anggaran

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mendukung penuh usulan strategis ini. Ia sepakat bahwa sekda sangat layak memimpin masa transisi.

Baca Juga :  Data Desil Bansos Warga Menuai Polemik BPS Buka Suara

Sekda memahami arah kebijakan karena menyusun program kerja sejak awal. Pejabat karier ini juga mengawal perencanaan anggaran secara berkelanjutan.

Kondisi tersebut jelas berbeda dengan pejabat dari pemerintah pusat. Figur luar sering kali mengabaikan program kerja yang sudah berjalan.

Anwar mengkhawatirkan nasib agenda pembangunan selama masa transisi dua tahun. Kekosongan kepemimpinan berpotensi memicu gejolak serius pada pengelolaan anggaran daerah.

Ketidakpastian arah kebijakan anggaran tentu merugikan kepentingan masyarakat luas. Penjabat baru belum tentu memahami prioritas belanja pembangunan daerah.

Penunjukan sekda menjadi jalan keluar paling aman bagi daerah. Opsi ini memastikan seluruh program kerja tetap berjalan sampai pilkada 2031.(ar)

Berita Terkait

Heboh Selebrasi Power Rangers Prabowo Rayakan Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Kemen Imipas Pecat Kalapas Cibinong Imbas Skandal Klaster Mewah Narapidana
Andre Rosiade Beberkan 5 Perintah Prabowo Rombak Ekosistem Haji Nasional
Komdigi Tegur Operator Seluler Soal Paket Internet Non-Rollover yang Langgar Putusan MK
Kepala BGN Bongkar Modus Yayasan Minta Setoran Dapur MBG
Rocky Gerung Masuk Wantimpres, Tegaskan Tetap Kritis Kawal Etika Istana
Gerbong Mutasi Kapolri Bergerak: Irjen Jawari Pimpin Polda Sumbar, Simak Profil Lengkapnya
Daftar Pejabat Baru: Nuzran Joher Pimpin Ombudsman RI
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Heboh Selebrasi Power Rangers Prabowo Rayakan Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Kemen Imipas Pecat Kalapas Cibinong Imbas Skandal Klaster Mewah Narapidana

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Andre Rosiade Beberkan 5 Perintah Prabowo Rombak Ekosistem Haji Nasional

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Komdigi Tegur Operator Seluler Soal Paket Internet Non-Rollover yang Langgar Putusan MK

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Peneliti BRIN Usul Sekda Jabat Kepala Daerah Menjelang Pilkada 2031

Berita Terbaru