Satpol PP Kota Padang Menertibkan Kanopi Dan Tempat Usaha Yang Mencaplok Fasilitas Umum

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama pihak Kecamatan Padang Barat lakukan pengawasan dan penertiban di kawasan Jalan Taduah Jati.(poto: padangkita.com).

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama pihak Kecamatan Padang Barat lakukan pengawasan dan penertiban di kawasan Jalan Taduah Jati.(poto: padangkita.com).

Padang, seriusnews.id – Satpol PP Kota Padang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Padang. Petugas menggandeng pihak Kecamatan Padang Barat untuk menertibkan berbagai bentuk pelanggaran fasilitas umum pada Jumat (31/7/2026).

Tim gabungan menyisir sejumlah lokasi guna memastikan ruang publik bersih dari bangunan liar. Langkah ini menjadi fokus utama pemerintah daerah dalam mengembalikan fungsi fasilitas umum bagi warga.

Fokus penertiban menyasar sebuah bangunan yang berdiri di kawasan Jalan Taduah Jati, Padang Barat. Pemilik bangunan nekat membangun kanopi hingga melebihi batas tanah hak miliknya.

Kanopi tersebut menutupi area trotoar yang menjadi hak khusus bagi para pejalan kaki. Pemasangan kanopi tanpa izin ini mengganggu akses warga dan merusak kerapian tata ruang kota.

Petugas Membongkar Kanopi Yang Mencaplok Area Trotoar Publik

Tindakan pemilik bangunan melanggar Peraturan Daerah Kota Padang tentang ketertiban umum. Petugas di lapangan langsung mengambil langkah tegas dengan membongkar bagian kanopi tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Candra Eka Putra, memimpin pengawasan secara langsung di lokasi kejadian. Candra menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan warga menguasai fasilitas umum demi kepentingan pribadi.

“Penertiban yang kita lakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap pelanggar yang memanfaatkan fasum sebagai fasilitas pribadi,” kata Candra di sela-sela kegiatan. Beliau mengingatkan seluruh warga untuk mematuhi aturan tata ruang yang berlaku.

Baca Juga :  Padang Rancak Award 2026 Sesi Kedua Hadirkan Puluhan Inovasi Unik Warga

Aksi pembongkaran ini bertujuan untuk mengembalikan trotoar sesuai fungsi aslinya sebagai jalur pejalan kaki. Pemerintah kota ingin memastikan seluruh ruang publik dapat terakses dengan aman oleh warga.

Satpol PP Menegur Pengepul Barang Bekas Di Badan Jalan

Pengawasan Satpol PP Kota Padang tidak berhenti di wilayah Kecamatan Padang Barat saja. Tim bergerak menuju kawasan Kecamatan Kuranji hingga jalur Bypass di Kecamatan Koto Tangah.

Petugas menemukan aktivitas pengepul kayu dan barang bekas yang memanfaatkan area jalan raya. Para pemilik usaha menumpuk material dagangan hingga meluber dan memakan sebagian badan jalan.

Tumpukan barang bekas tersebut mengganggu arus lalu lintas serta mengancam keselamatan para pengguna jalan. Petugas memilih menggunakan pendekatan yang humanis dan persuasif saat menindak para pelaku usaha.

Aparat memberikan edukasi serta teguran keras agar pemilik usaha segera memindahkan barang-barang tersebut. Petugas meminta pedagang menjalankan usaha tanpa mengorbankan kenyamanan warga dan pengguna jalan.

“Kita juga menyisir sejumlah kawasan Kuranji hingga Bypass Koto Tangah, kita lakukan peneguran pada pengepul kayu dan barang bekas yang menumpukkan kayu dan barang bekas hingga ke badan jalan dan hal itu bisa menimbulkan terjadinya gangguan Trantibum,” ujar Candra.

Baca Juga :  Inovasi SKATSU Tekan Pengangguran Generasi Muda Padang

Candra berharap para pemilik usaha menyadari dampak buruk penumpukan barang di area publik. Kesadaran pelaku usaha menjadi kunci penting dalam menjaga kelancaran lalu lintas kota.

Pemko Padang Mengimbau Masyarakat Menjaga Semua Fasilitas Umum

Giat penertiban pada akhir bulan Juli ini berlanjut ke kawasan Kecamatan Padang Selatan. Pasukan penegak perda menyisir tiap sudut kawasan untuk memetakan potensi pelanggaran tata ruang lainnya.

Petugas rutin menggelar pengawasan untuk mencegah munculnya pelanggaran baru di tengah masyarakat. Langkah pencegahan ini membantu mewujudkan ketertiban kota secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Pemerintah Kota Padang mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar selalu menaati regulasi yang berlaku. Warga harus ikut menjaga keberadaan fasilitas umum agar dapat terpakai secara bersama-sama.

Pemerintah membangun fasilitas umum menggunakan uang rakyat untuk kepentingan seluruh warga kota. Tidak ada pihak yang boleh mengubah area publik menjadi tempat usaha pribadi.

Satpol PP Kota Padang terus mengintensifkan patroli rutin di seluruh penjuru wilayah kota. Penegakan aturan secara konsisten akan menciptakan Kota Padang yang tertib, aman, dan nyaman.(ar)

Berita Terkait

Helikopter TNI AD Jatuh Saat Pemadaman Karhutla Kalteng
Dhani Kristianto Promosi Jabat Wakapolda Sumbar Gantikan Solihin
Erupsi Gunung Marapi Semburkan Selimut Abu, PVMBG Minta Warga Jauhi Kawah Verbeek
Perbaikan Jalan Koto Baru-Tanjung Simalidu Tuntas Diiaspal
Pemko Padang Jaring 15 UMKM Terbaik di UMKM Champion 2026
Kemenhaj Sumbar Pergoki 5 Travel Umrah Ilegal di Bandara BIM
BNPB Peringatkan Bahaya Erupsi Tiga Gunung Api Status Siaga
Pedagang Padang Keluhkan Penukaran Uang Logam Bank Indonesia
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:03 WIB

Helikopter TNI AD Jatuh Saat Pemadaman Karhutla Kalteng

Rabu, 4 November 2026 - 15:58 WIB

Dhani Kristianto Promosi Jabat Wakapolda Sumbar Gantikan Solihin

Selasa, 3 November 2026 - 14:22 WIB

Perbaikan Jalan Koto Baru-Tanjung Simalidu Tuntas Diiaspal

Selasa, 3 November 2026 - 13:54 WIB

Pemko Padang Jaring 15 UMKM Terbaik di UMKM Champion 2026

Selasa, 3 November 2026 - 13:44 WIB

Kemenhaj Sumbar Pergoki 5 Travel Umrah Ilegal di Bandara BIM

Berita Terbaru

Helikopter militer hijau melakukan water bombing mengambil air di sungai dengan latar hutan terbakar dan asap tebal.(ilustrasi poto: AI).

Regional

Helikopter TNI AD Jatuh Saat Pemadaman Karhutla Kalteng

Rabu, 4 Nov 2026 - 16:03 WIB