Jakarta, Seriusnews.id – Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta kini kembali menerapkan aturan normal bagi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Masa pemutihan pajak di wilayah ibu kota resmi berakhir sejak 31 Agustus 2026.
Kondisi ini mengharuskan seluruh pemilik mobil maupun sepeda motor membayar kewajiban pajak tanpa insentif penghapusan denda. Wajib pajak juga harus mencermati tarif progresif serta risiko sanksi administrasi apabila menunda pelunasan tagihan.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran pokok pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi ini mengatur skema pemungutan yang proporsional bagi perorangan maupun badan usaha.
Skema Tarif Progresif Kendaraan Pribadi di Jakarta
Perda Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan kenaikan tarif secara bertingkat untuk setiap penambahan unit kendaraan atas nama orang pribadi. Pemilik yang mendaftarkan kendaraan pertama menanggung beban tarif dasar sebesar 2 persen.
Persentase tarif tersebut naik satu persen untuk setiap kendaraan berikutnya. Kepemilikan kendaraan kedua terkena beban 3 persen, kendaraan ketiga 4 persen, serta kendaraan keempat 5 persen.
Sementara itu, unit kelima dan seterusnya dikenai batas tarif tertinggi sebesar 6 persen. Skema progresif ini bertujuan mengendalikan laju kepemilikan kendaraan pribadi di ruas jalan ibu kota.
Ketentuan berbeda berlaku untuk kendaraan operasional milik badan usaha. Instansi atau perusahaan hanya menanggung beban tarif flat sebesar 2 persen tanpa pengenaan tarif progresif.
Pemerintah daerah juga menetapkan tarif khusus yang jauh lebih rendah, yaitu 0,5 persen, untuk kelompok kendaraan tertentu. Kategori ini mencakup ambulans, mobil pemadam kebakaran, angkutan umum, angkutan sekolah, angkutan karyawan, serta armada kedinasan instansi pemerintah.
Aturan Denda dan Sanksi Bunga Telat Bayar
Keterlambatan pembayaran setelah melewati batas tanggal jatuh tempo secara otomatis memicu sanksi administrasi. Besaran denda mengacu langsung pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Berdasarkan Pasal 59 aturan tersebut, sanksi administrasi berupa bunga berjalan sebesar 1 persen per bulan dari total pokok pajak terutang. Pemilik yang menunda pelunasan akan menerima Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dari kantor Samsat terkait.
Sistem menghitung masa bunga sejak tanggal jatuh tempo hingga hari wajib pajak menyelesaikan pembayaran. Ketentuan ini membatasi akumulasi sanksi maksimal hingga jangka waktu 24 bulan.
Perhitungan hari juga menerapkan pembulatan ke atas, di mana bagian dari satu bulan langsung terhitung penuh sebagai satu bulan. Pemilik kendaraan disarankan memeriksa lembar STNK secara berkala agar pengeluaran tidak membengkak akibat akumulasi bunga harian.(ar)









