Kabar Baik! Perpanjang Pajak Kendaraan Kini Tak Wajib KTP Pemilik Asli

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ganjil genap Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ganjil genap Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jakarta, seriusnews.id-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda mempermudah layanan pajak kendaraan bermotor tahunan. Wajib pajak kini tetap bisa memperpanjang pajak meski tidak membawa KTP pemilik asli.

Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Korlantas Polri untuk memberi kelonggaran administrasi sementara. Kebijakan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tanpa menghambat proses pelayanan.

Meski lebih fleksibel, petugas tetap mengarahkan wajib pajak untuk menjaga tertib administrasi kepemilikan kendaraan.

Wajib Isi Surat Pernyataan Balik Nama

Dalam penerapannya, wajib pajak yang menggunakan layanan ini harus menandatangani surat pernyataan. Mereka juga wajib berkomitmen melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.

Baca Juga :  Prabowo Bahas Transformasi BUMN dan Optimalisasi Aset Negara Bersama Danantara

Langkah ini membantu pemerintah menjaga keakuratan data kepemilikan kendaraan di DKI Jakarta.

Kebijakan Bersifat Sementara

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa aturan ini hanya bersifat sementara. Pemerintah menerapkan kebijakan ini sebagai masa transisi bagi masyarakat yang masih menghadapi kendala administrasi.

Masyarakat tetap wajib membayar pajak tepat waktu, meskipun proses balik nama tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan.

Dorong Kepatuhan Pajak dan Tertib Data

Pemprov DKI Jakarta mendorong masyarakat agar tetap patuh membayar pajak kendaraan. Pemerintah juga memperkuat tertib administrasi untuk mendukung data kendaraan yang lebih akurat.

Baca Juga :  Mahasiswa Demo di DPR RI, Tuntut BBM hingga MBG, DPR Janjikan Tindak Lanjut Aspirasi

Data tersebut penting untuk perencanaan transportasi, pelayanan publik, dan peningkatan pendapatan daerah.

Samsat Pastikan Layanan Transparan

Petugas Samsat di DKI Jakarta menjalankan kebijakan ini secara transparan dan terkoordinasi. Pemerintah juga memastikan masyarakat menerima informasi yang jelas terkait prosedur layanan.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat lebih mudah membayar pajak kendaraan sekaligus tetap menjaga ketertiban administrasi kendaraan bermotor. (nr*)

Berita Terkait

Erupsi Gunung Anak Krakatau Memaksa Enam Bandara Tutup Sementara
Erupsi Gunung Anak Krakatau Picu Dentuman dan Getaran di Jawa Barat
BMKG Deteksi 2.671 Titik Panas di Sumatera, Sumsel dan Riau Tertinggi
Cara Cek Desil Bansos DTSEN dan Pemutakhiran Data Kesejahteraan
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Sah Desember 2026
Prabowo Setujui Usulan BNPB Soal Gudang Logistik Bencana Daerah
Menkomdigi Meutya Hafid Minta KPI Menjaga Kualitas Siaran Era Digital
Misi Kemanusiaan PT Semen Padang Kirim Relawan Bencana NTT
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 20:38 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Memaksa Enam Bandara Tutup Sementara

Minggu, 6 September 2026 - 20:32 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Picu Dentuman dan Getaran di Jawa Barat

Jumat, 4 September 2026 - 20:29 WIB

BMKG Deteksi 2.671 Titik Panas di Sumatera, Sumsel dan Riau Tertinggi

Kamis, 3 September 2026 - 15:33 WIB

Cara Cek Desil Bansos DTSEN dan Pemutakhiran Data Kesejahteraan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:39 WIB

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Sah Desember 2026

Berita Terbaru