Padang, seriusnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang menyetujui penetapan Ranperda Pajak Daerah Padang menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna. Seluruh fraksi memberikan persetujuan bulat usai menyampaikan pemikiran akhir mereka di Gedung DPRD Kota Padang, Senin (31/8/2026).
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion memimpin langsung jalannya persidangan strategis tersebut. Ia menjalankan agenda penting ini bersama jajaran pimpinan dewan serta jajaran eksekutif Pemerintah Kota Padang.
Wali Kota Padang Fadly Amran menghadiri sidang paripurna tersebut secara langsung. Kehadiran jajaran Forkopimda dan para pejabat dinas memperkuat komitmen bersama dalam penataan regulasi keuangan daerah.
Evaluasi Opsen Pajak Kendaraan Hingga Perlindungan Masyarakat Rentan
Juru Bicara Fraksi PKS Hendrizal mendesak pemerintah kota segera melakukan pemadanan data objek pajak. Langkah pendataan ulang kendaraan bermotor ini sangat krusial demi mengoptimalkan penerimaan opsen pajak secara akurat.
Fraksi Gerindra mengingatkan pentingnya sosialisasi masif sebelum aturan baru ini berlaku penuh. Mereka meminta pemerintah menyusun Peraturan Wali Kota yang mengatur keringanan retribusi bagi warga kurang mampu.
Juru Bicara Fraksi PAN Usmardi Thareb menyoroti rencana penyesuaian tarif rumah susun sewa bagi masyarakat. Ia meminta penyesuaian tarif sebesar sepuluh persen tersebut tetap mempertimbangkan kemampuan bayar warga berpenghasilan rendah.
Pengembangan Potensi Pendapatan Asli Daerah Melalui Objek Baru
Fraksi PAN mendorong perincian potensi pendapatan daerah dari berbagai aset baru milik pemerintah. Pengelolaan aset potensial seperti Sentra Rendang dan Youth Center harus mendatangkan hasil optimal bagi kas daerah.
Pemerintah Kota Padang juga mengarahkan tata kelola retribusi pada fasilitas pariwisata kawasan Pantai Padang. Optimalisasi layanan publik ini berjalan seiring dengan pembenahan sistem tarif laboratorium lingkungan.
Persetujuan seluruh fraksi menandai babak baru pengelolaan keuangan daerah di Kota Bingkuang. Regulasi baru ini berfungsi menjaga keseimbangan antara pengumpulan pendapatan dan perlindungan ekonomi warga.
Pemerintah daerah memproyeksikan regulasi ini mampu menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif. Kebijakan fiskal tersebut siap menjadi fondasi utama pembangunan kota yang lebih mandiri.(ar)









