Suami di Pesisir Selatan Jadi Tersangka KDRT Usai Dituduh Selingkuh

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 25 September 2026 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pesisir Selatan menetapkan seorang pria berinisial F (38) sebagai tersangka dalam kasus KDRT di Pesisir Selatan yang menimpa istrinya, V (34).(poto: fajarsumbar.com).

Polres Pesisir Selatan menetapkan seorang pria berinisial F (38) sebagai tersangka dalam kasus KDRT di Pesisir Selatan yang menimpa istrinya, V (34).(poto: fajarsumbar.com).

Pesisir Selatan, serisunews.id  – Polres Pesisir Selatan menetapkan seorang pria berinisial F (38) sebagai tersangka dalam kasus KDRT di Pesisir Selatan yang menimpa istrinya, V (34). Penyidik mengambil tindakan tegas tersebut setelah korban resmi melaporkan dugaan penganiayaan fisik yang dialaminya ke kantor polisi.

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi di kawasan Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Polisi langsung bergerak cepat memproses laporan korban guna memastikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.

Duduk Perkara Kasus Penganiayaan Istri di Lengayang

Kasat Reskrim Polres Pessel, Iptu AI Amar Faradyba, membenarkan adanya penanganan perkara pidana tersebut. Pihaknya menetapkan status tersangka kepada F berdasarkan bukti awal serta laporan resmi yang diserahkan oleh korban.

Petugas kepolisian langsung mengamankan terduga pelaku usai menerima berkas pengaduan dari korban. AI Amar menyampaikan keterangan tersebut secara resmi melalui Humas Polres Pessel kepada wartawan.

Baca Juga :  Korupsi Tata Kelola Nikel: Kejagung Tetapkan PT CNI dan Empat Pejabat Sebagai Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, insiden kekerasan fisik tersebut berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB. Peristiwa memilukan itu terjadi di dalam rumah yang selama ini ditinggali oleh pasangan suami istri tersebut.

Pertengkaran hebat meletus di antara keduanya sebelum aksi kekerasan fisik terjadi. Suasana rumah tangga pasangan tersebut mendadak memanas hingga berujung pada tindakan penganiayaan.

Polisi Jerat Tersangka Menggunakan Undang-Undang KDRT

Cekcok mulut tersebut bermula dari prasangka korban terhadap perilaku suaminya. Korban menduga kuat bahwa sang suami telah melanggar komitmen pernikahan dengan melakukan perselingkuhan.

Tuduhan perselingkuhan itu memicu perdebatan sengit yang makin sulit terkendali. Emosi yang memuncak akhirnya membuat pelaku tega melancarkan aksi kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri.

Baca Juga :  Pemko Padang Raih Penghargaan JDIHN dan IRH 2026

Penyidik Kepolisian Resor Pesisir Selatan langsung mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi. Setelah menggelar rangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif, polisi akhirnya resmi menaikkan status F menjadi tersangka.

Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat F dengan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman sanksi pidana kini menanti tersangka sesuai ketetapan hukum yang berlaku.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus merampungkan berkas perkara kasus penganiayaan ini. Penyidik berkomitmen menyelesaikan seluruh tahapan hukum secara transparan dan profesional.

Penyidikan kasus ini berjalan sepenuhnya sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Polisi memastikan proses hukum akan terus bergulir hingga persidangan.(ar)

Berita Terkait

KPK Siap Usut Tuntas Pungli Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Korupsi Tata Kelola Nikel: Kejagung Tetapkan PT CNI dan Empat Pejabat Sebagai Tersangka
Pelindo Jasa Maritim Resmi Memberhentikan Silfester Matutina dari Jabatan Komisaris
Satpol PP Padang Razia Tempat Hiburan Malam Demi Menjaga Ketertiban Umum
Pengesahan RUU Perampasan Aset: Pimpinan DPR Siap Mundur Jika 15 Desember Tidak Rampung
Polda Jambi Menahan Delapan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan 2026
Gubernur NTB Minta DLHK dan DKP Usut Dugaan Pencemaran Perairan KLU
Gubernur NTB Serahkan Remisi HUT RI ke-81 untuk Ribuan Warga Binaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:14 WIB

KPK Siap Usut Tuntas Pungli Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Sabtu, 26 September 2026 - 13:41 WIB

Korupsi Tata Kelola Nikel: Kejagung Tetapkan PT CNI dan Empat Pejabat Sebagai Tersangka

Jumat, 25 September 2026 - 09:30 WIB

Pelindo Jasa Maritim Resmi Memberhentikan Silfester Matutina dari Jabatan Komisaris

Jumat, 25 September 2026 - 09:12 WIB

Suami di Pesisir Selatan Jadi Tersangka KDRT Usai Dituduh Selingkuh

Minggu, 20 September 2026 - 20:43 WIB

Satpol PP Padang Razia Tempat Hiburan Malam Demi Menjaga Ketertiban Umum

Berita Terbaru