Padang, seriusnews.id – Pemerintah Kota Padang berhasil menembus enam besar nasional dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Daerah Tahun 2026. Pencapaian ini menegaskan komitmen daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan perizinan Kota Padang secara berkelanjutan.
Tim penilai nasional menggelar verifikasi lapangan melalui uji petik langsung di Kediaman Resmi Wali Kota Padang pada Kamis (13/8/2026). Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menyambut kedatangan tim verifikator bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan pelaku usaha.
Evaluasi Kelayakan Layanan Publik dan Kemudahan Usaha Daerah
Tim penguji terdiri dari perwakilan gabungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta PT Surveyor Indonesia. Kehadiran tim ahli ini bertujuan mengukur konsistensi penerapan regulasi perizinan di tingkat daerah secara riil.
Eduardo Edwin Ramda dari KPPOD menjelaskan bahwa Kota Padang berhasil mengungguli lebih dari 500 kabupaten/kota lain di Indonesia. Keberhasilan menembus babak final ini membuktikan keunggulan kualitas tata kelola perizinan daerah.
Strategi Penguatan Ekonomi Lokal Berbasis Digitalisasi Layanan
Pemerintah daerah mengandalkan Program Unggulan Padang Melayani untuk menyederhanakan birokrasi dan memangkas waktu pengurusan izin usaha. Pengembangan infrastruktur digital menjadi tulang punggung utama dalam menyajikan sistem perizinan transparan dan akuntabel.
Langkah modernisasi ini mempermudah para pelaku usaha dari berbagai sektor, mulai dari UMKM hingga pengembang kawasan industri Teluk Bayur. Pemko Padang meyakini pelayanan publik yang ringkas akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara signifikan.
Implementasi Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Sesuai Standar
Tim penilai berpatokan pada Permen Investasi/BKPM Nomor 2 Tahun 2022 serta Kepmen Investasi/BKPM Nomor 134 Tahun 2023. Pengujian juga menyoroti kepatuhan Pemko Padang terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang kemudahan perizinan berbasis risiko.
Maigus Nasir menegaskan bahwa penghargaan nasional bukanlah tujuan akhir dari seluruh proses reformasi birokrasi ini. Pemerintah Kota Padang optimistis mampu meraih predikat kota terbaik nasional demi kesejahteraan warga.(ar)









