Jakarta, seriusnews.id – Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan secara terbuka menanggapi pembacaan putusan MK gugatan Gibran di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, partai berlambang banteng ini memastikan langkah politiknya tetap mematuhi seluruh koridor hukum negara.
Ketua DPP PDI-P Puan Maharani menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal proses peradilan yang sedang berjalan. Selain itu, Puan memastikan partainya siap menerima apa pun ketetapan akhir para hakim konstitusi.
Puan menyampaikan keterangan resmi tersebut saat menemui wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Alhasil, sikap tegas ini langsung meredam spekulasi liar seputar dinamika politik pascapemilu.
Senada dengan langkah tersebut, Ketua DPP PDI-P Said Abdullah turut memperkuat imbauan penyejuk di hadapan media massa. Bahkan, Said meminta masyarakat luas agar tidak memicu kegaduhan baru menjelang pengumuman perkara.
Said menilai Mahkamah Konstitusi berdiri sebagai saluran hukum yang sah guna menyelesaikan sengketa kepemiluan nasional. Karena itu, langkah para pemohon menguji aturan ke pengadilan justru membuktikan kematangan demokrasi Indonesia.
Politisi senior tersebut juga mengajak publik agar menghentikan silang pendapat yang memicu ketegangan sosial. Selanjutnya, ia mendorong seluruh elemen bangsa mempercayakan keputusan perkara kepada nurani majelis hakim.
Sikap Tegas PDI Perjuangan Tanggapi Rumor Suksesi Kepemimpinan
PDI-P secara tegas membantah isu keterlibatan internal partai dalam pusaran sengketa pencalonan wakil presiden tersebut. Oleh sebab itu, Said memastikan partainya tidak mengantongi kepentingan tersembunyi apa pun di balik sidang peradilan.
Klarifikasi ini meluncur demi menepis desas-desus yang menyeret nama Puan Maharani sebagai kandidat wakil presiden pengganti. Padahal, Said menolak keras upaya pihak luar yang kerap mengaitkan gejolak politik dengan partainya.
Pihak PDI-P justru menyatakan kepercayaan penuh terhadap integritas serta independensi para hakim konstitusi saat ini. Maka dari itu, Said meyakini komposisi majelis hakim mampu memutus perkara secara adil dan objektif.
Mahkamah Konstitusi sendiri menggelar sidang pembacaan putusan perkara tersebut pada Selasa malam pukul 20.00 WIB. Tak heran jika perkara bernomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini menyita perhatian besar masyarakat Indonesia.
Pakar hukum Denny Indrayana mengajukan permohonan sengketa ini bersama sebelas pemohon lain dari berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, barisan pemohon merangkul kalangan akademisi kampus, perwakilan Partai Ummat, hingga pengurus organisasi kemasyarakatan.
Gugatan ini secara khusus menguji legalitas syarat administratif pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 lalu. Terlebih lagi, pemohon menyoroti keabsahan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait penyetaraan ijazah luar negeri.
Tuntutan Pemohon Serta Penjelasan Penyelenggara Pemilu di Sidang
Pihak pemohon menilai proses penyusunan aturan teknis KPU tersebut menabrak prosedur karena tidak melalui uji publik. Akibatnya, pemohon menuding komisi pemilihan sengaja merancang regulasi demi meloloskan langkah politik Gibran.
Melalui berkas petitumnya, pemohon menuntut MK membatalkan surat ketetapan KPU tentang penetapan pasangan calon dan hasil pilpres. Selain itu, pemohon mendesak pembatalan pelantikan wakil presiden serta mendorong MPR menggelar sidang pemilihan baru.
Komisi Pemilihan Umum selaku pihak termohon menepis seluruh tudingan yang tertuang dalam berkas gugatan pemohon. Sebab, KPU menegaskan stafnya telah memverifikasi seluruh dokumen pendaftaran dan penyetaraan ijazah luar negeri sesuai aturan.
Persidangan pembuktian sebelumnya menghadirkan kesaksian penting dari pejabat Kemendikdasmen Taufiq Damarjati mengenai dokumen pembanding. Di sisi lain, Taufiq menerangkan bahwa berkas penyetaraan dari UTS Insearch bukan ijazah maupun tanda tamat belajar.
Fakta sidang semakin benderang saat perwakilan korps diplomatik luar negeri membeberkan hasil penelusuran data arsip pendidikan. Namun, Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aini Ariyanti memastikan kantornya tidak menemukan catatan dokumen atas nama bersangkutan.
Keterangan serupa meluncur dari Atase Pendidikan KBRI Canberra Yuli Rahmawati saat memberikan laporan di hadapan persidangan. Pada akhirnya, perwakilan resmi pemerintah di Australia ini menyatakan kantornya tidak menemukan arsip riwayat pendidikan yang dimaksud.(ar)









