Polda Sumbar Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Ombilin

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PLTU Ombilin di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar).(poto: padangkita.com).

PLTU Ombilin di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar).(poto: padangkita.com).

Sumatera Barat, seriusnews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat bergerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi batu bara PLTU Ombilin di Sawahlunto. Penyidik menemukan indikasi kuat adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proyek pengadaan energi tersebut. Dugaan penyelewengan ini mencuat setelah pasokan bahan bakar pembangkit listrik tersebut mengalami gangguan serius.

Dampak dari ketidaksesuaian pasokan ini langsung memicu terganggunya stabilitas energi listrik masyarakat. Polisi menilai masalah ini bersinggungan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, penanganan perkara menjadi prioritas utama demi menyelamatkan aset negara.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan ketegasan Polri dalam mengawal sektor strategis ini. Tindakan hukum yang cepat dan transparan menjadi jawaban atas arahan Presiden terkait pemberantasan korupsi. Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menjamin hak-hak masyarakat di Ranah Minang agar tetap mendapatkan pasokan listrik yang stabil.

Polisi Temukan Selisih Jumlah Pasokan Batu Bara

Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumbar kini memfokuskan perhatian pada dokumen kontrak pengadaan. Polisi menemukan perbedaan volume yang signifikan antara klausul perjanjian dengan realisasi fisik di lapangan. Batu bara yang masuk ke PT PLN (Persero) UPK Ombilin ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Baca Juga :  Mutasi 8 Kapolres Sumbar, Kapolri Rotasi 1.121 Personel untuk Penyegaran Organisasi

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muardi, membenarkan adanya ketidaksesuaian volume tersebut. Masalah ini yang kemudian memicu penurunan kinerja dan operasional PLTU Ombilin secara keseluruhan. Akibatnya, sistem kelistrikan wilayah setempat sempat terganggu karena kekurangan bahan baku utama.

Hingga saat ini, pihak kepolisian mengarahkan radar pemeriksaan kepada tiga entitas usaha. Perusahaan penyedia yang masuk dalam daftar pemeriksaan tersebut adalah CV PSPN dan CV TC. Selain itu, penyidik juga memeriksa intensif Konsorsium PT MCI dan PT NAL selaku mitra pemasok.

Dua Bukti Kuat Dasar Penyelidikan Polda Sumbar

Aparat penegak hukum bergerak tidak dengan tangan kosong dalam membongkar praktik culas ini. Penyidik mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 yang terbit pada 30 April 2024. Dokumen resmi dari lembaga audit negara ini menjadi dasar kuat untuk mengurai potensi kerugian negara.

Selain audit BPK, polisi juga bergerak berdasarkan laporan resmi masyarakat tertanggal 31 Maret 2026. Laporan dari warga ini menjadi petunjuk tambahan yang mengakselerasi proses penyelidikan di lapangan. Kolaborasi informasi ini membuat penanganan kasus berjalan lebih terarah dan progresif.

Baca Juga :  Roy Suryo dan Dokter Tifa Jalani Tahap II di Kejari Jaksel

Saat ini, personel Ditreskrimsus Polda Sumbar tengah melakukan pendalaman materi perkara secara menyeluruh. Polisi mengumpulkan dokumen pendukung (pulbaket) guna memperkuat konstruksi hukum kasus ini. Pemeriksaan saksi-saksi kunci juga berjalan secara simultan untuk melengkapi berkas perkara.

Komitmen Polda Sumbar Tuntaskan Kasus Secara Transparan

Kombes Pol Susmelawati Rosya menjamin proses hukum ini akan berjalan secara profesional dan objektif. Pihak kepolisian memastikan tidak ada ruang bagi pihak yang mencoba mengaburkan fakta. Akuntabilitas kinerja penyidik menjadi taruhan dalam penyelidikan dugaan korupsi sektor energi ini.

Polda Sumbar berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan kasus ini kepada publik secara berkala. Transparansi informasi melalui media massa menjadi bentuk pertanggungjawaban Polri kepada masyarakat. Langkah ini sekaligus menutup celah spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Upaya penegakan hukum ini diharapkan mampu mengembalikan tata kelola pasokan energi yang bersih di Sumatra Barat. Penyelidikan yang matang ini juga menjadi peringatan keras bagi para rekanan penyedia komoditas strategis negara. Polisi memastikan akan membawa kasus ini ke tahap peradilan setelah seluruh alat bukti terpenuhi secara lengkap.(ar)

Berita Terkait

Korupsi Proyek Septic Tank di Pariaman Rugikan Negara Rp1,2 Miliar
Ditresnarkoba Polda Sumbar Bongkar Puluhan Kasus Narkotika Jaringan Bandara
Dua Warga Padang Tertipu Distributor Barang, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta
Kodim 0304/Agam Bongkar Praktik Penanaman Ganja di Palembayan, Kakak Beradik Ditangkap
Polda Sumbar Tetapkan 3 Tersangka Kasus Fraud Bank Nagari Siberut Rp50 Miliar
Ribuan Calon Advokat Ikuti Ujian Profesi Advokat Peradi 2026 Serentak di Indonesia
Komisi IV DPRD Sumbar Gandeng Publik Bedah Ranperda Lingkungan Hidup
Polda Sumbar Ungkap 705 Kasus Narkoba Semester I 2026, Sita 41,66 Kg Sabu dan Proses 916 Tersangka
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:00 WIB

Korupsi Proyek Septic Tank di Pariaman Rugikan Negara Rp1,2 Miliar

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:00 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumbar Bongkar Puluhan Kasus Narkotika Jaringan Bandara

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:00 WIB

Dua Warga Padang Tertipu Distributor Barang, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:00 WIB

Kodim 0304/Agam Bongkar Praktik Penanaman Ganja di Palembayan, Kakak Beradik Ditangkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:00 WIB

Polda Sumbar Tetapkan 3 Tersangka Kasus Fraud Bank Nagari Siberut Rp50 Miliar

Berita Terbaru

Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan truk yang diduga melakukan penyimpangan BBM bersubsidi Bio Solar, saat dilakukan sidak di sejumlah SPBU di Padang dan Padang Pariaman.(poto: padangkita.com).

Regional

Sidak SPBU Polda Sumbar Ungkap Penyimpangan Solar Subsidi

Rabu, 22 Jul 2026 - 05:52 WIB

Wali Kota Pariaman Yota Balad meninjau progres rehab sekolah melalui program bantuan dari Kemendikdasmen. (poto: padangkita.com)

Pendidikan

Pemko Pariaman Pacu Program Revitalisasi Sekolah Tahun 2026

Selasa, 21 Jul 2026 - 17:00 WIB