Jakarta, seriusnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama bersama empat individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengambil keputusan ini seusai menggelar pemeriksaan marathon terhadap puluhan saksi dan mengumpulkan ratusan dokumen.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut di Jakarta. Tim penyidik menerbitkan surat penetapan resmi pada Jumat, 25 September 2026.
Penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli guna membongkar seluruh alur pelanggaran hukum. Aparat penegak hukum juga mengamankan lebih dari 143 dokumen penting dari berbagai lokasi penggeledahan.
Tim Kejaksaan Agung menyisir wilayah Sulawesi Tenggara, Jakarta, hingga Sulawesi Selatan untuk mencari barang bukti pendukung. Langkah masif ini memperkuat bukti keterlibatan para tersangka dalam skandal ekspor tambang tersebut.
Permainan Dokumen Ekspor Nikel Tanpa Pemenuhan Syarat
Daftar tersangka mencakup mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM berinisial BS. Penyidik juga menjerat mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari berinisial NRH dan mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara berinisial MHI.
Satu tersangka lainnya belum mendatangi kantor kejaksaan karena mangkir dari panggilan pemeriksaan. Penyidik terus melakukan pemanggilan agar proses hukum terhadap seluruh pihak dapat berjalan tuntas.
Praktik rasuah ini bermula saat PT CNI menjalankan operasi tambang nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Perusahaan tersebut nekat melancarkan aksi ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation.
PT CNI diduga mendikte NRH untuk menerbitkan laporan pengujian kadar nikel yang rekayasa. Dokumen palsu itu kemudian menjadi alat kelengkapan berkas untuk mengajukan izin ekspor ke pemerintah pusat.
Manipulasi Rencana Kerja Mengakibatkan Kerugian Negara Fantastis
Manajemen PT CNI lantas meminta rekomendasi ekspor kepada pejabat Kementerian ESDM. Mantan Sekjen Kementerian ESDM berinisial MT bersama BS menyetujui permohonan tersebut meski perusahaan belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya.
Kejaksaan Agung menemukan indikasi kuat bahwa penerbitan rekomendasi izin ekspor melanggar regulasi dasar industri pertambangan. Pejabat terkait tetap memuluskan izin usaha meski dokumen utama belum memenuhi syarat formal.
Perusahaan juga memengaruhi MHI dan NR agar meloloskan dokumen pengajuan persetujuan rencana kerja tanpa pemeriksaan menyeluruh. Pola pengawasan yang longgar ini membuat berkas manipulasi lolos hingga terbit persetujuan resmi.
Rangkaian pelanggaran hukum yang melibatkan korporasi dan pejabat publik ini menimbulkan dampak finansial yang sangat besar. Negara menanggung potensi kerugian keuangan mencapai Rp401.653.737.469,69 akibat praktik curang tersebut.(ar)









