Jakarta, seriusnews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti pelaksanaan aturan perlindungan sisa kuota internet oleh sejumlah operator telekomunikasi seluler di Indonesia. Pemerintah menemukan banyak paket data yang belum menjamin hak konsumen sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan membeberkan hasil evaluasi tersebut di Jakarta, Sabtu (3/10/2026). Pihaknya mencatat operator besar seperti Telkomsel, Indosat, dan XLSmart masih mempertahankan skema paket yang merugikan pelanggan.
Sebagian operator berdalih telah melindungi pelanggan lewat pengiriman pesan peringatan masa aktif paket. Komdigi langsung menolak klaim sepihak tersebut karena pesan singkat tidak menyelamatkan sisa data pembeli.
Langkah preventif lewat pesan notifikasi sama sekali tidak mengganti kerugian materiil konsumen saat masa tenggang habis. Operator wajib menyediakan mekanisme akumulasi data atau pengembalian dana agar nilai ekonomis kuota tetap terjaga.
Evaluasi Ratusan Paket Data Milik Tiga Operator
Komdigi mencatat XLSmart menyediakan 92 paket akumulasi kuota dari total 101 paket yang beredar di pasar. Sebanyak sembilan paket sisanya masih sekadar mengandalkan fitur pesan pengingat kepada para pelanggan.
Denny meminta manajemen XLSmart segera merombak skema sembilan paket data non-akumulasi tersebut. Pemerintah menuntut perlindungan langsung yang menyentuh nilai ekonomis sisa pemakaian internet masyarakat luas.
Sementara itu, Indosat melaporkan 94 paket internet ke meja evaluasi kementerian. Dari jumlah tersebut, perusahaan baru menyematkan sistem akumulasi kuota pada 23 varian paket data saja.
Sebanyak 71 paket Indosat lainnya ternyata masih memakai cara lama berupa pengiriman SMS pengingat jadwal kedaluwarsa. Operator mengirim pesan tersebut pada H-7 serta H-2 sebelum masa pemakaian kuota pelanggan resmi berakhir.
Komdigi menegaskan bahwa kiriman pesan singkat menjelang masa kedaluwarsa bukan bentuk perlindungan nyata. Konsumen tetap kehilangan sisa data yang telah mereka beli dengan uang pribadi.
Kondisi serupa terjadi pada 95 varian produk data milik operator pelat merah Telkomsel. Operator terbesar ini baru menyediakan mekanisme akumulasi kuota pada 19 pilihan paket data.
Sebanyak 76 paket data Telkomsel lainnya masih membiarkan sisa kuota konsumen hangus begitu saja. Perusahaan berdalih telah memberikan peringatan intensif mengenai batas akhir pemakaian data kepada pelanggan.
Berikut rekapitulasi data kepatuhan tiga operator seluler yang dievaluasi langsung oleh kementerian:
| Operator Seluler | Total Paket | Paket Rollover | Paket Non-Rollover | Bentuk Perlindungan Non-Rollover | Catatan Komdigi |
| XLSmart | 101 | 92 (38 XL, 38 AXIS, 16 baru) | 9 | Penguatan informasi dan notifikasi | Belum sesuai amanat MK; diminta segera menyediakan mekanisme perlindungan langsung. |
| Indosat | 94 | 23 | 71 | Peringatan H-7 dan H-2 sebelum masa aktif habis | Belum memenuhi putusan MK; notifikasi preventif tidak melindungi nilai ekonomi kuota. |
| Telkomsel | 95 | 19 | 76 | Peringatan intensif sisa kuota dan masa berlaku | Belum memenuhi putusan MK; target fitur rollover mundur ke awal Oktober 2026. |
Pemerintah Tagih Janji Operator Sesuai Putusan Hakim
Telkomsel juga sempat menunda peluncuran sistem akumulasi data terbarunya karena menghadapi kendala teknis internal. Rencana peluncuran bergeser dari target awal 28 September 2026 menjadi pekan pertama Oktober 2026.
Komdigi mendesak seluruh manajemen operator seluler segera menyelesaikan kendala teknis sistem penyesuaian kuota tersebut. Lembaga negara ini menolak toleransi berlebih terhadap pengabaian hak dasar para konsumen telekomunikasi nasional.
Persoalan ini berakar dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang terbit pada 23 Juli 2026. Majelis hakim mengabulkan gugatan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja.
Putusan hukum tertinggi itu mewajibkan seluruh penyedia layanan internet mengamankan sisa kuota pelanggan yang belum terpakai. Mahkamah menegaskan pembeli berhak menikmati akumulasi data atau menerima pencairan kembali sisa saldo kuota.
Menteri Komunikasi dan Digital langsung menindaklanjuti putusan itu dengan menerbitkan surat edaran resmi kepada asosiasi telekomunikasi. Regulasi turunan ini mewajibkan seluruh operator seluler menyerahkan laporan berkala mengenai implementasi perlindungan hak konsumen.
Komdigi berjanji memperketat pengawasan serta audit lapangan terhadap seluruh penawaran paket data di pasaran. Pengguna layanan seluler dapat melaporkan keluhan kuota hangus ke pusat bantuan kementerian melalui nomor 159.(ar)









