Jakarta, seriusnews.id-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda mempermudah layanan pajak kendaraan bermotor tahunan. Wajib pajak kini tetap bisa memperpanjang pajak meski tidak membawa KTP pemilik asli.
Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Korlantas Polri untuk memberi kelonggaran administrasi sementara. Kebijakan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tanpa menghambat proses pelayanan.
Meski lebih fleksibel, petugas tetap mengarahkan wajib pajak untuk menjaga tertib administrasi kepemilikan kendaraan.
Wajib Isi Surat Pernyataan Balik Nama
Dalam penerapannya, wajib pajak yang menggunakan layanan ini harus menandatangani surat pernyataan. Mereka juga wajib berkomitmen melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.
Langkah ini membantu pemerintah menjaga keakuratan data kepemilikan kendaraan di DKI Jakarta.
Kebijakan Bersifat Sementara
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa aturan ini hanya bersifat sementara. Pemerintah menerapkan kebijakan ini sebagai masa transisi bagi masyarakat yang masih menghadapi kendala administrasi.
Masyarakat tetap wajib membayar pajak tepat waktu, meskipun proses balik nama tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan.
Dorong Kepatuhan Pajak dan Tertib Data
Pemprov DKI Jakarta mendorong masyarakat agar tetap patuh membayar pajak kendaraan. Pemerintah juga memperkuat tertib administrasi untuk mendukung data kendaraan yang lebih akurat.
Data tersebut penting untuk perencanaan transportasi, pelayanan publik, dan peningkatan pendapatan daerah.
Samsat Pastikan Layanan Transparan
Petugas Samsat di DKI Jakarta menjalankan kebijakan ini secara transparan dan terkoordinasi. Pemerintah juga memastikan masyarakat menerima informasi yang jelas terkait prosedur layanan.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat lebih mudah membayar pajak kendaraan sekaligus tetap menjaga ketertiban administrasi kendaraan bermotor. (nr*)









