Jakarta, seriusnews.id – Peneliti Utama BRIN Prof Siti Zuhro mengusulkan penjabat kepala daerah sekda memimpin wilayah menjelang pilkada lokal 2031. Usulan ini bertujuan menjaga ritme birokrasi pemerintahan daerah.
Langkah ini juga mencegah gesekan politik antara pusat dan daerah. Siti Zuhro menyampaikan gagasan tersebut di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (3/10/2026).
Saat itu, ia menghadiri seminar nasional kesiapan pemerintah daerah. Forum ilmiah tersebut membahas antisipasi pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.
Siti Zuhro menegaskan posisi sekretaris daerah sangat vital. Sekda bekerja langsung sebagai dapur pemerintahan provinsi maupun kabupaten dan kota.
Pertimbangan Tata Kelola Birokrasi Lokal Pasca Putusan Mahkamah
Ia mengaku telah membicarakan hal ini bersama pihak Kemenpan-RB. Komunikasi itu merespons tingginya potensi tarik-menarik kepentingan kekuasaan.
Wacana ini menguat seiring terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan peradilan tersebut mengubah skema keserentakan pemilu mulai 2029.
Aturan baru memisahkan pemilu nasional dengan pilkada tingkat lokal. Mahkamah menetapkan jeda waktu pemilu lokal selama dua hingga dua setengah tahun.
Jeda panjang tersebut mengharuskan penunjukan banyak penjabat kepala daerah. Kekosongan kursi kepemimpinan ini menuntut figur pemimpin yang tepat.
Siti Zuhro menilai pola lama penunjukan pejabat pusat memicu silang sengkarut. Para kepala daerah definitif sebelumnya memimpin lewat mandat rakyat.
Ia memandang penunjukan pejabat luar secara tiba-tiba sangat tidak elok. Pejabat internal daerah dinilai lebih memahami kebutuhan warganya.
Jaminan Keberlanjutan Pembangunan Menghindari Gejolak Dua Tahun Anggaran
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mendukung penuh usulan strategis ini. Ia sepakat bahwa sekda sangat layak memimpin masa transisi.
Sekda memahami arah kebijakan karena menyusun program kerja sejak awal. Pejabat karier ini juga mengawal perencanaan anggaran secara berkelanjutan.
Kondisi tersebut jelas berbeda dengan pejabat dari pemerintah pusat. Figur luar sering kali mengabaikan program kerja yang sudah berjalan.
Anwar mengkhawatirkan nasib agenda pembangunan selama masa transisi dua tahun. Kekosongan kepemimpinan berpotensi memicu gejolak serius pada pengelolaan anggaran daerah.
Ketidakpastian arah kebijakan anggaran tentu merugikan kepentingan masyarakat luas. Penjabat baru belum tentu memahami prioritas belanja pembangunan daerah.
Penunjukan sekda menjadi jalan keluar paling aman bagi daerah. Opsi ini memastikan seluruh program kerja tetap berjalan sampai pilkada 2031.(ar)









