Kemen Imipas Pecat Kalapas Cibinong Imbas Skandal Klaster Mewah Narapidana

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Kementerian Imipas terkait Lapas Cibinong

Baca artikel detiknews,

Konferensi pers Kementerian Imipas terkait Lapas Cibinong Baca artikel detiknews, "Imipas Pecat Kalapas Cibinong Wisnu Hani dari ASN Buntut Kasus Klaster Mewah".(poto: detikcom).

Jakarta, seriusnews.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencopot serta memecat Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dari status Aparatur Sipil Negara. Keputusan pemecatan ini menjadi langkah tegas kementerian setelah membongkar skandal keberadaan klaster hunian mewah ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.

Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan mengonfirmasi langsung vonis pemberhentian tersebut di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan. Pihak kementerian memeriksa secara menyeluruh pejabat lama maupun baru sebelum menjatuhkan hukuman pemecatan definitif kepada Wisnu.

Kemen Imipas tidak hanya menindak sang kepala lembaga pemasyarakatan dalam penanganan perkara ini. Sebanyak 16 pegawai lain di lingkungan lapas tersebut juga ikut menerima hukuman disiplin kedinasan.

Rudi menjelaskan bahwa tim investigasi merekomendasikan sanksi berat bagi lima orang aparatur sipil negara. Sementara itu, 11 pegawai lainnya harus menjalani hukuman disiplin kategori sedang.

Total 17 orang aparatur sipil negara resmi menerima sanksi disiplin atas pelanggaran kewenangan jabatan. Seluruh nama yang terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Belasan Pegawai Terima Sanksi Tegas Akibat Penyalahgunaan Wewenang

Hasil penyelidikan membuktikan keterlibatan belasan aparatur sipil negara dalam penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan terlarang. Perbuatan para petugas pemasyarakatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran berat sebagaimana tertuang dalam ancaman Pasal 8 regulasi kedinasan.

Baca Juga :  Pemborosan APBN Disorot Mahasiswa, Pemerintah Klaim Efisiensi Anggaran Capai Rp300 Triliun

Rudi menyebut regulasi disiplin pegawai memuat tiga ancaman sanksi berat mulai dari demosi hingga pembebasan tugas kedinasan. Sanksi terberat dalam aturan pemerintah tersebut mencakup pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat dari korps pegawai negeri.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya menurunkan tim gabungan untuk menindaklanjuti temuan lapangan saat sidak bersama Komisi XIII DPR. Tim pengawas internal langsung memeriksa fisik area hunian khusus yang berdiri di lingkungan lapas.

Hasil investigasi sementara mengonfirmasi fakta bahwa pendirian bangunan klaster mewah tidak memanfaatkan anggaran negara. Dana pembangunan fasilitas khusus narapidana tersebut murni berasal dari swadaya pihak luar lapas.

Bangunan terlarang itu juga sama sekali tidak terdaftar dalam buku inventaris Barang Milik Negara. Pihak pengelola lapas mendirikan seluruh fasilitas tersebut secara sepihak tanpa izin resmi otoritas terkait.

Proyek Liar Ilegal Berdiri Tanpa Izin Resmi

Rudi menegaskan bahwa bangunan hunian mewah tersebut melanggar aturan tata ruang karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Pembuat bangunan bahkan nekat memanfaatkan area bantaran aliran sungai yang sebenarnya terlarang bagi konstruksi fisik apa pun.

Baca Juga :  BGN Audit Dapur MBG Saat Libur Sekolah, SPPG Tak Layak Akan Ditutup

Tim Inspektorat Jenderal turut menyisir sejumlah sarana rekreasi yang berada di sekitar area hunian mewah tersebut. Petugas menemukan fasilitas pusat kebugaran serta simulator golf yang proses pembangunannya belum selesai secara penuh.

Pemeriksa juga memeriksa secara teliti area asimilasi narapidana yang berada tepat di belakang tiga unit kontainer. Pihak pengelola lapas telah lama memanfaatkan fasilitas tersebut sebagai lokasi kegiatan latihan para narapidana.

Tim pengawas menemukan dua orang warga binaan sedang menempati ruangan latihan asimilasi tersebut saat proses pemeriksaan berlangsung. Tim inspektorat langsung mengamankan temuan tersebut untuk pendalaman berkas pemeriksaan lebih lanjut.

Kemen Imipas memastikan proses penindakan disiplin pegawai tetap berjalan tegas demi menjaga marwah sistem pemasyarakatan nasional. Pihak kementerian terus menuntaskan pemeriksaan lanjutan guna memastikan tidak ada lagi praktik penyimpangan serupa di masa depan.(ar)

Berita Terkait

Heboh Selebrasi Power Rangers Prabowo Rayakan Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Andre Rosiade Beberkan 5 Perintah Prabowo Rombak Ekosistem Haji Nasional
Komdigi Tegur Operator Seluler Soal Paket Internet Non-Rollover yang Langgar Putusan MK
Peneliti BRIN Usul Sekda Jabat Kepala Daerah Menjelang Pilkada 2031
Kepala BGN Bongkar Modus Yayasan Minta Setoran Dapur MBG
Rocky Gerung Masuk Wantimpres, Tegaskan Tetap Kritis Kawal Etika Istana
Gerbong Mutasi Kapolri Bergerak: Irjen Jawari Pimpin Polda Sumbar, Simak Profil Lengkapnya
Daftar Pejabat Baru: Nuzran Joher Pimpin Ombudsman RI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Heboh Selebrasi Power Rangers Prabowo Rayakan Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Kemen Imipas Pecat Kalapas Cibinong Imbas Skandal Klaster Mewah Narapidana

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Andre Rosiade Beberkan 5 Perintah Prabowo Rombak Ekosistem Haji Nasional

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Komdigi Tegur Operator Seluler Soal Paket Internet Non-Rollover yang Langgar Putusan MK

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Peneliti BRIN Usul Sekda Jabat Kepala Daerah Menjelang Pilkada 2031

Berita Terbaru