Satpol PP Padang Penertiban Lapak PKL Pasar Alai

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melaksanakan penertiban terhadap sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggalkan di atas trotoar di kawasan Pasar Alai.(poto: padangkita.com).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melaksanakan penertiban terhadap sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggalkan di atas trotoar di kawasan Pasar Alai.(poto: padangkita.com).

Padang, seriusnews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar penertiban lapak PKL Padang yang terbengkalai di atas trotoar kawasan Pasar Alai, Senin (3/8/2026). Petugas penegak peraturan daerah langsung menyisir jalur pedestrian untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum bagi pejalan kaki.

Operasi penertiban ini menyasar area depan Puskesmas Alai, Kecamatan Padang Utara. Di lokasi tersebut, petugas menemukan beberapa meja dagangan yang ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya.

Keberadaan barang-barang tersebut mengganggu mobilitas warga yang melintas di sekitar kawasan pasar. Bahkan, masyarakat yang hendak mengakses layanan kesehatan di puskesmas ikut merasakan dampaknya.

Petugas langsung mengangkut seluruh lapak tak berpenghuni itu menuju markas Satpol PP. Langkah tegas ini bertujuan memberi efek jera sekaligus membersihkan area pedestrian dari material liar.

Penegakan Aturan Tata Ruang dan Ketertiban Umum

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, memberikan penjelasan resmi terkait tindakan pengamanan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah melarang warga untuk mencari rezeki.

Baca Juga :  Satpol PP Padang Gelar Patroli Dini Hari dan Menyita Minol Tanpa Izin

Pemerintah Kota Padang tetap mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di lokasi-lokasi yang tepat. Namun, para pelaku usaha wajib mematuhi aturan tata ruang kota yang berlaku.

“Kami tidak melarang masyarakat berjualan, silakan berusaha dan mencari rezeki,” kata Eka di sela-sela kegiatan penertiban. Ia mengingatkan pedagang agar tidak menempati trotoar ataupun badan jalan.

Penggunaan fasilitas umum secara sepihak merampas hak para pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya. Oleh sebab itu, Satpol PP rutin menggelar pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran.

Landasan Hukum Penertiban Fasilitas Umum Kota Padang

Eka memaparkan bahwa jajarannya bergerak berdasarkan aturan hukum yang sangat jelas dan mengikat. Penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Regulasi tersebut secara tegas melarang alih fungsi fasilitas umum untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya. Semua pihak wajib menjaga estetika serta kerapian area publik di seluruh sudut kota.

Pemerintah kota berkomitmen menjaga fungsi pedestrian agar aman bagi siapapun yang melintas. Karena itu, penertiban serupa akan terus menyasar lokasi-lokasi lain yang terindikasi melanggar aturan.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesiapsiagaan Pertolongan Perairan, Kantor SAR Padang Gelar Latihan Air di Pantai Carolina

Seluruh barang bukti yang tersita akan melewati proses pendataan oleh petugas. Pemilik lapak harus mengurus dokumen administrasi sebelum bisa mengambil kembali peralatan dagang mereka.

Pendekatan Persuasif dan Imbauan Ketertiban Bagi Pedagang

Selain melakukan tindakan tegas, Satpol PP Kota Padang tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif. Petugas aktif menyosialisasikan pentingnya keindahan serta kebersihan lingkungan kepada para pedagang kaki lima.

Upaya sosialisasi ini bertujuan membangun kesadaran kolektif dari para pelaku usaha mikro. Pemerintah ingin menciptakan suasana kota yang tertib tanpa menghentikan roda perekonomian warga.

Eka Putra Irwandi kembali mengimbau para pedagang agar bersikap lebih kooperatif dan mematuhi aturan. Ia meminta pedagang berpindah ke titik-titik jualan yang sudah resmi disediakan pemerintah.

“Kami berharap para pedagang dapat berjualan di lokasi yang diperbolehkan,” ujar Eka saat menutup keterangannya. Langkah ini memastikan aktivitas perdagangan berjalan harmonis dengan kepentingan masyarakat luas.(ar)

Berita Terkait

Pemko Padang Gelar Bimtek Agen Pemulihan P4GN untuk Lindungi Pelajar
Kisah Yoga Pratama PMI Asal Padang Ke Jepang
PT Semen Padang dan Kodaeral II Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Solok Selatan
Cuaca Ekstrem Intai Padang: BMKG Warnai Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat
Gubernur Sumbar Resmikan Screenhouse Cabai Modern di Agam
Inovasi SKATSU Tekan Pengangguran Generasi Muda Padang
Polda Sumbar Sisir Tambang Emas Ilegal Solok Selatan
Pemprov Sumbar dan IKA Lemhannas Perkuat Sinergi Pendidikan Wawasan Kebangsaan Generasi Muda
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Kisah Yoga Pratama PMI Asal Padang Ke Jepang

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:06 WIB

PT Semen Padang dan Kodaeral II Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Solok Selatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Cuaca Ekstrem Intai Padang: BMKG Warnai Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Gubernur Sumbar Resmikan Screenhouse Cabai Modern di Agam

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Inovasi SKATSU Tekan Pengangguran Generasi Muda Padang

Berita Terbaru

Launching Tim dan Jersey Semen Padang FC untuk musim 2026/2027.(poto: padangkita.com).

Sport

Semen Padang FC Resmi Meluncurkan Tim Jersey 2026

Rabu, 26 Agu 2026 - 16:24 WIB